• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Harta Gono-Gini Dijual Sepihak Mantan Suami, Rumah di Karaban Pati Dirobohkan

Redaksi by Redaksi
Juni 9, 2026
in Peristiwa
0
Harta Gono-Gini Dijual Sepihak Mantan Suami, Rumah di Karaban Pati Dirobohkan

Rumah sengketa harta gono-gini di Desa Karaban, RT 1 RW 6, Gabus, Pati, dirobohkan menggunakan alat berat, Selasa (9/6/2026). Foto: Linikata/LK1

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Sebuah rumah lantai dua di Desa Karaban RT 1 RW 6, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, dirobohkan menggunakan alat berat, Selasa (9/6/2026). Pembongkaran ini terjadi setelah mantan suami nekat menjual sepihak lahan harta gono-gini yang sah menjadi hak mantan istrinya.

Meskipun melibatkan alat berat, proses eksekusi bangunan di atas lahan seluas 320 meter persegi itu terpantau berjalan kondusif. Langkah pembongkaran terpaksa diambil setelah mantan istri, Sudarmini, memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pati atas mantan suami Sutrisno.

Kuasa Hukum Sudarmini, Darsono, menjelaskan, permasalahan ini berawal saat keduanya bercerai dan membagi harta gono-gini dan mantan istri mendapat bagian tanah beserta rumah. Namun, sebelum proses hukum perceraian dan pembagian harta itu berakhir final, Sutrisno kedapatan menjual tanah tersebut secara sepihak kepada orang lain bernama Rudi, yang kemudian menjualnya kembali kepada Nasri.

“Kemudian ada pemisahan harta. Maka sebidang tanah ini jatuh ke tangan Bu Sudarmini. Tapi sebelum proses itu berakhir, tanah itu dijual Pak Sutrisno kepada Pak Rudi. Kemudian oleh Pak Rudi dijual kepada Bu Nasri,” jelas Darsono.

Baca juga: Tertipu Loker di Pati, Remaja Lampung Telantar Sampai Tidur di Emperan Toko

Menang Gugatan di PN Pati, Akta Jual Beli Sepihak Dibatalkan

Merasa haknya dirampas, Sudarmini yang naik pitam langsung melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pati. Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan Sudarmini dan secara resmi membatalkan akta jual beli sepihak tersebut.

“Atas penjualan itu dilakukan gugatan dan alhamdulillah kita yang menang. Tanah ini dinyatakan mutlak milik Bu Sudarmini,” ungkapnya.

Pasca-keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PN Pati, tindakan eksekusi pengosongan lahan pun langsung dilaksanakan. Pihak pembeli terakhir atau termohon eksekusi dilaporkan telah menerima dan berpasrah terhadap keputusan hukum tersebut.

Baca juga: Setelah 5 Tahun Diusulkan, Jalan Pati-Kudus di Prawoto Akhirnya Akan Diperbaiki

Termohon Diberi Waktu 15 Hari Amankan Barang Berharga

Sebelum alat berat merobohkan dinding bangunan, pihak termohon bahkan telah diberikan tenggat waktu selama 15 hari untuk mengamankan barang-barang berharga, termasuk membongkar bagian kusen dan atap rumah secara mandiri.

“Tidak ada perlawanan. alhamdulillah. Termohon eksekusi memberikan waktu 15 hari ke depan. Barang-barang sudah kosong. Kusen diambil, atap diambil,” pungkas Darsono. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Previous Post

Dana Banper Belum Cair, 14 SPPG di Kudus Berhenti Beroperasi Sementara

Next Post

Geger, Kurir Frozen Food Ditemukan Meninggal di Kost Pati Kidul

Redaksi

Redaksi

Next Post
Geger, Kurir Frozen Food Ditemukan Meninggal di Kost Pati Kidul

Geger, Kurir Frozen Food Ditemukan Meninggal di Kost Pati Kidul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
​Arung Jeram Bareng IJTI, Cara UIN Kudus Pererat Kemitraan dengan Jurnalis

​Arung Jeram Bareng IJTI, Cara UIN Kudus Pererat Kemitraan dengan Jurnalis

Juli 22, 2026
Siap Jemput-Antar, Pelajar Pati Cukup Bayar Rp5 Ribu Naik Angkutan Sekolah

Siap Jemput-Antar, Pelajar Pati Cukup Bayar Rp5 Ribu Naik Angkutan Sekolah

Juli 21, 2026
Kasus TPP Rembang: Dua Non-ASN Diduga Terima Aliran Dana Rp760 Juta

Kasus TPP Rembang: Dua Non-ASN Diduga Terima Aliran Dana Rp760 Juta

Juli 21, 2026
Bendung Karet Bocor Lagi, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Kekeringan

Bendung Karet Bocor Lagi, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Kekeringan

Juli 21, 2026

Recent News

​Arung Jeram Bareng IJTI, Cara UIN Kudus Pererat Kemitraan dengan Jurnalis

​Arung Jeram Bareng IJTI, Cara UIN Kudus Pererat Kemitraan dengan Jurnalis

Juli 22, 2026
Siap Jemput-Antar, Pelajar Pati Cukup Bayar Rp5 Ribu Naik Angkutan Sekolah

Siap Jemput-Antar, Pelajar Pati Cukup Bayar Rp5 Ribu Naik Angkutan Sekolah

Juli 21, 2026
Kasus TPP Rembang: Dua Non-ASN Diduga Terima Aliran Dana Rp760 Juta

Kasus TPP Rembang: Dua Non-ASN Diduga Terima Aliran Dana Rp760 Juta

Juli 21, 2026
Bendung Karet Bocor Lagi, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Kekeringan

Bendung Karet Bocor Lagi, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Kekeringan

Juli 21, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com