LINIKATA.COM, REMBANG – Aktivitas penambangan batu di Desa Lemahputih, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang dipastikan beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal. Sebelumnya, pihak Perhutani memastikan titik pengerukan tersebut belum masuk kawasan hutan negara meski warga mengaku resah karena dinilai merusak lingkungan.
Kepastian status ilegal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi (Kasi) Geologi, Mineral dan Batubara (Geominerba) Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto. Ia menyatakan tidak ada izin tambang yang aktif untuk wilayah Desa Lemahputih.
”Untuk wilayah Desa Lemahputih, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang saat ini tidak ada izin tambang,” kata Hadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Bising dan Diduga Salah Izin, Tambang di Kajar Rembang Diprotes Keras Warga
Hanya Berjarak Satu Meter dari Batas Hutan Negara
Merespons polemik tersebut, pihak Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo Jawa Tengah langsung menerjunkan personel ke lapangan. Hasilnya, titik penambangan dipastikan berada di tanah pematikan atau lahan milik warga, bukan di dalam kawasan hutan negara.
”Setelah dikonfirmasi oleh Pak Kasper dan jajarannya, ternyata lokasi itu masih di luar kawasan hutan. Jaraknya sekitar satu meter dari pal (patok) batas,” ungkap Komunikasi Perusahaan (Komper) KPH Kebonharjo, Lasmundi.
Baca juga: Tepis Caplok Lahan Perhutani, Pengelola Tambang di Lemahputih Rembang Klaim Berizin
Perhutani Perketat Pengawasan Area Batas Wilayah
Meski saat ini pengerukan masih berada di lahan warga, Lasmundi menegaskan bahwa Perhutani tetap memperketat pengawasan secara berkala di area perbatasan. Langkah ini diambil guna mengantisipasi adanya penambangan liar yang meluas ke wilayah hutan negara.
”Pengawasan selalu kami lakukan melalui pengecekan pal batas di area perbatasan dengan hutan rakyat atau tanah desa. Setiap triwulan dilaporkan, jadi kalau ada kegiatan penambangan di kawasan hutan pasti termonitor. Ini dipastikan tidak masuk kawasan hutan,” pungkasnya. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin















