LINIKATA.COM, PATI – Tabir gelap kasus pencabulan santriwati yang menjerat pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Asyhari, kian melebar. Selain tersangka utama yang sudah diringkus, kini muncul dugaan kuat adanya pihak lain yang turut serta dalam aksi kejahatan seksual tersebut.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menegaskan bahwa indikasi keterlibatan pihak luar ini didapat berdasarkan keterangan terbaru dari sejumlah saksi dan para korban yang mulai berani bersuara.
“Ada dugaan, menurut keterangan dari saksi dan korban, ada yang lain. Tapi untuk inisial belum bisa saya sampaikan. Biar nanti ada aduan, biar nanti diklarifikasi oleh penyidik,” ujar Ali saat ditemui di Mapolresta Pati, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Komnas HAM Desak Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Dihukum Maksimal
Siapkan Aduan Tambahan
Pihak kuasa hukum saat ini tengah menyusun langkah hukum untuk menyeret pihak yang diduga ikut serta tersebut. Aduan resmi akan segera dilayangkan agar peran pihak lain dalam lingkaran kasus ini menjadi terang benderang.
“Nanti kita upayakan aduan dulu supaya perkara ini terang benderang. Ada dugaan keterlibatan orang lain, dia ikut serta,” tegasnya.
Penegasan ini memicu spekulasi bahwa lingkaran kejahatan di lingkungan pondok pesantren di Desa Tlogosari tersebut lebih luas dari yang diperkirakan sebelumnya.
Update Penangkapan Tersangka Utama
Sebagai informasi, tersangka AS sebelumnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya dibekuk oleh tim gabungan Polresta Pati, Polda Jateng, dan Resmob Mabes Polri di Petilasan Eyang Gunungsari, Wonogiri, Kamis (7/5).
Modus yang digunakan tersangka tergolong klasik namun keji, yakni memanfaatkan otoritasnya sebagai pengasuh untuk meminta korban memijat tubuhnya dengan alasan pegal sebelum akhirnya melakukan tindakan asusila. Mirisnya, aksi ini diduga telah berlangsung selama hampir empat tahun.
Baca juga: Korban Pencabulan Santriwati Tambah Dua, Akan Laporkan Asyhari ke Polisi
Kawal Hingga Tuntas
Ali Yusron memastikan timnya akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. Fokus utamanya adalah memastikan semua pihak yang memfasilitasi atau ikut serta dalam kejahatan ini mendapatkan hukuman maksimal.
“Kami akan terus mengawal agar seluruh pihak yang terlibat bisa diproses hukum secara adil,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin













