• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kuasa Hukum Santriwati Minta Ashari Dikebiri, Siapkan Gugatan Perdata

Redaksi by Redaksi
Agustus 11, 2026
in Kriminal
0
Kuasa Hukum Santriwati Minta Ashari Dikebiri, Siapkan Gugatan Perdata

Kuasa hukum korban, Ali Yusron ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (11/09/2026) siang. Foto: Linikata/LK1

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Tim kuasa hukum korban dugaan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Pihaknya mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan hukuman kebiri terhadap terdakwa Ashari, sekaligus menyiapkan langkah legal perdata.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menilai sanksi tegas hukuman kebiri layak dijatuhkan mengingat jumlah korban anak di bawah umur dalam kasus ini lebih dari satu orang. Langkah ekstrim tersebut dinilai penting sebagai dorongan efek jera agar kasus serupa tidak berulang di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Keinginan kami terdakwa Ashari ini harus disuntik kebiri karena korbannya banyak. Ini harus menjadi contoh di Pati maupun kabupaten lain,” ujar Ali Yusron saat ditemui di PN Pati, Selasa (11/8/2026).

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pencabulan Santriwati, Ashari Terancam 12 Tahun Bui

Selain dorongan hukuman tambahan kebiri, Ali meminta majelis hakim mengganjar terdakwa dengan kurungan penjara maksimal di atas 15 tahun sesuai regulasi perlindungan anak.

“Sesuai regulasi perlindungan anak tuntutan maksimal 12 tahun. Namun karena ada pasal pemerkosaan juga, ancamannya bisa di atas 15 tahun penjara,” tegasnya.

Siapkan Gugatan Perdata dan Minta Yayasan Dibubarkan

Tak berhenti di ranah pidana, tim kuasa hukum saat ini juga mulai merancang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) guna menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil kepada pihak terdakwa. Langkah perdata ini akan dilayangkan secara resmi begitu putusan pidana perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Biar proses pidana ini jalan dulu sampai inkrah. Setelah itu, kami dari tim kuasa hukum akan langsung mendaftarkan gugatan perdata melawan hukum kepada terdakwa,” terangnya.

Baca juga: Korban Pencabulan Asyhari Bertambah, Satu Lagi Resmi Lapor Polresta Pati

Bahkan, pihaknya berencana membawa pihak pengelola yayasan ke ranah persidangan dengan tuntutan pembubaran lembaga. Langkah radikal ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban мораl atas abainya sistem pengawasan internal di lingkungan ponpes.

“Kami juga akan mengajukan gugatan perdata kepada pihak yayasan dan meminta majelis hakim memutuskan pembubaran lembaga tersebut,” pungkas Ali.

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: AsyhariPencabulanPN Pati
Previous Post

Krisis Air Bersih di Demak Meluas: 13 Desa Terdampak Kemarau Ekstrem

Next Post

Siap-Siap! Besok Pecinta Sound Horeg Pati Akan Demo di Alun-Alun Tayu

Redaksi

Redaksi

Next Post
Siap-Siap! Besok Pecinta Sound Horeg Pati Akan Demo di Alun-Alun Tayu

Siap-Siap! Besok Pecinta Sound Horeg Pati Akan Demo di Alun-Alun Tayu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

4
Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

3
Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

2
Sampah Pasar Rembang Meluber ke Permukiman, Warga Waswas Penyakit

Sampah Pasar Rembang Meluber ke Permukiman, Warga Waswas Penyakit

2
Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Terbakar di Pos Ronda Kebonagung Demak

Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Terbakar di Pos Ronda Kebonagung Demak

September 1, 2026
Kecanduan Hp, Ratusan Siswa di Kudus Terdeteksi Gangguan Penglihatan

Kecanduan Hp, Ratusan Siswa di Kudus Terdeteksi Gangguan Penglihatan

September 1, 2026
DPRD Rembang Temukan Kusen Keropos di Proyek Rehab SD, Dinas Malah Jawab Begini

DPRD Rembang Temukan Kusen Keropos di Proyek Rehab SD, Dinas Malah Jawab Begini

September 1, 2026
Dibalik Program Swasembada Garam, Petani Demak Keluhkan Harga Jual Anjlok

Dibalik Program Swasembada Garam, Petani Demak Keluhkan Harga Jual Anjlok

September 1, 2026

Recent News

Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Terbakar di Pos Ronda Kebonagung Demak

Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Terbakar di Pos Ronda Kebonagung Demak

September 1, 2026
Kecanduan Hp, Ratusan Siswa di Kudus Terdeteksi Gangguan Penglihatan

Kecanduan Hp, Ratusan Siswa di Kudus Terdeteksi Gangguan Penglihatan

September 1, 2026
DPRD Rembang Temukan Kusen Keropos di Proyek Rehab SD, Dinas Malah Jawab Begini

DPRD Rembang Temukan Kusen Keropos di Proyek Rehab SD, Dinas Malah Jawab Begini

September 1, 2026
Dibalik Program Swasembada Garam, Petani Demak Keluhkan Harga Jual Anjlok

Dibalik Program Swasembada Garam, Petani Demak Keluhkan Harga Jual Anjlok

September 1, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com