• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Legalitas Aktivitas Pemecah Batu di Sluke Disorot, Polres Rembang Selidiki

Redaksi by Redaksi
Juli 1, 2026
in Regional
0
Aktivitas Screen Crusher di Terminal Sluke Diduga Ilegal, Sekda Rembang: Itu Wewenang Kemenhub
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Aktivitas industri pemecah batu (screen crusher) batu kapur atau gamping di lahan reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke tengah menjadi sorotan tajam. Kegiatan operasional tersebut diduga kuat berjalan sepihak tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.

Merespons keresahan masyarakat dan indikasi pelanggaran tersebut, aparat kepolisian langsung mengambil langkah tegas.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang memastikan akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan mendalam.

“Siap, kami tindak lanjuti. Kami segera cek legalitas terkait kegiatan tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar, saat dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas ilegal ini, Rabu (1/7/2026).

Sebagai informasi, kawasan reklamasi pelabuhan terikat aturan tata ruang dan zonasi yang ketat. Setiap industri yang beroperasi wajib mengantongi Izin Usaha Industri (IUI), Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) untuk mengatasi polusi debu, hingga izin pemanfaatan lahan dari otoritas pelabuhan.

Baca juga: Aktivitas Screen Crusher di Terminal Sluke Diduga Ilegal, Sekda Rembang: Itu Wewenang Kemenhub

Sekda Rembang Sebut Kewenangan di Tangan Kemenhub

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin menjelaskan bahwa legalitas tanah di kawasan tersebut sepenuhnya berada di bawah wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Jadi kalau kita berbicara boleh dan tidak itu mestinya harus ada dasar hukumnya. Jadi legalitas tanah itu, itu masih wilayah Kementerian Perhubungan karena pemerintah daerah sudah menyerahkan kepada Kementerian Perhubungan,” kata Fahrudin.

Fahrudin menambahkan, untuk memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), maka statusnya harus menyesuaikan dengan HPL Kemenhub. Sejak awal, tujuan reklamasi tersebut memang diperuntukkan bagi pembangunan pelabuhan.

“Karena pada saat itu tujuan daripada reklamasi itu adalah untuk membuat pelabuhan, maka HPL-nya itu adalah HPL Kementerian Perhubungan. Sehingga pemerintah daerah tidak punya hak atau kewenangan di situ,” tegasnya.

Baca juga: Dinas ESDM Jateng Pastikan Tambang Batu di Lemahputih Rembang Ilegal

Pemkab Rembang Limpahkan Persoalan Izin ke Pusat

Menurutnya, secara aturan hukum, instansi yang berhak memegang HPL untuk kawasan kepelabuhanan adalah Kemenhub. Oleh karena itu, Pemkab Rembang melimpahkan persoalan dugaan pelanggaran izin ini ke pusat.

“Mestinya kalau ada crusher di situ, yang akan berbicara itu adalah ya Kementerian Perhubungan,” pungkasnya. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Polres Rembang
Previous Post

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kudus dan IJTI Gelar Lomba Video Kreatif

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Dinpermades Rembang

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Aktivitas Screen Crusher di Terminal Sluke Diduga Ilegal, Sekda Rembang: Itu Wewenang Kemenhub

Legalitas Aktivitas Pemecah Batu di Sluke Disorot, Polres Rembang Selidiki

Juli 1, 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kudus dan IJTI Gelar Lomba Video Kreatif

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kudus dan IJTI Gelar Lomba Video Kreatif

Juli 1, 2026
Hebat! Warga Winong Pati Bangun Klinik dengan Infak Rp5 Ribu per Bulan

Hebat! Warga Winong Pati Bangun Klinik dengan Infak Rp5 Ribu per Bulan

Juli 1, 2026
Keren! Pemdes Sidorekso Kudus Sulap Sampah Plastik Jadi Solar dan Bensin

Keren! Pemdes Sidorekso Kudus Sulap Sampah Plastik Jadi Solar dan Bensin

Juli 1, 2026

Recent News

Aktivitas Screen Crusher di Terminal Sluke Diduga Ilegal, Sekda Rembang: Itu Wewenang Kemenhub

Legalitas Aktivitas Pemecah Batu di Sluke Disorot, Polres Rembang Selidiki

Juli 1, 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kudus dan IJTI Gelar Lomba Video Kreatif

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kudus dan IJTI Gelar Lomba Video Kreatif

Juli 1, 2026
Hebat! Warga Winong Pati Bangun Klinik dengan Infak Rp5 Ribu per Bulan

Hebat! Warga Winong Pati Bangun Klinik dengan Infak Rp5 Ribu per Bulan

Juli 1, 2026
Keren! Pemdes Sidorekso Kudus Sulap Sampah Plastik Jadi Solar dan Bensin

Keren! Pemdes Sidorekso Kudus Sulap Sampah Plastik Jadi Solar dan Bensin

Juli 1, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com