• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Aktivitas Screen Crusher di Terminal Sluke Diduga Ilegal, Sekda Rembang: Itu Wewenang Kemenhub

Redaksi by Redaksi
Juni 26, 2026
in Regional
0
Aktivitas Screen Crusher di Terminal Sluke Diduga Ilegal, Sekda Rembang: Itu Wewenang Kemenhub
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Aktivitas industri screen crusher batu limestone (batu kapur atau gamping) di lahan reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke tengah menjadi sorotan tajam. Kegiatan operasional tersebut diduga kuat berjalan sepihak tanpa mengantongi izin.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas screen crusher oleh salah satu perusahaan di kawasan tersebut telah menyalahi aturan. Ia menegaskan operasional tersebut harus segera dihentikan.

“Kegiatan aktivitas screen crusher oleh salah satu perusahaan di lahan reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke sudah menyalahi aturan and harus segera dinonaktifkan, aparat penegak hukum harus tegas,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Baca juga: Sebut Hukum Mandul, JMPPK Desak Tambang di Kajar Rembang Ditutup!

Pemkab Rembang Sebut Legalitas Lahan Milik Kemenhub

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, angkat bicara. Fahrudin menjelaskan bahwa legalitas tanah di kawasan tersebut sepenuhnya berada di bawah wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Jadi kalau kita berbicara boleh dan tidak itu mestinya harus ada dasar hukumnya. Jadi legalitas tanah itu, itu masih wilayah Kementerian Perhubungan karena pemerintah daerah sudah menyerahkan kepada Kementerian Perhubungan,” kata Fahrudin.

Fahrudin menambahkan, untuk memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), statusnya harus menyesuaikan dengan HPL Kemenhub. Sejak awal, tujuan reklamasi tersebut memang diperuntukkan bagi pembangunan pelabuhan.

“Karena pada saat itu tujuan daripada reklamasi itu adalah untuk membuat pelabuhan, maka HPL-nya itu adalah HPL Kementerian Perhubungan. Sehingga pemerintah daerah tidak punya hak atau kewenangan di situ,” tegasnya.

Menurutnya, secara aturan hukum, instansi yang berhak memegang HPL untuk kawasan kepelabuhanan adalah Kemenhub. Oleh karena itu, Pemkab Rembang melimpahkan persoalan dugaan pelanggaran izin ini ke pusat.

“Mestinya kalau ada crusher di situ, yang akan berbicara itu adalah ya Kementerian Perhubungan,” pungkasnya.

Baca juga: Bising dan Diduga Salah Izin, Tambang di Kajar Rembang Diprotes Keras Warga

KUPP Kelas III Rembang Minta Bukti Riil Lapangan

Sementara itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Rembang, Ansori, meminta semua pihak untuk memastikan kondisi riil di lapangan terlebih dahulu.

“Mas, sampeyan itu cek dulu di lapangan. Apa memang betul di situ ada kegiatan klaster? Itu dulu. Jadi gambarnya difoto,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya memeriksa legalitas operasional sebelum isu berkembang terlalu jauh di wilayah Sluke tersebut.

“Terus yang kedua, klarifikasi dulu operatornya di situ, masalah izin. Jangan-jangan melebar dulu, jadi objeknya dulu,” pungkasnya. (LK8)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Tambang
Previous Post

Lelang Ulang Pembongkaran Bangunan Stadion Wergu Wetan Kudus Terjun Bebas

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Dinpermades Rembang

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Aktivitas Screen Crusher di Terminal Sluke Diduga Ilegal, Sekda Rembang: Itu Wewenang Kemenhub

Aktivitas Screen Crusher di Terminal Sluke Diduga Ilegal, Sekda Rembang: Itu Wewenang Kemenhub

Juni 26, 2026
Lelang Ulang Pembongkaran Bangunan Stadion Wergu Wetan Kudus Terjun Bebas

Lelang Ulang Pembongkaran Bangunan Stadion Wergu Wetan Kudus Terjun Bebas

Juni 26, 2026
Ngeri! 21 Warga Pati Meninggal Dunia Akibat Leptospirosis Sepanjang 2026

Ngeri! 21 Warga Pati Meninggal Dunia Akibat Leptospirosis Sepanjang 2026

Juni 26, 2026
Respons Keluhan Warga, DLH Pati Kucurkan Rp190 Juta untuk Benahi 4 Taman Kota

Ekonomi Masyarakat Melemah, Anggota DPRD Pati Minta Renovasi 4 Taman Ditunda!

Juni 26, 2026

Recent News

Aktivitas Screen Crusher di Terminal Sluke Diduga Ilegal, Sekda Rembang: Itu Wewenang Kemenhub

Aktivitas Screen Crusher di Terminal Sluke Diduga Ilegal, Sekda Rembang: Itu Wewenang Kemenhub

Juni 26, 2026
Lelang Ulang Pembongkaran Bangunan Stadion Wergu Wetan Kudus Terjun Bebas

Lelang Ulang Pembongkaran Bangunan Stadion Wergu Wetan Kudus Terjun Bebas

Juni 26, 2026
Ngeri! 21 Warga Pati Meninggal Dunia Akibat Leptospirosis Sepanjang 2026

Ngeri! 21 Warga Pati Meninggal Dunia Akibat Leptospirosis Sepanjang 2026

Juni 26, 2026
Respons Keluhan Warga, DLH Pati Kucurkan Rp190 Juta untuk Benahi 4 Taman Kota

Ekonomi Masyarakat Melemah, Anggota DPRD Pati Minta Renovasi 4 Taman Ditunda!

Juni 26, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com