LINIKATA.COM, PATI – Prahara yang menimpa 1.200 karyawan PT Dua Putra Utama Makmur Tbk Pati kian berliku. Pasca-musibah kebakaran hebat yang meluluhlantakkan pabrik pengolahan ikan, Sabtu (6/6) lalu, kini muncul persoalan baru terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan yang menembus angka Rp500 juta.
Kondisi kelalaian korporasi ini berpotensi besar menghanguskan hak pencairan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sangat dinantikan oleh seribuan buruh tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, menjelaskan bahwa instansinya semula berupaya mencari jalan keluar darurat guna menyokong finansial para pekerja pasca-bencana melalui fasilitas jaminan sosial negara.
“Saya ambil langkah terkait nasib karyawan lewat BPJS, karena dia ada JKP, JKK, jaminan kematian, jaminan hari tua, pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Ini masuknya jaminan kehilangan pekerjaan,” terang Bambang Agus Yunianto, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: Pabrik Dua Putra Pati Terbakar, Nasib 1.200 Karyawan Belum Jelas
Hanya Separuh Karyawan yang Didaftarkan BPJS
Berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi lapangan yang dilakukan Disnaker Pati bersama otoritas BPJS Ketenagakerjaan, ditemukan fakta mencengangkan bahwa pihak manajemen PT Dua Putra tidak mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya.
Dari total estimasi 1.200 buruh yang aktif bekerja di pabrik padat karya jalan raya Pati-Juwana tersebut, pihak manajemen tercatat hanya mengikutsertakan sekitar 600 pekerja ke dalam program perlindungan ketenagakerjaan nasional.
“Setelah dikonfirmasi dari 1.200 yang didaftarkan hanya 600 saja. Itu pun belum jelas detail rinciannya,” kata Agus dengan nada kecewa.
Persoalan kepesertaan yang timpang tersebut diperparah dengan status kedisiplinan finansial korporasi yang buruk. PT Dua Putra dilaporkan menyetop setoran iuran wajib bulanan para pekerja terhitung sejak Maret hingga Juni 2026.
“Tapi ada masalah lagi. Ada tunggakan sejak Maret belum terbayar hampir Rp500 juta plus denda administrasinya,” bebernya.
Baca juga: 70 Persen Pabrik Dua Putra Pati Terbakar, 6 Jam Api Belum Padam
Pencairan Dana JKP 6 Bulan Terancam Hangus
Agus menegaskan, aturan hukum jaminan sosial sangat ketat. Selama nominal utang iuran berjalan sebesar setengah miliar rupiah beserta denda bunganya itu belum dilunasi oleh direksi perusahaan, maka sistem BPJS akan mengunci otomatis seluruh akses pencairan dana JKP.
Padahal, jika dana JKP berhasil diaktivasi, para pekerja korban terdampak kebakaran berhak menerima bantuan likuiditas berupa modal hidup bulanan sebesar 60 persen dari nilai upah pokok mereka selama masa menganggur enam bulan berturut-turut.
“Itu harus dilunasi dulu, Maret sampai Juni yang Rp500 juta plus dendanya. Kalau ternyata bisa terbayar oleh perusahaan, maka JKP karyawan baru bisa cair selama 6 bulan ke depan,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















