LINIKATA.COM, PATI – Sebuah rumah lantai dua di Desa Karaban RT 1 RW 6, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, dirobohkan menggunakan alat berat, Selasa (9/6/2026). Pembongkaran ini terjadi setelah mantan suami nekat menjual sepihak lahan harta gono-gini yang sah menjadi hak mantan istrinya.
Meskipun melibatkan alat berat, proses eksekusi bangunan di atas lahan seluas 320 meter persegi itu terpantau berjalan kondusif. Langkah pembongkaran terpaksa diambil setelah mantan istri, Sudarmini, memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pati atas mantan suami Sutrisno.
Kuasa Hukum Sudarmini, Darsono, menjelaskan, permasalahan ini berawal saat keduanya bercerai dan membagi harta gono-gini dan mantan istri mendapat bagian tanah beserta rumah. Namun, sebelum proses hukum perceraian dan pembagian harta itu berakhir final, Sutrisno kedapatan menjual tanah tersebut secara sepihak kepada orang lain bernama Rudi, yang kemudian menjualnya kembali kepada Nasri.
“Kemudian ada pemisahan harta. Maka sebidang tanah ini jatuh ke tangan Bu Sudarmini. Tapi sebelum proses itu berakhir, tanah itu dijual Pak Sutrisno kepada Pak Rudi. Kemudian oleh Pak Rudi dijual kepada Bu Nasri,” jelas Darsono.
Baca juga: Tertipu Loker di Pati, Remaja Lampung Telantar Sampai Tidur di Emperan Toko
Menang Gugatan di PN Pati, Akta Jual Beli Sepihak Dibatalkan
Merasa haknya dirampas, Sudarmini yang naik pitam langsung melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pati. Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan Sudarmini dan secara resmi membatalkan akta jual beli sepihak tersebut.
“Atas penjualan itu dilakukan gugatan dan alhamdulillah kita yang menang. Tanah ini dinyatakan mutlak milik Bu Sudarmini,” ungkapnya.
Pasca-keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PN Pati, tindakan eksekusi pengosongan lahan pun langsung dilaksanakan. Pihak pembeli terakhir atau termohon eksekusi dilaporkan telah menerima dan berpasrah terhadap keputusan hukum tersebut.
Baca juga: Setelah 5 Tahun Diusulkan, Jalan Pati-Kudus di Prawoto Akhirnya Akan Diperbaiki
Termohon Diberi Waktu 15 Hari Amankan Barang Berharga
Sebelum alat berat merobohkan dinding bangunan, pihak termohon bahkan telah diberikan tenggat waktu selama 15 hari untuk mengamankan barang-barang berharga, termasuk membongkar bagian kusen dan atap rumah secara mandiri.
“Tidak ada perlawanan. alhamdulillah. Termohon eksekusi memberikan waktu 15 hari ke depan. Barang-barang sudah kosong. Kusen diambil, atap diambil,” pungkas Darsono. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














