LINIKATA.COM, PATI –Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam dugaan kasus jual beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Selain itu, Sudewo juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 3,6 miliar.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Panegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026).
Menanggapi tuntutan tersebut, Juru Bicara POS, Saiful Huda, menyatakan bahwa bobot tuntutan tersebut belum sebanding dengan dampak destruktif yang dirasakan masyarakat luas akibat perkara korupsi tersebut.
“Kami nilai tuntunan itu masih jauh dari harapan masyarakat. Jadi tuntunan tersebut masih dinilai ringan,” kata Saiful lewat telepon, Senin (21/9/2026).
Baca juga: Kekeringan, Petani di Bungasrejo Pati Terpaksa Beli Air demi Selamatkan Padi
POS mendesak agar majelis hakim mengabaikan batas minimal tuntutan jaksa dan menjatuhkan vonis maksimal di atas satu dekade penjara.
“Pos berpandangan dihukum seberat-beratnya. Otomatis itu lebih dari tuntutan yang didakwakan JPU, yaitu di atas 10 tahun,” tegasnya.
Dorong Pertimbangan Etik-Moral
Selain aspek hukum formil, POS mendorong majelis hakim memetakan dimensi faktual kerusakan sosial, etika, dan moral publik yang ditimbulkan dari pusaran perkara tersebut saat merumuskan putusan akhir.
“Harapannya majelis hakim memutuskan lebih dari apa yang menjadi tuntutan dari JPU KPK tersebut. Karena atas faktual dan beberapa pertimbangan sosial, etika, moral dan sebagainya,” pungkas Saiful. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin













