LINIKATA.COM, PATI – Tim kuasa hukum korban dugaan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Pihaknya mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan hukuman kebiri terhadap terdakwa Ashari, sekaligus menyiapkan langkah legal perdata.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menilai sanksi tegas hukuman kebiri layak dijatuhkan mengingat jumlah korban anak di bawah umur dalam kasus ini lebih dari satu orang. Langkah ekstrim tersebut dinilai penting sebagai dorongan efek jera agar kasus serupa tidak berulang di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Keinginan kami terdakwa Ashari ini harus disuntik kebiri karena korbannya banyak. Ini harus menjadi contoh di Pati maupun kabupaten lain,” ujar Ali Yusron saat ditemui di PN Pati, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pencabulan Santriwati, Ashari Terancam 12 Tahun Bui
Selain dorongan hukuman tambahan kebiri, Ali meminta majelis hakim mengganjar terdakwa dengan kurungan penjara maksimal di atas 15 tahun sesuai regulasi perlindungan anak.
“Sesuai regulasi perlindungan anak tuntutan maksimal 12 tahun. Namun karena ada pasal pemerkosaan juga, ancamannya bisa di atas 15 tahun penjara,” tegasnya.
Siapkan Gugatan Perdata dan Minta Yayasan Dibubarkan
Tak berhenti di ranah pidana, tim kuasa hukum saat ini juga mulai merancang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) guna menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil kepada pihak terdakwa. Langkah perdata ini akan dilayangkan secara resmi begitu putusan pidana perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Biar proses pidana ini jalan dulu sampai inkrah. Setelah itu, kami dari tim kuasa hukum akan langsung mendaftarkan gugatan perdata melawan hukum kepada terdakwa,” terangnya.
Baca juga: Korban Pencabulan Asyhari Bertambah, Satu Lagi Resmi Lapor Polresta Pati
Bahkan, pihaknya berencana membawa pihak pengelola yayasan ke ranah persidangan dengan tuntutan pembubaran lembaga. Langkah radikal ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban мораl atas abainya sistem pengawasan internal di lingkungan ponpes.
“Kami juga akan mengajukan gugatan perdata kepada pihak yayasan dan meminta majelis hakim memutuskan pembubaran lembaga tersebut,” pungkas Ali.
Editor: Ahmad Muhlisin














