• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Tegakkan Perda, Satpol PP Kudus Getol Razia Galian C dan Karaoke Ilegal

Redaksi by Redaksi
Juli 23, 2026
in Regional
0
Tegakkan Perda, Satpol PP Kudus Getol Razia Galian C dan Karaoke Ilegal
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya dalam mengawal penegakan peraturan daerah (perda). Hal itu dibuktikan dengan gencar operasi pengecekan, penertiban, hingga pengawasan terhadap sejumlah aktivitas usaha yang terbukti melanggar regulasi.

​Kasatpol PP Kudus, Budi Waluyo, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Anis Andreas mengatakan, langkah tegas ini mengacu pada fungsi pokok Bidang Gakda yang tertuant dalam Pasal 16 hingga Pasal 19 Peraturan Daerah.

​”Berdasarkan pasal tersebut, Satpol PP memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan tindakan penertiban yustisial maupun non-yustisial. Serta penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggar aturan daerah,” ungkap Anis, Kamis (23/7/2026).

​Sambungnya, sasaran utama operasi kali ini berfokus pada tiga klaster pelanggaran berat, yakni penambangan galian C ilegal, operasional kafe karaoke tak berizin, serta peredaran rokok ilegal dan minuman keras (miras).

Baca juga: Nunggak Bayar Pajak Motor, ASN Pemkab Kudus Bakal Disanksi Disiplin

​Titik Pelanggaran Galian C dan Kafe Karaoke di Kudus

​Pada sektor pertambangan, Satpol PP mendeteksi adanya aktivitas Galian C ilegal di Desa Menawan RT 01/RW 01 dan RT 03/RW 01 Kecamatan Gebog, serta di Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu.

​”Ketiga titik tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” jelasnya.

​Selain galian C, penertiban juga menyasar tempat hiburan malam. Kafe/Karaoke “Quen” di Desa Garung Kidul (Kecamatan Kaliwungu) dan Kafe/Karaoke “Evenue” di Desa Klumpit RT 02/RW 05 (Kecamatan Gebog) dipastikan melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, serta regulasi terkait hiburan.

​”Terhadap kedua tempat usaha ini, petugas akan melakukan tindakan pengecekan fisik, penertiban operasional, sekaligus pembinaan,” ungkapnya.

Baca juga: Akibat Konflik Global, Revitalisasi Sekolah Rusak di Kudus Molor

​Pemusnahan Rokok Ilegal dan Penanganan Aduan Miras

​Tidak hanya mengincar tempat usaha fisik, Satpol PP Kudus juga fokus pada pemberantasan barang kena cukai ilegal melalui pemusnahan rokok ilegal. Pemusnahan barang bukti tersebut akan dilakukan secara mekanis dengan cara dicacah menggunakan mesin pencacah khusus milik Dinas PKPLH dan PT Pura.

​Di sisi lain, aduan masyarakat terkait gangguan ketentraman juga langsung direspons. Satpol PP memberikan imbauan dan pengawasan ketat terhadap suara musik kedai kopi yang mengganggu ketertiban umum berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2020.

​Sementara itu, untuk penanganan warung miras yang meresahkan warga, Satpol PP melakukan pendampingan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) setempat serta pengawasan intensif terhadap Keputusan Bersama yang telah disepakati.

​”Kami bergerak murni untuk menegakkan marwah peraturan daerah demi kenyamanan dan ketertiban warga Kudus. Semua tindakan, mulai dari pengawasan, penertiban administratif, hingga tindakan yustisial, kami lakukan secara terukur sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Anis. (LK9)

​Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Satpol PP
Previous Post

Tundukkan Kudus, Pati Juara Sepak Bola Pra Popda Zona III Jateng

Next Post

Dugaan Korupsi TPP Disdikpora Rembang, BKD Siapkan Sanksi Penonaktifan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Dugaan Korupsi TPP Disdikpora Rembang, BKD Siapkan Sanksi Penonaktifan

Dugaan Korupsi TPP Disdikpora Rembang, BKD Siapkan Sanksi Penonaktifan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Sempat Ngeluh Meriang, ​Peziarah Sunan Muria Asal Tasikmalaya Meninggal di Penginapan

Sempat Ngeluh Meriang, ​Peziarah Sunan Muria Asal Tasikmalaya Meninggal di Penginapan

Agustus 15, 2026
Perjuangkan Lahan 174 Ha, 15 Warga Karangsari Pati Justru Dipolisikan

Perjuangkan Lahan 174 Ha, 15 Warga Karangsari Pati Justru Dipolisikan

Agustus 15, 2026
​IJTI Sampaikan Duka Gempa Sikka NTT, Imbau Jurnalis Hindari Eksploitasi Korban

​IJTI Sampaikan Duka Gempa Sikka NTT, Imbau Jurnalis Hindari Eksploitasi Korban

Agustus 15, 2026
Miris, Puluhan Ton Limbah Tapioka-Sampah Penuhi Pantai Bulumanis Kidul Pati

Cemari Sungai hingga Pantai, DLH Pati Akan Cek IPAL Industri Tapioka

Agustus 15, 2026

Recent News

Sempat Ngeluh Meriang, ​Peziarah Sunan Muria Asal Tasikmalaya Meninggal di Penginapan

Sempat Ngeluh Meriang, ​Peziarah Sunan Muria Asal Tasikmalaya Meninggal di Penginapan

Agustus 15, 2026
Perjuangkan Lahan 174 Ha, 15 Warga Karangsari Pati Justru Dipolisikan

Perjuangkan Lahan 174 Ha, 15 Warga Karangsari Pati Justru Dipolisikan

Agustus 15, 2026
​IJTI Sampaikan Duka Gempa Sikka NTT, Imbau Jurnalis Hindari Eksploitasi Korban

​IJTI Sampaikan Duka Gempa Sikka NTT, Imbau Jurnalis Hindari Eksploitasi Korban

Agustus 15, 2026
Miris, Puluhan Ton Limbah Tapioka-Sampah Penuhi Pantai Bulumanis Kidul Pati

Cemari Sungai hingga Pantai, DLH Pati Akan Cek IPAL Industri Tapioka

Agustus 15, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com