• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Kriminal

​Sidang Perdana Kasus Pencabulan Santriwati, Ashari Terancam 12 Tahun Bui

Redaksi by Redaksi
Agustus 11, 2026
in Kriminal
0
​Sidang Perdana Kasus Pencabulan Santriwati, Ashari Terancam 12 Tahun Bui

Terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati Ponpes Ndholo Kusumo, Ashari menjalani sidang perdana di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (11/8/2026). Foto: Linikata/LK1

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Ashari, menjalani sidang perdana di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (11/8/2026). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Ashari terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

​Majelis hakim yang dipimpin Budi Aryono, didampingi Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin, membuka persidangan perkara nomor 115/Pid.Sus/2026/PN Pti sekitar pukul 11.15 WIB. Sidang kasus kesusilaan ini digelar tertutup untuk umum, termasuk awak media dan kuasa hukum korban.

​Jalannya persidangan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian seiring hadirnya puluhan massa. Massa yang tergabung dalam Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi lokasi untuk mengawal penegakan hukum dan menuntut keadilan bagi korban.

​Humas PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan, agenda sidang perdana ini adalah pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan.

​”Karena hari ini adalah persidangan awal ya, jadi baru pembacaan. Baru identitas dulu, identitas terdakwa, kemudian pembacaan surat dakwaan,” katanya.

Baca juga: Korban Pencabulan Asyhari Bertambah, Satu Lagi Resmi Lapor Polresta Pati

​Terdakwa Ashari Terancam 12 Tahun Penjara

​Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Danang Seftrianto, Anny Asyiatun, dan Wanda Iksan Ramadansyah mendakwa Ashari dengan dakwaan kombinasi:

​Kesatu: Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

​Atau Kedua: Primer: Pasal 418 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul dalam hubungan kekeluargaan, pengawasan, atau penyalahgunaan jabatan/kewenangan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

​Subsider: Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap orang yang pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga: Korban Pencabulan Santriwati Tambah Dua, Akan Laporkan Asyhari ke Polisi

​Alasan Persidangan Digelar Tertutup

​Retno menjelaskan, alasan persidangan digelar tertutup karena memenuhi Pasal 202 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal tersebut mengatur pemeriksaan perkara yang bermuatan kesusilaan atau melibatkan anak wajib dilaksanakan dalam sidang tertutup.

​”Alasan tertutup di Pasal 202 KUHAP, Undang-Undang No 20 tahun 2025, karena ini mengandung kesusilaan, memang sifatnya tertutup untuk umum,” jelasnya.

​Menurutnya, sidang akan terbuka untuk umum saat pembacaan vonis pada Ashari.

​”Kalau untuk keputusan terbuka untuk umum, tapi kalau pemeriksaan, pemeriksaan itu dari memeriksa, mengadili, dan sebagainya itu tertutup untuk umum,” katanya.

​Sebelumnya, kasus pencabulan santriwati oleh Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati mencuat pada awal Mei 2026. Kasus ini terungkap saat salah satu korban melapor ke Polresta Pati. Sampai saat ini, sudah ada tiga korban yang melapor ke pihak kepolisian.

​Dalam melancarkan aksinya, Ashari diduga menggunakan modus doktrin keagamaan yang mengharuskan santriwati patuh sepenuhnya kepada kiai. (LK1)

​Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: AsyhariPencabulan
Previous Post

Aksi Refleks Rozi Pilih Masuk Parit Demi Hindari Pemotor Jatuh di Pantura Demak

Next Post

Bupati Kudus Larang Pedagang ‘Mremo’ Selama Gelaran Srikandi Cup 2026

Redaksi

Redaksi

Next Post
Bupati Kudus Larang Pedagang ‘Mremo’ Selama Gelaran Srikandi Cup 2026

Bupati Kudus Larang Pedagang 'Mremo' Selama Gelaran Srikandi Cup 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

4
Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

3
Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

2
Sampah Pasar Rembang Meluber ke Permukiman, Warga Waswas Penyakit

Sampah Pasar Rembang Meluber ke Permukiman, Warga Waswas Penyakit

2
Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Agustus 31, 2026
Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Agustus 31, 2026
Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Agustus 31, 2026
Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Agustus 31, 2026

Recent News

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Agustus 31, 2026
Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Agustus 31, 2026
Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Agustus 31, 2026
Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Agustus 31, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com