LINIKATA.COM, PATI – Seorang pimpinan pondok pesantren berinisial MKA (47) di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. Aksi bejat tersebut telah dilakukan delapan kali dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2026.
Kasus ini terbongkar ketika puluhan warga yang mengetahui isu pencabulan tersebut mendatangi dan menggeruduk rumah pelaku pada Selasa (8/9) malam. Lantaran menghindari amukan massa, pelaku akhirnya memilih menyerahkan diri ke Polsek Kayen.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah membujuk korban menggunakan uang serta memanfaatkan relasi kuasa berupa doktrin kepatuhan santri terhadap pengasuh pesantren. Kondisi tersebut membuat korban merasa tertekan dan tidak kuasa menolak.
”Jadi modusnya yakni terduga ini sering memberikan uang terhadap anak korban. Ini sebagai bujuk rayunya. Anak korban tersebut juga karena merupakan terdidik yang dididik oleh terduga tersebut sehingga patuh dan takut dengan pengasuhnya,” jelas Dika dalam jumpa pers di Mapolresta Pati, Jumat (11/9/2026).
MKA melancarkan aksi bejatnya sebanyak delapan kali mulai Juni hingga akhir Agustus 2026. Seluruh tindakan tersebut dilakukan pada tengah malam, yakni di atas pukul 00.00 WIB, bertempat di dalam kamar pelaku.
Dalam aksinya, tersangka melakukan pelecehan fisik mulai dari meraba tubuh, meremas payudara, hingga menciumi pipi dan bibir korban. Kendati demikian, kepolisian memastikan sejauh ini belum ditemukan indikasi perbuatan persetubuhan.
”Pelaku mencium pipi kanan kiri korban, kemudian mencium kening dan bibir, kemudian meremas payudara korban. Kalau sampai dengan saat ini belum ada persetubuhan, hanya mencium dan memegangnya,” rinci Dika.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pencabulan Santriwati, Ashari Terancam 12 Tahun Bui
Lapor Polisi
Akibat insiden tersebut, korban mengalami tekanan psikologis berat berupa trauma dan ketakutan. Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perlakuan tidak senonoh itu kepada ayah kandungnya. Pihak keluarga yang murka langsung membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polresta Pati.
”Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan sehingga melaporkan kepada ayah korban, untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati,” ungkap Dika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Pati langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan intensif, menetapkan status tersangka, hingga menjebloskan MKA ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Polisi Grebek Balap Liar di Jalan Jenderal Sudirman Kudus, 18 Motor Diamankan
Buka Posko Pengaduan
Hingga saat ini, tercatat baru ada satu korban yang melapor secara resmi ke pihak kepolisian. Kendati demikian, Polresta Pati membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain apabila ada yang mengalami hal serupa untuk segera melapor.
”Jumlah korban sampai dengan saat ini masih satu. Namun kami dari Polresta Pati membuka pos pengaduan bila mungkin ada korban lain yang mau speak up, baik terkait dengan tempat pendidikan ini atau yang lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 16 ayat (1) huruf e UU TPKS sebagai pasal pemberat yang menambahkan sepertiga masa hukuman menjadi total 16 tahun penjara, serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














