LINIKATA.COM, PATI – Sebanyak 15 petani Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, dilaporkan ke pihak kepolisian. Mereka diduga dikriminalisasi karena memperjuangkan kejelasan status lahan sengketa seluas 174 hektare di desa setempat.
Jumlah warga yang dipolisikan tersebut melonjak drastis dari yang sebelumnya hanya 5 orang. Perkembangan situasi dugaan kriminalisasi ini diungkapkan oleh Humas Gerakan Tani Karangsari (Gertak) Pati, Khoirul Abidin, saat agenda Rembug Warga di Balai Desa Karangsari.
”Ada 15 warga yang dilaporkan ke Polda Jateng. Namun dari pelaporan-pelaporan itu, banyak identitas nama hingga alamat yang tidak sesuai. Atas pertimbangan tim hukum, kami belum bisa menghadiri panggilan tersebut,” kata Abidin, Sabtu (15/8/2026).
Baca juga: HGU Habis Malah Jadi SHM, Petani Karangsari Tuntut Keadilan di DPRD Pati
Pertanyakan Ratusan SHM di Atas Tanah Eks HGU
Pelaporan ke kepolisian ini bermula saat masyarakat petani Karangsari mempertanyakan kejanggalan alih fungsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan. Lahan seluas 174 hektare tersebut mendadak beralih status dan terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 318 bidang atas nama pihak lain.
Sikap kritis warga dalam memperjuangkan tanah persil yang dianggap sebagai hak rakyat itu justru berujung pada laporan polisi oleh pihak-pihak tertentu.
“Ini jelas bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menuntut haknya. Kami secara tegas menolak segala bentuk tuduhan dan kriminalisasi kepada petani Karangsari,” tegas Abidin.
Melihat tekanan hukum yang kian membesar, Gertak Pati mendesak DPRD Pati dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk segera turun tangan memberi perlindungan hukum bagi warga Karangsari.
Baca juga: BPN Pati Buka Suara Soal Lahan HGU di Karangsari Berubah jadi SHM
Gelar Edukasi Hukum Agraria
Guna memperkuat benteng perjuangan warga, agenda Rembug Warga tersebut digelar berkolaborasi dengan gerakan Pati Ora Sepele melalui sarasehan hukum.
Melalui kegiatan ini, masyarakat dibekali pemahaman mengenai hukum agraria, aspek kebudayaan, hingga regulasi perundang-undangan agar memiliki dasar hukum yang kuat dalam mempertahankan ruang hidup mereka.
”Ini edukasi penuh bagi warga. Kami berikan pendidikan tentang agraria supaya masyarakat Karangsari paham secara aturan perundang-undangan sebagai dasar memperjuangkan tanah persil milik rakyat,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin













