LINIKATA.COM, PATI – Aliansi Pati Bangkit (APB) melayangkan tudingan serius adanya “mafia peradilan” menyusul tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara pada selaku barisan loyalis Bupati Pati nonaktif Sudewo. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026).
Sudewo sebelumnya dituntut dalam perkara dugaan suap jalur kereta api DJKA Kemenhub serta pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa hasil OTT Januari lalu.
Ketua APB, Sutirto, menilai tuntutan tersebut cacat objektivitas dan mengklaim fakta persidangan dari sesi 1 hingga 22 tidak membuktikan keterlibatan Sudewo.
”Kami dari loyalis Pak Sudiwo terkait tuntutan dari JPU, 8 tahun 6 bulan itu jelas tuntutan yang tidak objektif, yang pertama. Yang kedua, tuntutan itu jelas ada titipan. Yang ketiga, ada mafia titip-titipan, mafia peradilan di Tipikor. Untuk itu, tuntutan itu harus dianulir kembali, harus dievaluasi, karena tidak ada rasa keadilan,” ujar Sutirto lewat telepon.
Baca juga: KPK Tuntut Sudewo 8,5 Tahun Penjara di Kasus DJKA dan Caperdes
Klaim Abaikan Keterangan Ahli
APB menuding JPU mengesampingkan esensi keterangan saksi fakta maupun ahli dalam persidangan yang disebut tidak mengaitkan perkara dengan sang kader Partai Gerindra.
”Kenapa JPU menuntut begitu tingginya? Karena apa? JPU mengesampingkan dari saksi-saksi ahli,” tutur Sutirto.
Kendati meyakini tuntutan tersebut tidak relevan, kubu loyalis kini menyerahkan sepenuhnya harapan keadilan pada kearifan majelis hakim Tipikor.
”Seolah-olah itu ada titipan. Jadi tuntutannya itu ada yang main mafia peradilan di Tipikor Semarang. Kami patut duga demikian,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin













