LINIKATA.COM, KUDUS – Dua warga asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial CR (41) dan AM (36), tak berkutik usai ditangkap warga lantaran nekat menguras isi kotak amal Musala Maslakhul Huda di Dukuh Tumpuk, Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Akibat aksi kriminal ini, pihak mushola rugi hingga Rp940.000.
Insiden ini terkuak pada Sabtu (5/9/2026) sekira pukul 20.30 WIB. Kecurigaan bermula saat warga setempat melihat gerak-gerik dua orang asing yang membawa beberapa tas di sekitar area mushola.
Saat dipantau, seorang terduga pelaku kedapatan sedang jongkok di depan kotak amal. Ketika berdiri, ia tampak mengantongi sebuah kunci ke dalam saku celananya. Warga yang curiga lantas mengecek isi kotak amal dan mendapati uang di dalamnya sudah ludes.
Baca juga: Polisi Buru Maling Tiga Kotak Amal Masjid Mujahidin Klumpit Kudus
Warga Ciduk Pelaku dan Barang Bukti
Tak butuh waktu lama, warga langsung mengadang keduanya dan memeriksa tas bawaan mereka. Benar saja, tumpukan uang tunai hasil curian ditemukan di dalam tas tersebut. Keduanya pun langsung diamankan sebelum diserahkan ke Polsek Gebog.
Kapolsek Gebog AKP Siswanto, mewakili Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, membenarkan penangkapan tersebut.
”Tim langsung meluncur ke TKP begitu menerima laporan dari warga untuk meminta keterangan saksi dan mengamankan kedua terduga pelaku,” terang AKP Siswanto, Minggu (6/9/2026).
Guna penanganan hukum lebih lanjut, kasus pencurian ini kini sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kudus. Polisi masih terus mendalami peran masing-masing pelaku dan menyusun kronologi lengkapnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin













