LINIKATA.COM, REMBANG – Aktivitas industri pemecah batu (screen crusher) batu kapur atau gamping di lahan reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke tengah menjadi sorotan tajam. Kegiatan operasional tersebut diduga kuat berjalan sepihak tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.
Merespons keresahan masyarakat dan indikasi pelanggaran tersebut, aparat kepolisian langsung mengambil langkah tegas.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang memastikan akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan mendalam.
“Siap, kami tindak lanjuti. Kami segera cek legalitas terkait kegiatan tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar, saat dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas ilegal ini, Rabu (1/7/2026).
Sebagai informasi, kawasan reklamasi pelabuhan terikat aturan tata ruang dan zonasi yang ketat. Setiap industri yang beroperasi wajib mengantongi Izin Usaha Industri (IUI), Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) untuk mengatasi polusi debu, hingga izin pemanfaatan lahan dari otoritas pelabuhan.
Baca juga: Aktivitas Screen Crusher di Terminal Sluke Diduga Ilegal, Sekda Rembang: Itu Wewenang Kemenhub
Sekda Rembang Sebut Kewenangan di Tangan Kemenhub
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin menjelaskan bahwa legalitas tanah di kawasan tersebut sepenuhnya berada di bawah wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Jadi kalau kita berbicara boleh dan tidak itu mestinya harus ada dasar hukumnya. Jadi legalitas tanah itu, itu masih wilayah Kementerian Perhubungan karena pemerintah daerah sudah menyerahkan kepada Kementerian Perhubungan,” kata Fahrudin.
Fahrudin menambahkan, untuk memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), maka statusnya harus menyesuaikan dengan HPL Kemenhub. Sejak awal, tujuan reklamasi tersebut memang diperuntukkan bagi pembangunan pelabuhan.
“Karena pada saat itu tujuan daripada reklamasi itu adalah untuk membuat pelabuhan, maka HPL-nya itu adalah HPL Kementerian Perhubungan. Sehingga pemerintah daerah tidak punya hak atau kewenangan di situ,” tegasnya.
Baca juga: Dinas ESDM Jateng Pastikan Tambang Batu di Lemahputih Rembang Ilegal
Pemkab Rembang Limpahkan Persoalan Izin ke Pusat
Menurutnya, secara aturan hukum, instansi yang berhak memegang HPL untuk kawasan kepelabuhanan adalah Kemenhub. Oleh karena itu, Pemkab Rembang melimpahkan persoalan dugaan pelanggaran izin ini ke pusat.
“Mestinya kalau ada crusher di situ, yang akan berbicara itu adalah ya Kementerian Perhubungan,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














