LINIKATA.COM, PATI – Warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati dikejutkan dengan alih status lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Rumpun Sari Antan seluas 170,4 hektare yang tiba-tiba berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Kejanggalan ini memicu protes keras dari masyarakat setempat, mengingat lahan bekas perkebunan karet tersebut merupakan milik negara.
Perwakilan Gerakan Petani Karangsari (Gertak), Khourul Abidin, mengungkapkan bahwa kemunculan sertifikat tersebut sudah terdeteksi sejak 2022. Saat itu, sekitar 40 persen lahan tiba-tiba bersertifikat SHM, padahal statusnya masih terikat HGU aktif yang baru berakhir pada 31 Desember 2025.
“Sekarang informasi yang kami dapat sudah 95 persen berstatus SHM. Yang punya semua dari luar Karangsari. Masyarakat kaget lantaran sudah banyak SHM di sana dan dijualbelikan oleh pihak oknum,” kata Khourul Abidin didampingi organisasi Pati Ora Sepele (POS), Senin (22/6/2026).
Warga mendesak agar SHM tersebut segera dicabut dan dialihkan agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat lokal melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Baca juga: Banjir Rob Tunggulsari Pati Kian Parah, Pemprov Jateng Akhirnya Turun Tangan
Dua Kali Surati Dewan, Warga Ancam Lapor Ombudsman
Demi meminta kejelasan dan transparansi Kantor Pertanahan/BPN Pati, Gertak mengajukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pati. Namun, karena permintaan pertama belum mendapatkan jawaban, Gertak kembali melayangkan surat kedua, Senin (22/6/2026).
Warga memberikan tenggat waktu selama satu pekan ke depan bagi DPRD Kabupaten Pati untuk bersikap. Jika tetap diabaikan, Gertak mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan melaporkan DPRD Pati ke Ombudsman, serta menyurati DPR RI dan Jaringan Petani Indonesia.
”Kami menunggu konfirmasi dari DPRD. Kalau tidak direspon kami kirim surat ke Ombudsman. Kalau sepekan lagi tidak ada tanggapan kamu kirim surat. Selain itu kami kirim surat jaringan kita nasional. Kami kirim ke DPR RI dan jaringan petani Indonesia,” tandas Khourul Abidin.
Baca juga: Usai Diwaduli Warga, Pemkab Pati Siapkan Rp3 Miliar Perbaiki Jalan Tompegunung
Ketua DPRD Pati Janjikan Pertemuan 29 Juni
Menanggapi tuntutan dari warga Desa Karangsari, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, memberikan klarifikasi. Pihaknya menegaskan bahwa agenda pertemuan dengan perwakilan petani sebenarnya sudah dijadwalkan, namun pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan padatnya kegiatan dewan.
“Sudah saya agendakan. Tapi tunggu tanggal mainnya, tanggal 29 Juni 2026. Kan harus sabar menunggu, agenda DPRD kan banyak. Kita juga harus bersurat dengan pihak yang membidangi untuk menyinkronkan jadwalnya,” pungkas Ali Badrudin. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














