LINIKATA.COM, REMBANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang terus mengawal perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Rembang.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki babak baru di ranah hukum. Kejaksaan Negeri Rembang resmi menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kabid Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN BKD Rembang, Nur Salam, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau setiap progres hukum yang berjalan. Hingga kini, sejumlah oknum yang terseret masih berstatus sebagai terperiksa.
”Untuk kasus TPP Disdikpora kami tetap memantau karena itu masuk ranah Tipikor dan sudah ditangani pihak Kejaksaan. Progres kasus dari Kejaksaan sudah dinaikkan menjadi penyidikan dan statusnya sebagai terperiksa,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/7/2026).
Baca juga:
BKD Rembang Siapkan Sanksi Pemberhentian Sementara
BKD Rembang memastikan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah tegas sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku. Jika pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat, BKD akan langsung menonaktifkan mereka dari jabatannya.
”Untuk nama-nama kami belum memperoleh data dari Kejaksaan. Namun, jika nanti ada penahanan, kami segera mengeluarkan SK pemberhentian sementara sampai adanya putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan,” imbuhnya.
Baca juga:
Tanggapan BKD Soal Inisial Nama ASN yang Beredar
Ketika disinggung mengenai sejumlah inisial nama ASN yang santer dikabarkan masuk dalam daftar pemeriksaan, yakni BAS, HPR, KHU, SNO, SUM, dan YPU, Nur Salam mengaku belum menerima rilis resmi dari korps adhyaksa tersebut.
Meski demikian, ia menjamin bahwa siapapun ASN yang nantinya terbukti bersalah secara hukum akan dijatuhi sanksi berat sesuai dengan mekanisme aturan disiplin pegawai.
”Kami belum memperoleh data nama. Untuk nama yang sebutkan, jika terbukti, tetap akan kami proses sesuai mekanisme aturan kepegawaian yang berlaku,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin
















