LINIKATA.COM, PATI – Tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo berinisial A mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polresta Pati, Senin (4/5/2026). Hingga petang, oknum pengasuh tersebut belum menampakkan batang hidungnya meski tim penyidik telah menunggu sejak pagi hari.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, menjelaskan bahwa agenda hari ini seharusnya adalah pemeriksaan perdana A sebagai tersangka. Padahal sebelumnya, pihak tersangka telah menyatakan kesanggupannya untuk hadir.
“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan tersangka. Sekadar informasi, sebelumnya kami sudah komunikasi yang intens dengan pihak tersangka bahwasanya menyanggupi undangan atau panggilan dari penyidik untuk hadir diperiksa sebagai tersangka,” beber Kompol Dika di Mapolresta Pati.
Baca juga: Menteri PPPA Tangani Kasus Kiai Cabul di Pati, Ponpes Akan Ditutup Permanen
Polisi Tunggu Hingga Malam Hari
Pihak kepolisian masih memberikan kesempatan bagi tersangka untuk kooperatif. Kompol Dika menegaskan bahwa timnya akan tetap menunggu kehadiran A hingga malam ini, mengingat selama proses penyelidikan sebelumnya yang bersangkutan dinilai selalu memenuhi panggilan.
“Kami masih menunggu. Harapan kami, kami tunggu pada hari ini untuk pelaku datang. Karena selama ini dari beberapa panggilan, yang bersangkutan tidak pernah mangkir dan selalu hadir. Jadi kita tunggu sampai malam. Ini kan masih dikomunikasikan,” tambahnya.
Namun, kepolisian tidak akan tinggal diam jika tersangka terus menghindar. Upaya hukum tegas, termasuk penjemputan paksa, telah disiapkan jika prosedur pemanggilan tidak diindahkan.
“Kalau tidak datang, tentunya kita ada upaya hukum yang lainnya,” tegas Kasat Reskrim.
Tanggapi Isu Tersangka Kabur
Menanggapi rumor yang beredar di masyarakat mengenai tersangka A yang diduga melarikan diri ke luar pulau, Kompol Dika meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi liar. Ia justru mengajak publik untuk melapor secara resmi jika mengetahui keberadaan tersangka.
“Info dari mana? Ya, kalau misalnya ada informasi, saya minta tolong. Yang ngasih informasi, tolong sampaikan ke kita, bantu kita biar gimana cepat. Jadi infonya nggak liar, tapi sampaikan, nah, ini orangnya di mana,” pesannya.
Baca juga: Kiai di Pati Diduga Cabuli Puluhan Santriwati di Bawah Umur
Mengenai desakan publik agar tersangka segera ditahan, pihak kepolisian berdalih harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, yakni melakukan pemeriksaan resmi sebagai tersangka terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan.
“Harus ditangkap dulu baru ditahan. Jadi memang diwajibkan bahwasanya sebelum kita melakukan penangkapan dengan pengekangan, itu kan ada terkait hak asasi, kita harus memeriksa dengan menghormati hak asasi. Jadi kita periksa terlebih dulu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, pihak Polresta Pati masih memantau keberadaan tersangka A guna memastikan proses hukum kasus yang menyita perhatian nasional ini berjalan sesuai koridor profesionalitas. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














