Istri dan Anak Asyhari Diperiksa Polresta Pati, Masih Kompak Sangkal Dugaan Pencabulan
LINIKATA.COM, PATI – Polresta Pati telah memeriksa sebanyak 17 saksi terkait kasus dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Terbaru, pihak penyidik telah memeriksa istri dan anak tersangka Asyhari.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman kasus pencabulan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari keluarga Asyhari.
“Saksi ada tambahan tiga, baik dari keluarga daripada Asyhari dan juga ada santri yang melihat bahwasannya ada korban yang masuk ke kamar (Asyhari),” beber dia di Mapolresta Pati, Kamis (14/5/2026).
Baca juga: Siapa Dia? Ada Pihak Lain yang Disebut ‘Bantu’ Asyhari Cabuli Korban
Ia menyebut, keluarga tersangka yang diperiksa yakni istri dan anak Asyhari. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, keluarga masih menyangkal adanya dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Keterangannya tentu masih belum terbuka. Keluarga tersangka masih tidak mengakui,” terangnya.
Total 17 Saksi Telah Diperiksa
Dengan tambahan tiga saksi tersebut, saat ini penyidik telah memeriksa 17 saksi. Mereka adalah saksi pelapor, saksi korban, empat pengurus Yayasan Ndholo Kusumo, saudara Asyhari, dua santriwati alumni ponpes, teman korban, wali santriwati dari ponpes, satu saksi dari Rumah Sakit Mitra Bangsa Pati, satu saksi dari Dirjen Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kemenag, hingga saksi ahli dari Universitas Sebelas Maret Solo.
“Total yang diperiksa 17 termasuk ada saksi pidana, ahli pidana, maupun dokter yang melakukan visum terhadap korban,” beber Kompol Dika.
Baca juga: Korban Pencabulan Santriwati Tambah Dua, Akan Laporkan Asyhari ke Polisi
Belum Ada Tambahan Laporan Korban
Sementara terkait jumlah korban, Kompol Dika menyebut belum ada tambahan korban yang melapor secara resmi. Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, korban kekerasan seksual ada 5 korban. Di mana, 1 korban merupakan pelapor, 1 korban adalah saksi yang tidak melapor dan 3 korban yang mencabut kesaksian.
“Kalau pelaporan maupun korban sampai dengan saat ini belum ada tambahan melaporkan diri untuk kami periksa sebagai korban,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin













