LINIKATA.COM, PATI – Satreskrim Polresta Pati membuka peluang penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswa MTs di Kecamatan Margorejo.
Opsi penyelesaian di luar persidangan ini dipertimbangkan mengingat pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut masih berstatus anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan, pihaknya membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, mekanisme tersebut memang diprioritaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
”Undang-Undang Peradilan Anak memang hal tersebut diprioritaskan. Jadi diprioritaskan, bukan meringankan atau menggantikan, tapi memang itu prosedurnya,” kata Dika saat ditemui di ruangannya, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: Kasus Perundungan Siswa MTs di Pati, Polisi Periksa Terduga Pelaku
Peluang Restorative Justice
Namun, meski membuka peluang restorative justice, pihaknya tetap menyerahkan keputusan sepenuhnya pada kedua belah pihak yakni korban dan anak terduga pelaku.
”Namun hasilnya terwujud apa tidak nanti kita serahkan ke kedua belah pihak,” tekan Dika.
Kompol Dika menyebut kondisi korban saat ini masih dalam tahap pemulihan. Korban mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), DinsosP3AKB Kabupaten Pati, serta penasihat hukum agar proses penanganan berjalan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
”Kondisi korban masih dalam pemulihan dan seluruh proses pendampingan kami lakukan bersama instansi terkait agar hak-hak korban tetap terlindungi,” ujarnya.
Baca juga: Korban Dugaan Perundungan di Pati Trauma, Takut Lewat Sekolah dan Lihat Guru
Penerapan UU Sistem Peradilan Pidana Anak
Mengingat perkara ini melibatkan anak di bawah umur, Kompol Dika menegaskan seluruh proses penanganan hukum wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama.
”Jadi sudah kita panggil sebagaimana aturan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan kita juga sudah mengadepankan hak-hak anak tersebut. Sudah kita lakukan semuanya,” katanya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin













