LINIKATA.COM, REMBANG – Aktivitas penambangan batu galian C di Desa Lemahputih, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, memicu polemik di tengah masyarakat. Warga setempat mulai mengeluhkan operasional tambang tersebut karena diduga berjalan tanpa izin alias ilegal serta memicu kerusakan lingkungan yang kian parah.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Jumat (26/6/2026), aktivitas pengerukan material bumi di lokasi tersebut terpantau masih berjalan aktif. Dua unit alat berat jenis ekskavator terlihat terus beroperasi membelah perbukitan batu di sana.
Kondisi ini memicu keresahan hingga warga mendesak aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah daerah setempat untuk segera turun tangan melakukan penertiban sebelum dampak kerusakan alam kian meluas.
“Aktivitas di Desa Lemahputih ini harus segera ditertibkan. Ini sudah merusak alam,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Baca juga: Aktivitas Screen Crusher di Terminal Sluke Diduga Ilegal, Sekda Rembang: Itu Wewenang Kemenhub
Pengelola Klaim Legal, Bantah Serobot Lahan Negara
Merespons tudingan miring dari masyarakat, salah satu pengelola tambang perorangan di lokasi tersebut, Ridwan, langsung angkat bicara. Ia membantah keras anggapan bahwa usaha pengerukan batu yang dikelolanya tersebut berstatus bodong atau tidak berizin.
Ridwan mengklaim seluruh aktivitas penambangan di atas lahan tersebut legal dan sama sekali tidak menyalahi aturan administratif ataupun menyerobot wilayah yang dilindungi hukum.
“Tidak mungkin nyaplok (lahan) Perhutani. Saya tidak bisa melebarkan lahan sembarangan, semula memang sudah ada izinnya,” tegas Ridwan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Baca juga: Sebut Hukum Mandul, JMPPK Desak Tambang di Kajar Rembang Ditutup!
Perhutani Sebut Lokasi di Luar Kawasan Hutan Negara
Dugaan penyerobotan lahan milik negara ini pun langsung ditanggapi oleh Komunikasi Perusahaan (Komper) KPH Kebonharjo, Lasmundi. Usai melakukan pengecekan fisik di lapangan, Perhutani memastikan titik pengerukan batu tersebut belum menyentuh kawasan hutan lindung.
Lokasi pengerukan dipastikan masih berada di tanah pematikan atau lahan milik warga (hutan rakyat) yang kebetulan posisinya berbatasan langsung dengan area hutan negara.
“Setelah dikonfirmasi oleh Pak Kasper dan jajarannya, ternyata lokasi itu masih di luar kawasan hutan. Jaraknya sekitar satu meter dari pal (patok) batas,” ungkapnya.
Kendati status lahan berada di luar kawasan hutan negara, Perhutani menegaskan tetap melakukan pengawasan ketat secara berkala di sepanjang sabuk perbatasan guna mengantisipasi adanya perluasan penambangan liar ke area sabuk hijau.
“Pengawasan selalu kami lakukan melalui pengecekan pal batas di area perbatasan dengan hutan rakyat atau tanah desa. Setiap triwulan dilaporkan, jadi kalau ada kegiatan penambangan di kawasan hutan pasti termonitor. Ini dipastikan tidak masuk kawasan hutan,” pungkas Lasmundi. (Lk8)
Editor: Ahmad Muhlisin















