• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Kasus Pemerasan Rp40 Juta di Rembang: Paguyuban JANGKAR Desak Polisi Tersangkakan 6 Advokat

Redaksi by Redaksi
Mei 14, 2026
in Regional
0
Kasus Pemerasan Rp40 Juta di Rembang: Paguyuban JANGKAR Desak Polisi Tersangkakan 6 Advokat

Seorang warga berjalan memasuki Mapolres Rembang. Foto: Linikata/LK8

0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Kasus dugaan pemerasan senilai Rp40 juta yang menyeret enam oknum advokat di Kabupaten Rembang kian memanas. Paguyuban Jaringan Kafe Karaoke Rembang (JANGKAR) secara resmi mendesak Satreskrim Polres Rembang untuk segera menetapkan status tersangka terhadap para terlapor.

Kuasa hukum pelapor dari CBP Law Office, Bagas Pamenang Nugroho, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap lambannya penanganan perkara oleh tim penyidik. Kekecewaan tersebut memuncak setelah hasil gelar perkara menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan dinilai belum memenuhi syarat minimal unsur pidana.

Tuding Ada Upaya Sembunyikan Bukti Krusial

Bagas mencium adanya kejanggalan sistematis yang terkesan ingin mengaburkan perkara. Pihaknya mengeklaim telah menyerahkan bukti-bukti elektronik yang sangat valid dan telak sejak pelaporan awal dilakukan pada akhir Desember 2025 lalu.

Baca juga: Oknum Advokat Diduga Peras Kafe, Polres Rembang Tunggu Titah Polda Jateng

“Alat buktinya sebenarnya sudah sangat lengkap. Namun, informasi yang kami terima, saat gelar perkara bukti chatting dan rekaman suara yang kami lampirkan tidak dipaparkan secara keseluruhan kepada peserta gelar perkara. Ini ada apa?” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Menurut Bagas, bukti rekaman suara dan tangkapan layar percakapan tersebut memuat jelas unsur intimidasi, ancaman penutupan usaha kafe, hingga permintaan uang puluhan juta rupiah oleh para terlapor. Enam oknum advokat yang dilaporkan tersebut masing-masing diketahui berinisial MN, DB, SDB, AF, JHF, dan EWY.

Pintu Damai Tertutup, Siap Adukan ke Polda Jateng

Sebelum perkara bergulir ke ranah hukum yang lebih jauh, pihak korban mengaku sempat membuka ruang mediasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, itikad baik tersebut sama sekali tidak direspons maupun diindahkan oleh keenam oknum pengacara terlapor.

“Klien kami sudah mencoba mediasi di awal, tapi tidak ada tindak lanjut. Sekarang tidak ada kata damai lagi. Kami menutup pintu perdamaian dan meminta proses hukum dilanjutkan secara tegas sesuai prosedur hingga ke meja hijau,” tegasnya.

Baca juga: Janggal! Rekaman Kasus Pemerasan Advokat Rembang Diduga Tak Dibuka Utuh

Melihat penanganan di tingkat Polres Rembang yang dinilai jalan di tempat, tim kuasa hukum berencana segera melayangkan aduan resmi ke Polda Jawa Tengah. Langkah ini diambil agar ada supervisi ketat atau pengambilalihan kasus demi menjamin transparansi serta keadilan bagi korban.

Berdasarkan kronologi kejadian, kasus ini bermula ketika korban berinisial NH (warga Kecamatan Sarang) tiba-tiba menerima layangan surat somasi dari para terlapor. Dalam aksinya, para oknum advokat tersebut diduga melakukan tekanan psikologis dan menuntut uang Rp40 juta dengan dalih mengantongi kuasa dari salah satu tokoh agama terkemuka. (LK8)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: AdvokatPolres Rembang
Previous Post

Korban Pencabulan Asyhari Bertambah, Satu Lagi Resmi Lapor Polresta Pati

Next Post

Skandal Asusilanya Viral Sejak 2025, 2 ASN di Rembang Belum Kena Sanksi

Redaksi

Redaksi

Next Post
Skandal Asusilanya Viral Sejak 2025, 2 ASN di Rembang Belum Kena Sanksi

Skandal Asusilanya Viral Sejak 2025, 2 ASN di Rembang Belum Kena Sanksi

Comments 0

  1. Sunarto says:
    4 bulan ago

    Sbg masyarakat awam tentu pengen tahu ending dari permasalahan diatas. Bila tidak memenuhi unsur hrs nya bgmn. Tp bila memenuhi unsur hrs bgmn. Hukum hrs jelas. Selamat bekerja untuk keadilan. Semangat🔛🔥

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

5
Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

5
777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Rembang Tumbang Diduga Keracunan MBG

777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Rembang Tumbang Diduga Keracunan MBG

5
Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

4
Sepekan Ada 3 Kasus Dugaan Keracunan MBG, Pemkab Rembang Bahas KLB

Sepekan Ada 3 Kasus Dugaan Keracunan MBG, Pemkab Rembang Bahas KLB

September 10, 2026
Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Pati, Waka BGN: SPPG Bisa Disuspend Permanen

Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Pati, Waka BGN: SPPG Bisa Disuspend Permanen

September 10, 2026
Korban Dugaan Keracunan MBG di Gembong Pati Tambah Jadi 269 Siswa

Korban Dugaan Keracunan MBG di Gembong Pati Tambah Jadi 269 Siswa

September 10, 2026
MTs N 1 Rembang Minta Maaf Usai Halangi Liputan Dugaan Keracunan MBG

MTs N 1 Rembang Minta Maaf Usai Halangi Liputan Dugaan Keracunan MBG

September 10, 2026

Recent News

Sepekan Ada 3 Kasus Dugaan Keracunan MBG, Pemkab Rembang Bahas KLB

Sepekan Ada 3 Kasus Dugaan Keracunan MBG, Pemkab Rembang Bahas KLB

September 10, 2026
Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Pati, Waka BGN: SPPG Bisa Disuspend Permanen

Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Pati, Waka BGN: SPPG Bisa Disuspend Permanen

September 10, 2026
Korban Dugaan Keracunan MBG di Gembong Pati Tambah Jadi 269 Siswa

Korban Dugaan Keracunan MBG di Gembong Pati Tambah Jadi 269 Siswa

September 10, 2026
MTs N 1 Rembang Minta Maaf Usai Halangi Liputan Dugaan Keracunan MBG

MTs N 1 Rembang Minta Maaf Usai Halangi Liputan Dugaan Keracunan MBG

September 10, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com