LINIKATA.COM, PATI – Dua pelaku penghalangan dan kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Pati resmi mendekam di balik jeruji besi. Kedua terpidana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati untuk menjalani hukuman kurungan selama empat bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede, menjelaskan, proses eksekusi penahanan tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati setelah kedua terpidana, yakni Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, bersikap kooperatif dan menyerahkan diri langsung ke Kantor Kejari Pati pada Kamis (25/6/2026).
”Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pati pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 telah melakukan eksekusi terhadap terpidana dalam perkara menghalangi kegiatan pers. Yang bersangkutan kooperatif dalam hal ini menyerahkan diri ke kantor,” ujar Rendra Yoki Pardede saat memberikan keterangan, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: Kasus Penghalangan Wartawan Pati: INHAKA Desak Aktor Intelektual Diusut Tuntas
Sebelum dibawa menuju ke Lapas Pati, pihak Kejari terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan kedua terpidana dengan melibatkan tim Dokkes Polresta Pati untuk memastikan keduanya dalam keadaan sehat.
”Selanjutnya kita serahkan langsung ke Lapas Pati. Yang bersangkutan ditahan untuk 4 bulan ke depan. Karena putusan dari PT (Pengadilan Tinggi) itu amarnya menyatakan yang bersangkutan menjalani pidana 4 bulan penjara,” ungkap Rendra.
Upaya Hukum Banding Ditolak Pengadilan Tinggi
Kasus kriminal yang mencederai kebebasan pers di Bumi Mina Tani ini sebelumnya telah melewati proses persidangan yang panjang di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Majelis hakim PN Pati resmi mengetok palu dan menyatakan kedua terdakwa bersalah atas tindakan intimidasi tersebut pada Senin (6/4/2026).
Tak terima dengan vonis hakim, kedua pelaku sempat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. Namun, hakim PT menolak permohonan tersebut dan memperkuat vonis bersalah dari tingkat pertama.
”Yang bersangkutan para terdakwa melakukan upaya hukum, banding, kemudian hasil putusan banding tersebut menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Pati,” tutur Rendra.
Baca juga: 2 Terdakwa Kekerasan Wartawan Pati Divonis 4 Bulan Penjara
Jadi Edukasi Bahwa Jurnalis Dilindungi Undang-Undang
Eksekusi penahanan ini diharapkan bisa menjadi preseden hukum sekaligus memberikan efek jera serta pembelajaran penting bagi masyarakat luas agar tidak sewenang-wenang terhadap insan pers yang tengah bertugas di lapangan.
Rendra menegaskan bahwa profesi wartawan mutlak dilindungi oleh Undang-Undang dalam mencari, mengolah, hingga menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan kekerasan fisik maupun intimidasi verbal tidak dapat dibenarkan di mata hukum.
“Kami harap dengan kejadian ini masyarakat dapat diberi edukasi bahwasanya pers ini mempunyai hak pengumpulan berita. Jadi harapan kami, pers dihargai untuk melakukan kegiatan jurnalistik,” tandas Rendra. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














