• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Ngaku Langgar Prosedur Administrasi Terkait JPTP, BKD Rembang: Tidak Berniat Apa-apa

Redaksi by Redaksi
Mei 6, 2026
in Regional
0
Ngaku Langgar Prosedur Administrasi Terkait JPTP, BKD Rembang: Tidak Berniat Apa-apa
0
SHARES
312
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang menuai sorotan tajam. Hal ini terjadi setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengembalikan berkas administrasi pada Senin, 20 April 2026, dengan catatan perbaikan dan penambahan bukti (evidence).

Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Khotib, membenarkan adanya kendala tersebut. Ia mengakui terdapat kesalahan prosedur administratif yang dilakukan oleh pihak BKD dalam proses pengiriman dokumen melalui aplikasi ASN Karier BKN.

Inisiatif Admin Lewati Persetujuan Sekda

Khotib menjelaskan bahwa pihaknya melewati tahapan persetujuan (approval) Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pejabat berwenang dalam sistem tersebut. Langkah ini diambil secara sepihak oleh admin BKD dengan pertimbangan sisa waktu pendaftaran yang sangat terbatas.

“Kami tidak ada niat apa-apa, murni karena perhitungan waktu yang hanya tersisa lima hari kerja. Admin kami berinisiatif mengirim langsung menggunakan akun BKD tanpa melalui approval Pak Sekda agar rekomendasi bisa turun tepat waktu,” ungkap Khotib kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Ia menegaskan bahwa meskipun prosedur dilewati, isi dokumen yang dikirimkan tetap autentik dan tidak mengalami perubahan. Ia menyatakan siap melakukan klarifikasi ke BKN untuk mencocokkan dokumen fisik dengan yang diunggah.

Permohonan Maaf dan Pemeriksaan Inspektorat

Menyadari kesalahan etika tersebut, Khotib mengaku telah menghadap Sekda untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas perintah Bupati. Saat ini, penanganan masalah tersebut telah diambil alih oleh tim yang terdiri dari Sekda dan Inspektorat.

“Tugas saya hanya mengunggah dan sekarang sudah selesai. Sejak ada perintah dari Pak Bupati, saya sudah berhenti menghubungi BKN. Proses penyelesaian kini berada di tangan Pak Sekda dan Bu Inspektur,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BKD Rembang, Gunari, juga telah memenuhi panggilan Inspektorat pada Kamis (30/4/2026) lalu untuk memberikan keterangan. Sebagai Plt. Kepala BKD, ia tetap memonitor laporan dari Kabid Mutasi untuk diteruskan kepada pembina kepegawaian.

DPRD Rembang Agendakan Pemanggilan Pihak Terkait

Kasus ini menarik perhatian legislatif. Rencananya, pada Jumat mendatang, DPRD Rembang melalui Komisi I akan memanggil sejumlah pihak terkait dalam rapat koordinasi di Ruang Banggar.

Pihak-pihak yang akan dihadirkan antara lain Sekda, Asisten III, Kabag Hukum, jajaran BKD, Inspektorat, hingga Panitia Seleksi (Pansel). Pemanggilan ini bertujuan untuk memperjelas status seleksi JPTP dan memastikan integritas proses birokrasi di Kabupaten Rembang tetap terjaga.

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: seleksi jabatan
Previous Post

Jika Mangkir Lagi, Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Akan Dijemput Paksa

Next Post

Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Kabur, Keluarga-Pengacara Ngaku Tak Tahu

Redaksi

Redaksi

Next Post
Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Kabur, Keluarga-Pengacara Ngaku Tak Tahu

Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Kabur, Keluarga-Pengacara Ngaku Tak Tahu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Maret 27, 2026
Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

April 2, 2026
Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Maret 29, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Fakta Baru! Tersangka Asyhari Kini Akui Cabuli Dua Santriwati

Penahanan Tersangka Pencabulan di Pati Dipindah Polda Jateng, Ini Alasannya

Mei 15, 2026
Terseret Kasus Asusila, 2 ASN Rembang Dimutasi ke OPD Berbeda

Terseret Kasus Asusila, 2 ASN Rembang Dimutasi ke OPD Berbeda

Mei 15, 2026
Skandal Asusilanya Viral Sejak 2025, 2 ASN di Rembang Belum Kena Sanksi

Skandal Asusilanya Viral Sejak 2025, 2 ASN di Rembang Belum Kena Sanksi

Mei 15, 2026
Kasus Pemerasan Rp40 Juta di Rembang: Paguyuban JANGKAR Desak Polisi Tersangkakan 6 Advokat

Kasus Pemerasan Rp40 Juta di Rembang: Paguyuban JANGKAR Desak Polisi Tersangkakan 6 Advokat

Mei 14, 2026

Recent News

Fakta Baru! Tersangka Asyhari Kini Akui Cabuli Dua Santriwati

Penahanan Tersangka Pencabulan di Pati Dipindah Polda Jateng, Ini Alasannya

Mei 15, 2026
Terseret Kasus Asusila, 2 ASN Rembang Dimutasi ke OPD Berbeda

Terseret Kasus Asusila, 2 ASN Rembang Dimutasi ke OPD Berbeda

Mei 15, 2026
Skandal Asusilanya Viral Sejak 2025, 2 ASN di Rembang Belum Kena Sanksi

Skandal Asusilanya Viral Sejak 2025, 2 ASN di Rembang Belum Kena Sanksi

Mei 15, 2026
Kasus Pemerasan Rp40 Juta di Rembang: Paguyuban JANGKAR Desak Polisi Tersangkakan 6 Advokat

Kasus Pemerasan Rp40 Juta di Rembang: Paguyuban JANGKAR Desak Polisi Tersangkakan 6 Advokat

Mei 14, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com