LINIKATA.COM, REMBANG – Aktivitas industri screen crusher batu limestone (batu kapur atau gamping) di lahan reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke tengah menjadi sorotan tajam. Kegiatan operasional tersebut diduga kuat berjalan sepihak tanpa mengantongi izin.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas screen crusher oleh salah satu perusahaan di kawasan tersebut telah menyalahi aturan. Ia menegaskan operasional tersebut harus segera dihentikan.
“Kegiatan aktivitas screen crusher oleh salah satu perusahaan di lahan reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke sudah menyalahi aturan and harus segera dinonaktifkan, aparat penegak hukum harus tegas,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: Sebut Hukum Mandul, JMPPK Desak Tambang di Kajar Rembang Ditutup!
Pemkab Rembang Sebut Legalitas Lahan Milik Kemenhub
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, angkat bicara. Fahrudin menjelaskan bahwa legalitas tanah di kawasan tersebut sepenuhnya berada di bawah wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Jadi kalau kita berbicara boleh dan tidak itu mestinya harus ada dasar hukumnya. Jadi legalitas tanah itu, itu masih wilayah Kementerian Perhubungan karena pemerintah daerah sudah menyerahkan kepada Kementerian Perhubungan,” kata Fahrudin.
Fahrudin menambahkan, untuk memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), statusnya harus menyesuaikan dengan HPL Kemenhub. Sejak awal, tujuan reklamasi tersebut memang diperuntukkan bagi pembangunan pelabuhan.
“Karena pada saat itu tujuan daripada reklamasi itu adalah untuk membuat pelabuhan, maka HPL-nya itu adalah HPL Kementerian Perhubungan. Sehingga pemerintah daerah tidak punya hak atau kewenangan di situ,” tegasnya.
Menurutnya, secara aturan hukum, instansi yang berhak memegang HPL untuk kawasan kepelabuhanan adalah Kemenhub. Oleh karena itu, Pemkab Rembang melimpahkan persoalan dugaan pelanggaran izin ini ke pusat.
“Mestinya kalau ada crusher di situ, yang akan berbicara itu adalah ya Kementerian Perhubungan,” pungkasnya.
Baca juga: Bising dan Diduga Salah Izin, Tambang di Kajar Rembang Diprotes Keras Warga
KUPP Kelas III Rembang Minta Bukti Riil Lapangan
Sementara itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Rembang, Ansori, meminta semua pihak untuk memastikan kondisi riil di lapangan terlebih dahulu.
“Mas, sampeyan itu cek dulu di lapangan. Apa memang betul di situ ada kegiatan klaster? Itu dulu. Jadi gambarnya difoto,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya memeriksa legalitas operasional sebelum isu berkembang terlalu jauh di wilayah Sluke tersebut.
“Terus yang kedua, klarifikasi dulu operatornya di situ, masalah izin. Jangan-jangan melebar dulu, jadi objeknya dulu,” pungkasnya. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














