LINIKATA.COM, PATI – Puluhan petani asal Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Pati, Senin (29/6/2026). Kedatangan mereka untuk mengadukan nasib terkait sengketa lahan seluas 170,4 hektare milik nenek moyang mereka yang kini dikuasai sepihak oleh perusahaan dan beberapa orang.
Rombongan petani tiba di gedung wakil rakyat dengan mengendarai truk sekitar pukul 9.00 WIB. Meski sempat molor selama satu jam, mereka akhirnya bisa menggelar audiensi dengan pimpinan DPRD Pati pada pukul 10.00 WIB hingga berakhir pukul 13.00 WIB.
Perwakilan petani Karangsari, Khoirul Abidin, menegaskan bahwa masyarakat setempat sudah berabad-abad memperjuangkan hak atas tanah adat tersebut. Para petani mendesak agar lahan seratusan hektare itu segera dikembalikan demi menyambung hidup dan kesejahteraan warga lokal.
“Kami petani Karangsari sekian lama di sini meneruskan perjuangan nenek moyang kami. Lebih dari satu abad nenek moyang kami berjuang mempertahankan tanah yang intinya bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran kesejahteraan masyarakat,” kata Khoirul usai audiensi di Gedung DPRD Pati, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Lahan HGU di Karangsari Pati Tiba-tiba Jadi SHM, Warga Desak Pembatalan
Mirisnya, lanjut Khoirul, perjuangan panjang tersebut justru membentur tembok kokoh setelah lahan itu jatuh ke tangan pihak ketiga.
“Sampai saat ini tanah Karangsari dikuasai oleh oknum-oknum pihak tertentu, rakyat tidak pernah merasakan memanfaatkan tanah tersebut,” keluhnya.
Masa Berlaku HGU Perusahaan Perkebunan Sudah Habis
Khoirul memaparkan, lahan seluas 170,4 hektare tersebut sebelumnya dikelola oleh salah satu perusahaan swasta di sektor perkebunan dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Secara legalitas, masa berlaku izin HGU korporasi tersebut sejatinya sudah resmi berakhir per 31 Desember 2025 lalu.
Sesuai regulasi agraria yang berlaku, lahan eks-HGU yang sudah kedaluwarsa semestinya dinasionalisasi atau dikembalikan kepada negara untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat sekitar.
“HGU habis mestinya kembali ke negara, lalu dari negara diberikan kepada masyarakat setempat. Namun kenyataannya berbeda, malah muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan. Prosesnya seperti apa? Bahkan kami melihat proses pembuatan sertifikat itu tidak ada 24 jam bisa selesai,” beber Khoirul penuh keheranan.
Persoalan ini juga memantik reaksi keras dari warga lain, Karmin. Ia mempertanyakan keabsahan hukum atas peralihan aset negara tersebut menjadi milik pribadi secara mendadak.
“Ketika tanah HGU masih berjalan, pemegang izinnya adalah perusahaan milik PT si A orang Semarang dan mana saja. Apakah boleh tanah HGU ujuk-ujuk dijual? Ini kan aset milik negara, kok bisa sekarang malah menjadi SHM pribadi? Ini cacat hukum,” cetus Karmin.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada para anggota dewan untuk mengusut tuntas dugaan mafia tanah dalam skandal pengalihan fungsi lahan ini.
“Rakyat Karangsari butuh lahan, butuh makan, butuh menyekolahkan anaknya. Jangan sampai tanah yang luas milik rakyat ini diambil orang begitu saja,” tegasnya.
Baca juga: Kabar Baik! 1.000 Buruh PT Dua Putra Pati Kembali Kerja Mulai 1 Juli
BPN Pati Janji Periksa Alur Data dan Dokumen
Merespons tuntutan para petani, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pati, Bayu Indarto, menyatakan akan segera mengkaji berkas sengketa ini.
Bayu berdalih belum bisa memberikan keputusan atau jawaban teknis secara mendetail dalam audiensi tersebut lantaran Kepala Kantor BPN Pati berhalangan hadir.
“Tentunya ini nanti akan kami tindak lanjuti, akan kami sampaikan hasil rapat ini kepada pimpinan yang saat ini sedang sakit. Kami akan melakukan pemeriksaan data-data terkait proses alur pembuatan (SHM) untuk persiapan jawaban kalau nanti ada rapat lanjutan,” jelas Bayu di lokasi. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















