LINIKATA.COM, PATI – Kabar baik datang bagi seribuan pekerja PT Dua Putra Utama Makmur (PT Dua Putra Pati). Usai operasional pabrik lumpuh total akibat musibah kebakaran hebat pada awal Juni lalu. Pihak manajemen memastikan sekitar 1.000 karyawan akan mulai dipekerjakan kembali per 1 Juli 2026.
Kepastian pemanggilan kembali para pekerja ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Agus Bambang Yunianto. Bambang mengaku telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak HRD perusahaan pengolahan ikan tersebut pasca-bencana.
”Setelah kebakaran itu, informasi dari HRD-nya, alhamdulillah pekerja PT Dua Putra itu bisa dikerjakan kembali mulai 1 Juli,” ujar Bambang, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: PT Dua Putra Pati Kebakaran: Status Karyawan Nggantung, Iuran BPJS juga Nunggak
200 Karyawan Masih Dirumahkan Sementara Akibat Mesin Rusak
Meski mayoritas buruh sudah bisa kembali mengais rezeki, Disnaker Pati mencatat masih ada sebagian kecil karyawan yang terpaksa dirumahkan untuk sementara waktu. Setidaknya ada 200 pekerja yang belum bisa aktif karena kondisi infrastruktur pabrik belum pulih sepenuhnya.
Langkah pembatasan ini diambil manajemen lantaran amukan si jago merah pada Sabtu (6/6/2026) lalu merusak sekitar 70 persen total bangunan pabrik serta melumpuhkan sejumlah mesin produksi utama.
”Totalnya kan ada 1.200-an karyawan. (Sebanyak 200 karyawan dirumahkan sementara), karena mesinnya masih banyak yang rusak sehingga belum bisa melaksanakan pekerjaan (secara total). Tapi setelah pabrik ready kembali, bisa dikerjakan kembali semuanya,” jelas Bambang.
Baca juga: Pabrik Dua Putra Pati Terbakar Hebat, Belasan Damkar Diterjunkan
Disnaker Desak Evaluasi Total Pengawasan K3
Berkaca dari musibah besar yang menimpa perusahaan berkode saham DPUM tersebut, Bambang meminta tim Satuan Pengawas Tenaga Kerja untuk memperketat pengecekan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh perusahaan di Kabupaten Pati.
Ia menekankan pentingnya penyelidikan mendalam guna mengetahui penyebab pasti kebakaran agar formula pencegahan yang tepat bisa diterapkan di kemudian hari.
“Saya menyampaikan kepada Satuan Pengawas Tenaga Kerja itu K3-nya. Keselamatan kerja itu sering-sering dicek! Perlu diselidiki penyebab kebakarannya, jangan hanya (berlaku) ini karena korsleting listrik. Imbasnya, kan ke karyawan juga pabriknya,” tandas Bambang. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















