• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Kasus Pemerasan Rp40 Juta di Rembang: Paguyuban JANGKAR Desak Polisi Tersangkakan 6 Advokat

Redaksi by Redaksi
Mei 14, 2026
in Regional
0
Kasus Pemerasan Rp40 Juta di Rembang: Paguyuban JANGKAR Desak Polisi Tersangkakan 6 Advokat

Seorang warga berjalan memasuki Mapolres Rembang. Foto: Linikata/LK8

0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Kasus dugaan pemerasan senilai Rp40 juta yang menyeret enam oknum advokat di Kabupaten Rembang kian memanas. Paguyuban Jaringan Kafe Karaoke Rembang (JANGKAR) secara resmi mendesak Satreskrim Polres Rembang untuk segera menetapkan status tersangka terhadap para terlapor.

Kuasa hukum pelapor dari CBP Law Office, Bagas Pamenang Nugroho, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap lambannya penanganan perkara oleh tim penyidik. Kekecewaan tersebut memuncak setelah hasil gelar perkara menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan dinilai belum memenuhi syarat minimal unsur pidana.

Tuding Ada Upaya Sembunyikan Bukti Krusial

Bagas mencium adanya kejanggalan sistematis yang terkesan ingin mengaburkan perkara. Pihaknya mengeklaim telah menyerahkan bukti-bukti elektronik yang sangat valid dan telak sejak pelaporan awal dilakukan pada akhir Desember 2025 lalu.

Baca juga: Oknum Advokat Diduga Peras Kafe, Polres Rembang Tunggu Titah Polda Jateng

“Alat buktinya sebenarnya sudah sangat lengkap. Namun, informasi yang kami terima, saat gelar perkara bukti chatting dan rekaman suara yang kami lampirkan tidak dipaparkan secara keseluruhan kepada peserta gelar perkara. Ini ada apa?” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Menurut Bagas, bukti rekaman suara dan tangkapan layar percakapan tersebut memuat jelas unsur intimidasi, ancaman penutupan usaha kafe, hingga permintaan uang puluhan juta rupiah oleh para terlapor. Enam oknum advokat yang dilaporkan tersebut masing-masing diketahui berinisial MN, DB, SDB, AF, JHF, dan EWY.

Pintu Damai Tertutup, Siap Adukan ke Polda Jateng

Sebelum perkara bergulir ke ranah hukum yang lebih jauh, pihak korban mengaku sempat membuka ruang mediasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, itikad baik tersebut sama sekali tidak direspons maupun diindahkan oleh keenam oknum pengacara terlapor.

“Klien kami sudah mencoba mediasi di awal, tapi tidak ada tindak lanjut. Sekarang tidak ada kata damai lagi. Kami menutup pintu perdamaian dan meminta proses hukum dilanjutkan secara tegas sesuai prosedur hingga ke meja hijau,” tegasnya.

Baca juga: Janggal! Rekaman Kasus Pemerasan Advokat Rembang Diduga Tak Dibuka Utuh

Melihat penanganan di tingkat Polres Rembang yang dinilai jalan di tempat, tim kuasa hukum berencana segera melayangkan aduan resmi ke Polda Jawa Tengah. Langkah ini diambil agar ada supervisi ketat atau pengambilalihan kasus demi menjamin transparansi serta keadilan bagi korban.

Berdasarkan kronologi kejadian, kasus ini bermula ketika korban berinisial NH (warga Kecamatan Sarang) tiba-tiba menerima layangan surat somasi dari para terlapor. Dalam aksinya, para oknum advokat tersebut diduga melakukan tekanan psikologis dan menuntut uang Rp40 juta dengan dalih mengantongi kuasa dari salah satu tokoh agama terkemuka. (LK8)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: AdvokatPolres Rembang
Previous Post

Korban Pencabulan Asyhari Bertambah, Satu Lagi Resmi Lapor Polresta Pati

Next Post

Skandal Asusilanya Viral Sejak 2025, 2 ASN di Rembang Belum Kena Sanksi

Redaksi

Redaksi

Next Post
Skandal Asusilanya Viral Sejak 2025, 2 ASN di Rembang Belum Kena Sanksi

Skandal Asusilanya Viral Sejak 2025, 2 ASN di Rembang Belum Kena Sanksi

Comments 0

  1. Sunarto says:
    2 bulan ago

    Sbg masyarakat awam tentu pengen tahu ending dari permasalahan diatas. Bila tidak memenuhi unsur hrs nya bgmn. Tp bila memenuhi unsur hrs bgmn. Hukum hrs jelas. Selamat bekerja untuk keadilan. Semangat🔛🔥

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Dinpermades Rembang

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Plt Bupati Pati Pastikan Sekolah Rakyat Tlogowungu Beroperasi Juli Ini

Plt Bupati Pati Pastikan Sekolah Rakyat Tlogowungu Beroperasi Juli Ini

Juni 30, 2026
Aplikasi Rembang Gemilang Jadi ‘Pajangan’ di Play Store, Warga: Gak Ada Manfaatnya!

Telan Rp99 Juta, Aplikasi Smart City Rembang Masih Mangkrak

Juni 30, 2026
Rapat Paripurna DPRD Pati: PDIP Resmi Ganti Anggota Pansus

PAW Anggota DPRD Pati dari Golkar Masih Tunggu Rekomendasi DPP

Juni 30, 2026
Pesta Rakyat Hari Jadi Kudus Ke-477 Siap Pecahkan Rekor MURI

Pesta Rakyat Hari Jadi Kudus Ke-477 Siap Pecahkan Rekor MURI

Juni 30, 2026

Recent News

Plt Bupati Pati Pastikan Sekolah Rakyat Tlogowungu Beroperasi Juli Ini

Plt Bupati Pati Pastikan Sekolah Rakyat Tlogowungu Beroperasi Juli Ini

Juni 30, 2026
Aplikasi Rembang Gemilang Jadi ‘Pajangan’ di Play Store, Warga: Gak Ada Manfaatnya!

Telan Rp99 Juta, Aplikasi Smart City Rembang Masih Mangkrak

Juni 30, 2026
Rapat Paripurna DPRD Pati: PDIP Resmi Ganti Anggota Pansus

PAW Anggota DPRD Pati dari Golkar Masih Tunggu Rekomendasi DPP

Juni 30, 2026
Pesta Rakyat Hari Jadi Kudus Ke-477 Siap Pecahkan Rekor MURI

Pesta Rakyat Hari Jadi Kudus Ke-477 Siap Pecahkan Rekor MURI

Juni 30, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com