LINIKATA.COM, PATI – Seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, diduga mencabuli puluhan santriwati. Modus yang digunakan adalah memaksa korban menemani tidur dan jika menolak diancam dikeluarkan dari ponpes.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan bahwa dugaan pencabulan ini sudah dilakukan pelaku sejak 2024 sampai 2026. Kasus ini akhirnya terkuak setelah korban berani melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga dan pihak kepolisian.
“Oknum kiai pada hari ini mudah-mudahan segera ditindaklanjuti perkara pencabulan. Kejadian ini kurun waktu sejak tahun 2024 sampai 2026 ini,” kata Ali di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (29/4).
Baca juga: Tak Hanya ASN, Baznas Pati Akan Tarik Zakat Pengusaha hingga Kiai
Dia mengatakan, korban yang melaporkan kepada kepolisian ada delapan orang. Jumlah tersebut kemungkinan bisa bertambah karena menurut pengakuan korban ada 30 hingga 50 santri lain yang mendapat perlakuan sama.
“Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP (Sekolah Menengah Pertama),” terang dia.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, lanjut Ali, pelaku mendoktrin para korban untuk patuh kepadanya. Salah satunya dengan meminta korban menemani pelaku tidur saat malam hari. Jika menolak, dia mengancam mengeluarkan korban dari pondok pesantren.
“Modusnya adalah dia (korban) harus tunduk dan patuh, tetapi dengan modus pencabulan dan ada yang bilang pemerkosaan. Dari keterangan korban, sekali menemani itu dua anak santriwati,” beber Ali.
“Kronologi awalnya itu pengasuh ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam kalau tidak mau, saya ganti, saya keluarkan,” sambungnya.
Dengan ancaman tersebut, korban akhirnya tidak berani menolak. Mengingat, kata Ali, mayoritas santri di ponpes tersebut berasal dari keluarga tidak mampu dan yatim piatu. Mereka tinggal di ponpes itu agar mendapatkan pendidikan gratis.
“Korban tidak berani karena korban ini dari orang tidak punya, yatim piatu. Sudah dipercaya orang tua untuk mengasuh kepada yayasan tersebut agar bisa sekolah gratis,” jelas Ali.
“Intinya orang tua itu biar sekolah gratis. Makanya dermawan banyak bantu karena di sana banyak anak yatim piatu, banyak yang membantu ke sana,” lanjut dia.
Aksi pengasuh ponpes itu dilakukan di sebuah bedeng yang masih berada di kompleks pondok pesantren. Yang membuat Ali miris, pencabulan juga dilakukan di sebuah kamar yang berada persis di sebelah kamarnya dengan istri.
“Itu ada dua tempat. Pertama itu ketika ada bangunan ponpes, ada bedeng atau mes untuk tempat barang kantor karyawan. Yang kedua itu di kamar bersebelahan dengan kamar istrinya,” jelasnya.
Akibat kejadian ini, menurutnya, ada korban yang sampai hamil. Akan tetapi, korban yang hamil dinikahkan dengan santri binaan pengasuh pondok pesantren.
“Menurut keterangan yang saya dapat, korban oknum tersebut ada yang sampai hamil, tapi disuruh nikah dengan santri binaan lainnya,” ungkap dia.
Oleh karena itu, Ali berharap kepada kepolisian untuk segera menangkap pengasuh pondok pesantren itu. Ia khawatir jika pelaku masih bebas akan mengancam santriwati lainnya dan bahkan korban bisa saja bertambah.
“Ini menjadi problem yang besar karena seorang kiai ponpes dan yayasan di Pati sudah ada temuan, sudah ada barang bukti. Saya yakin bukti itu sesuai dengan pasal sudah cukup,” jelas dia.
Baca juga: Sudah Diberi Tumpangan dan Makan, Pria Ini Malah Curi Hp Milik Warga Bumiayu Pati
“Saya takutnya kalaupun tidak segera ditetapkan tersangka, pertama takutnya menghilangkan barang bukti, kedua memengaruhi saksi,” Ali melanjutkan.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di wilayahnya. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Satreskrim Polresta Pati. Mujahid meminta menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut lagi.
“Iya benar, memang TKP di wilayah Tlogowungu. Untuk kasus ini sudah penanganan di Satreskrim Polresta Pati,” kata Mujahid melalui aplikasi pesan singkat. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














