LINIKATA.COM, PATI – Korban kasus pencabulan santriwati oleh Asyhari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, bertambah satu orang. Korban akhirnya berani melaporkan tindakan asusila tersebut ke Polresta Pati, Kamis (14/5/2026).
Korban membuat laporan kepolisian dengan didampingi kuasa hukum dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi). Sampai petang, proses pemeriksaan di Satreskrim Polresta Pati dilaporkan masih berlangsung.
Pencabulan Terjadi pada 2013
Kuasa hukum Aspirasi, Burhanudin, menjelaskan bahwa korban yang berani melapor ini sudah keluar dari ponpes. Yang bersangkutan merupakan salah satu pengikut Asyhari sejak awal. Pihaknya juga telah menyiapkan saksi yang juga menjadi korban.
“Korban yang kami dampingi saat ini adalah termasuk pengikut dari awal. Beserta juga ada korban lain yang nantinya akan jadi saksi dalam perkara ini,” beber dia.
Baca juga: Istri dan Anak Asyhari Diperiksa Polresta Pati, Masih Kompak Sangkal Dugaan Pencabulan
Berdasarkan pengakuan korban, tindakan pencabulan tersebut dialami pada rentang waktu 2013 hingga 2014. Waktu tersebut terpaut jauh sebelum korban pertama yang melapor ke polisi pada 2020 lalu.
“Yang kita dampingi (mendapat pencabulan dari) 2013 sampai 2014, sekitar satu tahun,” ungkap dia.
Terkendala Mental dan Doktrin Kepatuhan
Meskipun saat mengalami peristiwa tersebut korban sudah berusia dewasa, namun ia tidak berani menceritakannya kepada keluarga atau melapor ke polisi karena kondisi mental yang belum siap.
“Saat mengalami, korban yang kita dampingi sudah dewasa. Namun, ketika mengalami kejadian tersebut belum berani untuk speak up atau belum berani secara mental untuk bilang ke sanak saudara ataupun orang terdekat ya, apalagi lapor ke polisi,” katanya.
Sama seperti kasus sebelumnya, korban ini juga mendapatkan doktrin kepatuhan yang sangat kuat, di mana santri diwajibkan untuk patuh sepenuhnya pada guru.
“Menurut cerita klien kita, doktrin kepatuhan terhadap guru ataupun orang tua itu memang selalu diterapkan terhadap hampir semua pengikutnya,” katanya.
Pihak kuasa hukum berharap laporan ini mendorong keberanian korban lain untuk bersuara. “Harapan kami setelah ini akan ada korban-korban yang lain yang mau speak up. Kami siap selaku kuasa hukum, selaku pengacara, kami siap mendampingi secara hukum,” pungkasnya.
Polresta Pati Buka Posko Pengaduan
Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban.
“Ada tambahan satu lagi korban yang mengadu di Polresta Pati, sehingga dari tim penyidik Polresta Pati saat ini sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap korban,” katanya.
Baca juga: Dampingi Korban Kiai Cabul di Pati, LPSK Proses Permohonan Restitusi dan Rehabilitasi
Terkait detail kronologi dan penerapan pasal, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh. Polresta Pati juga mengimbau warga masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor melalui posko pengaduan.
“Jadi terkait nanti untuk penerapan pasal, kami menunggu hasil dari pemeriksaan. Seperti apa nanti yang kita terapkan, kemudian apa yang dialami oleh korban,” beber dia.
“Kemudian kalau memang ada aduan ataupun laporan lagi, mungkin dari warga masyarakat yang menjadi korban pada saat itu, silakan untuk mengadukan peristiwa tersebut di Polresta Pati,” tutup Iswantoro. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














