LINIKATA.COM, PATI – Kerusakan parah jalan alternatif Pati-Kudus di Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati banyak dikeluhkan masyarakat dan pengendara. Kini warga semringah lantaran jalan tersebut bakal diperbaiki dalam waktu dekat ini.
Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siti Maudluah dan Kepala Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Ahmad Hyro Fachrus juga sudah meninjau lokasi tersebut pada Jumat (5/6/2026) lalu.
Siti Maudluah menyebut telah mengusulkan perbaikan jalan itu lebih dari lima tahun lalu. Dia bersyukur akhirnya tahun ini perbaikan jalan tersebut bisa segera terealisasi.
“Minggu depan rencananya mulai dibangun,” terang dia.
Baca juga: Jalan Pati-Kudus di Prawoto Rusak Parah, Warga: Seminggu Sekali Pasti Ada Kecelakaan
Telan Anggaran Miliaran untuk Pengecoran, Aspal, dan Pelebaran
Perbaikan jalan Prawoto-Kudus itu dianggarkan sebesar Rp5,25 miliar. Anggaran tersebut dapat menuntaskan hingga perbatasan Kabupaten Kudus.
“Nanti pekerjaannya dari talud, cor dan aspal. Juga akan dilakukan pelebaran jalan. Untuk panjang jalannya sekitar dua kilometer,” tambah dia.
Perbaikan jalan itu dinilai cukup penting dilakukan mengingat menjadi akses utama warga Kecamatan Sukolilo untuk menuju Kabupaten Kudus. Baik untuk akses pertanian, ekonomi, kesehatan hingga pendidikan warga.
Baca juga: Tertahan Asistensi KPK, Proyek Miliaran Rupiah di Pati Belum Jalan, Ini Daftarnya
Akses Vital Warga Sukolilo Menuju Pusat Perekonomian
“Karena kalau menuju ke Kabupaten Pati itu bisa menempuh waktu hingga satu jam. Tapi kalau ke Kudus hanya setengah jam. Maka dari itu akses jalan ini sangat penting,” ucap dia.
Dia berharap pekerjaan itu bisa dirampungkan dengan maksimal. Dengan begitu diharapkan masyarakat bisa menggunakan akses jalan itu dengan nyaman dan aman di Kabupaten Pati.
“Kami tentu akan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut. Karena salah satu fungsi dari DPR yakni melakukan pengawasan,” imbuh perempuan yang juga anggota Komisi C tersebut. (LK2)
Editor: Ahmad Muhlisin















