LINIKATA.COM, WEDARIJAKSA – Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial S (35), warga Jepara, diamankan setelah diduga menggasak handphone milik warga yang telah berbaik hati memberinya tumpangan menginap.
Peristiwa ini bermula saat korban, Muhamad Sugiyanto (67), bertemu dengan pelaku di warung makan miliknya pada Minggu (26/4/2026) sore. Saat itu, pelaku mengaku kehabisan bekal untuk pulang ke Jepara. Merasa iba, korban mengajak pelaku ke rumahnya untuk beristirahat, makan, hingga bermalam.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa, AKP Suntoro, menjelaskan bahwa korban sebenarnya berniat memberikan uang saku kepada pelaku keesokan harinya agar bisa pulang. Namun, niat tulus tersebut justru disalahgunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi kriminal.
Baca juga: Dicuri saat Subuh, Motor Warga Bajomulyo Pati Ditemukan Warga di Semak-Semak
“Korban ini menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi. Namun justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindak kejahatan,” ujar AKP Suntoro.
Pelaku Kabur Tanpa Pamit
Aksi pencurian tersebut baru disadari pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, anak korban menyadari handphone milik ayahnya telah raib dari teras rumah. Kecurigaan langsung tertuju pada pelaku yang ternyata sudah tidak ada di lokasi tanpa berpamitan kepada pemilik rumah.
Saksi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku di jalan. Saat dilakukan pengecekan, handphone milik korban ditemukan tersimpan di dalam tas jinjing milik pelaku. Warga kemudian mengamankan pria asal Jepara tersebut sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolsek Wedarijaksa.
Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas, di antaranya satu unit handphone merek POCO C71 beserta dus box, tas jinjing, serta pakaian yang dikenakan pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,2 juta.
Proses Hukum dan Imbauan Kewaspadaan
AKP Suntoro menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menangani laporan ini melalui olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini, tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Baca juga: Komplotan Bocil Nekat Curi Tutup Drainase, Demi Dapat Uang Jajan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian berkomitmen memproses kasus ini hingga tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah hukum Pati.
Menutup keterangannya, Kapolsek mengimbau masyarakat di wilayah Wedarijaksa dan sekitarnya agar tetap waspada terhadap orang yang baru dikenal. Kewaspadaan harus tetap menyertai kepedulian sosial agar niat baik tidak berujung pada kerugian materiil maupun ancaman keamanan.
Editor: Ahmad Muhlisin














