• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Tepis Caplok Lahan Perhutani, Pengelola Tambang di Lemahputih Rembang Klaim Berizin

Redaksi by Redaksi
Juni 27, 2026
in Regional
0
Tepis Caplok Lahan Perhutani, Pengelola Tambang di Lemahputih Rembang Klaim Berizin

Aktivitas penambangan batu galian C di Desa Lemahputih, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang. Foto: Istimewa

0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Aktivitas penambangan batu galian C di Desa Lemahputih, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, memicu polemik di tengah masyarakat. Warga setempat mulai mengeluhkan operasional tambang tersebut karena diduga berjalan tanpa izin alias ilegal serta memicu kerusakan lingkungan yang kian parah.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Jumat (26/6/2026), aktivitas pengerukan material bumi di lokasi tersebut terpantau masih berjalan aktif. Dua unit alat berat jenis ekskavator terlihat terus beroperasi membelah perbukitan batu di sana.

Kondisi ini memicu keresahan hingga warga mendesak aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah daerah setempat untuk segera turun tangan melakukan penertiban sebelum dampak kerusakan alam kian meluas.

“Aktivitas di Desa Lemahputih ini harus segera ditertibkan. Ini sudah merusak alam,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Baca juga: Aktivitas Screen Crusher di Terminal Sluke Diduga Ilegal, Sekda Rembang: Itu Wewenang Kemenhub

Pengelola Klaim Legal, Bantah Serobot Lahan Negara

Merespons tudingan miring dari masyarakat, salah satu pengelola tambang perorangan di lokasi tersebut, Ridwan, langsung angkat bicara. Ia membantah keras anggapan bahwa usaha pengerukan batu yang dikelolanya tersebut berstatus bodong atau tidak berizin.

Ridwan mengklaim seluruh aktivitas penambangan di atas lahan tersebut legal dan sama sekali tidak menyalahi aturan administratif ataupun menyerobot wilayah yang dilindungi hukum.

“Tidak mungkin nyaplok (lahan) Perhutani. Saya tidak bisa melebarkan lahan sembarangan, semula memang sudah ada izinnya,” tegas Ridwan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca juga: Sebut Hukum Mandul, JMPPK Desak Tambang di Kajar Rembang Ditutup!

Perhutani Sebut Lokasi di Luar Kawasan Hutan Negara

Dugaan penyerobotan lahan milik negara ini pun langsung ditanggapi oleh Komunikasi Perusahaan (Komper) KPH Kebonharjo, Lasmundi. Usai melakukan pengecekan fisik di lapangan, Perhutani memastikan titik pengerukan batu tersebut belum menyentuh kawasan hutan lindung.

Lokasi pengerukan dipastikan masih berada di tanah pematikan atau lahan milik warga (hutan rakyat) yang kebetulan posisinya berbatasan langsung dengan area hutan negara.

“Setelah dikonfirmasi oleh Pak Kasper dan jajarannya, ternyata lokasi itu masih di luar kawasan hutan. Jaraknya sekitar satu meter dari pal (patok) batas,” ungkapnya.

Kendati status lahan berada di luar kawasan hutan negara, Perhutani menegaskan tetap melakukan pengawasan ketat secara berkala di sepanjang sabuk perbatasan guna mengantisipasi adanya perluasan penambangan liar ke area sabuk hijau.

“Pengawasan selalu kami lakukan melalui pengecekan pal batas di area perbatasan dengan hutan rakyat atau tanah desa. Setiap triwulan dilaporkan, jadi kalau ada kegiatan penambangan di kawasan hutan pasti termonitor. Ini dipastikan tidak masuk kawasan hutan,” pungkas Lasmundi. (Lk8)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: PerhutaniTambang
Previous Post

Banding Ditolak, 2 Pelaku Kekerasan pada Wartawan Resmi Dipenjara 4 Bulan

Next Post

Kabar Baik! 1.000 Buruh PT Dua Putra Pati Kembali Kerja Mulai 1 Juli

Redaksi

Redaksi

Next Post
Setelah 10 Jam Mencekam, Kebakaran Hebat Pabrik Dua Putra Pari Akhirnya Padam

Kabar Baik! 1.000 Buruh PT Dua Putra Pati Kembali Kerja Mulai 1 Juli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Dinpermades Rembang

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Baru April 2026, 78 Anak di Pati Sudah Nikah Dini!

Baru April 2026, 78 Anak di Pati Sudah Nikah Dini!

Juni 29, 2026
BPN Pati Buka Suara Soal Lahan HGU di Karangsari Berubah jadi SHM

BPN Pati Buka Suara Soal Lahan HGU di Karangsari Berubah jadi SHM

Juni 29, 2026
HGU Habis Malah Jadi SHM, Petani Karangsari Tuntut Keadilan di DPRD Pati

HGU Habis Malah Jadi SHM, Petani Karangsari Tuntut Keadilan di DPRD Pati

Juni 29, 2026
Tepis Caplok Lahan Perhutani, Pengelola Tambang di Lemahputih Rembang Klaim Berizin

Dinas ESDM Jateng Pastikan Tambang Batu di Lemahputih Rembang Ilegal

Juni 29, 2026

Recent News

Baru April 2026, 78 Anak di Pati Sudah Nikah Dini!

Baru April 2026, 78 Anak di Pati Sudah Nikah Dini!

Juni 29, 2026
BPN Pati Buka Suara Soal Lahan HGU di Karangsari Berubah jadi SHM

BPN Pati Buka Suara Soal Lahan HGU di Karangsari Berubah jadi SHM

Juni 29, 2026
HGU Habis Malah Jadi SHM, Petani Karangsari Tuntut Keadilan di DPRD Pati

HGU Habis Malah Jadi SHM, Petani Karangsari Tuntut Keadilan di DPRD Pati

Juni 29, 2026
Tepis Caplok Lahan Perhutani, Pengelola Tambang di Lemahputih Rembang Klaim Berizin

Dinas ESDM Jateng Pastikan Tambang Batu di Lemahputih Rembang Ilegal

Juni 29, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com