LINIKATA.COM, PATI – Sat Reskrim Polresta Pati resmi melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada tersangka dugaan pencabulan santriwati, Asyhari. Jika pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo tersebut kembali mangkir, pihak kepolisian menegaskan akan melakukan upaya jemput paksa.
Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, menjelaskan bahwa surat panggilan kedua tersebut dijadwalkan pada Kamis (7/5/2026). Langkah tegas ini diambil penyidik sebagai tindak lanjut setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan sebelumnya.
“Untuk saat ini dari penyidik menyampaikan kepada kami (Humas Polresta Pati) dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei,” beber Ipda Hafid melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Mangkir Panggilan Polisi
Polisi Buru Keberadaan Tersangka
Selain melayangkan surat pemanggilan, Ipda Hafid mengungkapkan bahwa tim penyidik saat ini tengah bergerak di lapangan untuk mencari keberadaan Asyhari. Komunikasi dengan penasihat hukum dan keluarga tersangka terus dijalin untuk memastikan kepatuhan hukum tersangka.
“Apabila masih tidak hadir, akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP. Dari penyidik menyampaikan saat ini sedang mencari keberadaan tersangka,” tegasnya.
Terkait isu yang beredar luas di tengah masyarakat bahwa Asyhari telah melarikan diri, Ipda Hafid menyatakan masih akan mengonfirmasi hal tersebut kepada tim penyidik.
“Saat ini sedang mencari keberadaan tersangka. Pertanyaan ini kami konfirmasikan lagi, nggeh,” ujarnya.
Kedepankan Prosedur Hukum yang Profesional
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan bahwa tersangka sebenarnya dijadwalkan hadir pada Senin (4/5/2026). Namun, hingga waktu yang ditentukan, tersangka tetap tidak menampakkan diri meski pihak kuasa hukum sempat menyatakan kesediaan untuk datang.
Baca juga: Imbas Kasus Pencabulan, Begini Nasib Santri Ponpes yang Terancam Tutup Permanen
Kompol Dika menegaskan bahwa meskipun kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan langsung, pihaknya memilih mengikuti prosedur hukum secara hati-hati guna menghindari celah gugatan praperadilan.
“Kami mengedepankan kehati-hatian. Status tersangka sudah jelas, tapi tetap harus melalui tahapan pemeriksaan terlebih dahulu. Ada hak praperadilan, tapi kami tidak khawatir selama status hukum sudah jelas dan prosedur dipenuhi,” jelas Kompol Dika.
Di sisi lain, pihak kepolisian kembali mengimbau kepada para korban atau saksi lainnya untuk segera melapor. Hingga saat ini baru satu korban yang resmi melapor, dan Polresta Pati menjamin penuh kerahasiaan identitas setiap pelapor.
Editor: Ahmad Muhlisin















