• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Polresta Pati Buka Peluang Restorative Justice di Kasus Perundungan Siswa MTs

Redaksi by Redaksi
Agustus 5, 2026
in Regional
0
Polresta Pati Buka Peluang Restorative Justice di Kasus Perundungan Siswa MTs
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Satreskrim Polresta Pati membuka peluang penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswa MTs di Kecamatan Margorejo.

​Opsi penyelesaian di luar persidangan ini dipertimbangkan mengingat pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut masih berstatus anak di bawah umur.

​Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan, pihaknya membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, mekanisme tersebut memang diprioritaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

​”Undang-Undang Peradilan Anak memang hal tersebut diprioritaskan. Jadi diprioritaskan, bukan meringankan atau menggantikan, tapi memang itu prosedurnya,” kata Dika saat ditemui di ruangannya, Rabu (5/8/2026).

Baca juga: Kasus Perundungan Siswa MTs di Pati, Polisi Periksa Terduga Pelaku

​Peluang Restorative Justice

​Namun, meski membuka peluang restorative justice, pihaknya tetap menyerahkan keputusan sepenuhnya pada kedua belah pihak yakni korban dan anak terduga pelaku.

​”Namun hasilnya terwujud apa tidak nanti kita serahkan ke kedua belah pihak,” tekan Dika.

​Kompol Dika menyebut kondisi korban saat ini masih dalam tahap pemulihan. Korban mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), DinsosP3AKB Kabupaten Pati, serta penasihat hukum agar proses penanganan berjalan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

​”Kondisi korban masih dalam pemulihan dan seluruh proses pendampingan kami lakukan bersama instansi terkait agar hak-hak korban tetap terlindungi,” ujarnya.

Baca juga: Korban Dugaan Perundungan di Pati Trauma, Takut Lewat Sekolah dan Lihat Guru

​Penerapan UU Sistem Peradilan Pidana Anak

​Mengingat perkara ini melibatkan anak di bawah umur, Kompol Dika menegaskan seluruh proses penanganan hukum wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama.

​”Jadi sudah kita panggil sebagaimana aturan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan kita juga sudah mengadepankan hak-hak anak tersebut. Sudah kita lakukan semuanya,” katanya. (LK1)

​Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: PerundunganPolresta Pati
Previous Post

Dugaan Keracunan MBG di SMPN 5 Rembang, Dinkes Sidak SPPG Mondoteko 3

Next Post

Korban Dugaan Keracunan MBG di Rembang Tambah jadi 299 Orang dari 3 Sekolah

Redaksi

Redaksi

Next Post
Korban Dugaan Keracunan MBG di Rembang Tambah jadi 299 Orang dari 3 Sekolah

Korban Dugaan Keracunan MBG di Rembang Tambah jadi 299 Orang dari 3 Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

2
Mau Demo ke Jakarta, AMPB Minta Sumbangan Rp12 Juta ke 21 Camat

Mau Demo ke Jakarta, AMPB Minta Sumbangan Rp12 Juta ke 21 Camat

2
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

2
Kalahkan Yordania, Indonesia Tantang Tailan di Final Srikandi Merdeka Cup 2026

Kalahkan Yordania, Indonesia Tantang Tailan di Final Srikandi Merdeka Cup 2026

2
Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Agustus 25, 2026
Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Agustus 25, 2026
​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

Agustus 25, 2026
DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

Agustus 25, 2026

Recent News

Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Agustus 25, 2026
Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Agustus 25, 2026
​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

Agustus 25, 2026
DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

Agustus 25, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com