LINIKATA.COM, PATI – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pati akhirnya buka suara soal lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati yang tiba-tiba berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan. Menurut BPN, peralihan itu sah secara hukum.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor ATR/BPN Pati, Bayu Indarto, menjelaskan, proses pelepasan lahan HGU seluas 170,4 hektare atas nama PT Rukun Sari Antam (RSA) menjadi SHM perorangan itu sudah berproses sebelum izinnya berakhir pada 31 Desember 2025.
Dalam prosesnya, lahan tersebut dipecah menjadi 318 bidang hak milik berikut dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seperti jalan, makam, lapangan, dan lain sebagainya.
“Menurut data di Kantor BPN, sudah menjadi 318 bidang hak milik berikut dengan fasum dan fasos seperti jalan, makam, lapangan, dan lains sebagainya,” katanya saat menghadiri audiensi di DPRD Pati, Senin (29/6/2026).
Baca juga: HGU Habis Malah Jadi SHM, Petani Karangsari Tuntut Keadilan di DPRD Pati
Mekanisme Peralihan Izin HGU Menjadi Tanah Negara
Menurut Bayu Indarto, proses peralihan itu melalui mekanisme pelepasan hak izin HGU melalui akta pelepasan oleh notaris menjadi tanah negara. Setelah itu, baru pemohon bisa mengajukan menjadi hak milik berupa SHM.
“HGU atas nama PT RSA kemudian dilepaskan lewat akta pelepasan oleh notaris. Nah, itu menjadi tanah negara. Kemudian dimohon oleh mereka itu sejumlah yang tadi kami sampaikan (813 bidang) itu untuk dimohonkan menjadi hak milik,” jelasnya.
Bayu menjelaskan, proses peralihan itu sudah sesuai dengan mekanisme administrasi pertanahan. Namun, soal proses peralihan yang dituding sangat cepat, pihaknya baru akan menelusuri.
“Kalau di kami, tentunya apa yang kami sampaikan, kami tetap berkeyakinan bahwa perubahan itu sudah sesuai dengan mekanisme administrasi pertanahan yang ada. Hanya tadi disampaikan, kok cepat banget dan sebagainya, nanti perlu kami telusuri,” kilahnya.
Baca juga: Lahan HGU di Karangsari Pati Tiba-tiba Jadi SHM, Warga Desak Pembatalan
BPN Pati Akan Telusuri Dokumen dan Detail Proses
Soal kemungkinan tanah HGU itu diperjualbelikan kepada pemilik SHM, Bayu mengatakan bahwa dirinya tak mengetahui secara pasti prosesnya. Dirinya akan mengonfirmasi hal tersebut kepada bidang yang menangani, yaitu seksi pengukuran dan saksi sengketa.
“Aduh nanti kalau terkait itu, kami lihat dokumennya dulu, itu seperti apa. Kami cuma garis besarnya aja, datanya sekian aja. Cuma detail prosesnya seperti apa, nanti akan kami konfirmasi ke pihak terkait (seksi yang menangani),” katanya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















