• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

9 Dapur MBG di Pati Disuspend BGN, Ini Penyebabnya

Redaksi by Redaksi
Juni 4, 2026
in Regional
0
Tak Bisa Sembarangan, DLH Rembang Sebut SPPG Harus Kantongi Pertek IPAL

Logo Badan Gizi Nasional (BGN). Foto: Istimewa

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Sebanyak sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terpaksa harus dihentikan sementara. Operasional kesembilan pos penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut dibekukan oleh pemerintah pusat lantaran tersandung permasalahan terkait sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Berdasarkan draf rilis data resmi, sembilan SPPG yang terkena sanksi pembekuan (suspend) tersebut dikelola oleh sejumlah yayasan di beberapa kecamatan, meliputi:

  1. SPPG Pati Juwana Karangrejo (Yayasan Patriot Bangsa Pilar Kemanusiaan)
  2. SPPG Pati Kayen Kayen 2 (Yayasan Mitra Cendekia Waskita)
  3. SPPG Pati Gembong Wonosekar (Yayasan Wadja Mulia Abadi)
  4. SPPG Pati Tlogowungu Guwo (Yayasan Roudlotul Muta`alim)
  5. SPPG Pati Tlogowungu Guwo 2 (Yayasan Roudlotul Muta`alim)
  6. SPPG Pati Margorejo Sukoharjo (Yayasan Wadja Mulia Abadi)
  7. SPPG Pati Pati Sarirejo 2 (Yayasan Wadja Mulia Abadi)
  8. SPPG Pati Pati Kutoharjo (Yayasan Toha Asep Suherman)
  9. SPPG Pati Kayen Sundoluhur 2 (Yayasan Sambut Esok Cerah)

Sanksi tegas penonaktifan sementara ini diberlakukan secara resmi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sejak tanggal 25 Mei 2026 lalu. Kesembilan lembaga pengelola diwajibkan segera membenahi struktur sanitasi dan sistem pembuangan limbah cair mereka agar mendapatkan izin operasional kembali.

”Sembilan SPPG yang disuspend itu karena IPAL. Untuk pencabutan suspend menunggu perbaikan. Semua sembilan karena IPAL. Kalau perbaikan cepat ya cepat. Tinggal dinaikkan lagi surat (permohonan pencabutan suspend),” ujar Koordinator Wilayah (Korwil) MBG Wilayah Pati, Ahmad Khoirul Basar, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Tak Ramah Lingkungan, 11 Dapur SPPG di Rembang Disuspend BGN

BGN Warning Keras Pihak Pengelola Terkait SOP

Basar melayangkan peringatan keras kepada seluruh pengelola SPPG aktif lainnya di Bumi Mina Tani agar selalu menempatkan regulasi dan standar prosedur operasional di atas segalanya. Ia mewanti-wanti agar kasus penutupan ini menjadi pembelajaran bersama, mengingat BGN tidak akan ragu mengambil tindakan serupa jika ditemukan adanya pelanggaran komitmen mutu di lapangan.

Dari total keseluruhan unit pelayanan yang tersebar luas, mayoritas unit dipastikan masih berjalan normal untuk menyuplai asupan gizi anak-anak di Kabupaten Pati.

”Imbauannya kepada SPPG untuk memerhatikan IPAL dan SOP lainnya. Kalau di Pati SPPG yang sudah beroperasi 164 kena suspend 9. Saat ini belum ada rencana penambahan SPPG,” ungkap Basar secara terperinci.

Baca juga: Belasan Dapur MBG di Kudus Dibekukan Sementara BGN

Pasca-Kasus Keracunan, SPPG Margorejo Sudah Beroperasi Lagi

Di sisi lain, publik sempat menyoroti kondisi kedaruratan di SPPG Margorejo Pati yang sempat dilarang berproduksi menyusul adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus dugaan keracunan makanan massal yang menimpa puluhan siswa sekolah pada 9 Februari 2026 lalu.

Namun, pasca-investigasi menyeluruh dan pembenahan total bersama jajaran teknis terkait, pos pelayanan gizi tersebut kini dipastikan sudah dibuka kembali untuk melayani publik.

”SPPG Margorejo KLB kita sempat evaluasi. Kemarin dari dinkes ada evaluasi dan perbaikan. Sudah sesuai SOP,” tandas dia mengakhiri pembicaraan. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: BGNMBGSPPG
Previous Post

Geliatkan Pelaku UMKM, Dekranasda Gelar Lomba Desain Batik Kudus 2026

Next Post

SMPN 1 Kragan Rembang Siapkan Kuota 288 Siswa di SPMB Online

Redaksi

Redaksi

Next Post
SMPN 1 Kragan Rembang Siapkan Kuota 288 Siswa di SPMB Online

SMPN 1 Kragan Rembang Siapkan Kuota 288 Siswa di SPMB Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

6
Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

5
777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Rembang Tumbang Diduga Keracunan MBG

777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Rembang Tumbang Diduga Keracunan MBG

5
Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

4
Sengkarut KUA-PPAS Rembang, Ketua DPRD: Draf Pertama Ditandatangani Bupati

Sengkarut KUA-PPAS Rembang, Ketua DPRD: Draf Pertama Ditandatangani Bupati

September 22, 2026
Sudewo Dituntut 8,6 Tahun Penjara, Loyalis Tuduh Ada Mafia Peradilan

Sudewo Dituntut 8,6 Tahun Penjara, Loyalis Tuduh Ada Mafia Peradilan

September 21, 2026
KPK Tuntut Sudewo 8,6 Tahun Penjara di Kasus DJKA dan Caperdes

KPK Tuntut Sudewo 8,6 Tahun Penjara di Kasus DJKA dan Caperdes

September 21, 2026
BKD Serahkan LHP Kasus ASN Mesum, Keputusan di Tangan Bupati Rembang

Draf R-KUA-PPAS Tanpa Fiat Sekda, Bupati Rembang: Tanya DPRD

September 21, 2026

Recent News

Sengkarut KUA-PPAS Rembang, Ketua DPRD: Draf Pertama Ditandatangani Bupati

Sengkarut KUA-PPAS Rembang, Ketua DPRD: Draf Pertama Ditandatangani Bupati

September 22, 2026
Sudewo Dituntut 8,6 Tahun Penjara, Loyalis Tuduh Ada Mafia Peradilan

Sudewo Dituntut 8,6 Tahun Penjara, Loyalis Tuduh Ada Mafia Peradilan

September 21, 2026
KPK Tuntut Sudewo 8,6 Tahun Penjara di Kasus DJKA dan Caperdes

KPK Tuntut Sudewo 8,6 Tahun Penjara di Kasus DJKA dan Caperdes

September 21, 2026
BKD Serahkan LHP Kasus ASN Mesum, Keputusan di Tangan Bupati Rembang

Draf R-KUA-PPAS Tanpa Fiat Sekda, Bupati Rembang: Tanya DPRD

September 21, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com