• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Kriminal

Banding Ditolak, 2 Pelaku Kekerasan pada Wartawan Resmi Dipenjara 4 Bulan

Redaksi by Redaksi
Juni 26, 2026
in Kriminal
0
2 Terdakwa Kekerasan Wartawan Pati Divonis 4 Bulan Penjara

Sidang kasus kekerasan pada Wartawan Pati dengan agenda pembacaan vonis di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (6/4/2026). Foto: Linikata/LK1

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Dua pelaku penghalangan dan kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Pati resmi mendekam di balik jeruji besi. Kedua terpidana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati untuk menjalani hukuman kurungan selama empat bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede, menjelaskan, proses eksekusi penahanan tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati setelah kedua terpidana, yakni Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, bersikap kooperatif dan menyerahkan diri langsung ke Kantor Kejari Pati pada Kamis (25/6/2026).

”Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pati pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 telah melakukan eksekusi terhadap terpidana dalam perkara menghalangi kegiatan pers. Yang bersangkutan kooperatif dalam hal ini menyerahkan diri ke kantor,” ujar Rendra Yoki Pardede saat memberikan keterangan, Jumat (26/6/2026).

Baca juga: Kasus Penghalangan Wartawan Pati: INHAKA Desak Aktor Intelektual Diusut Tuntas

Sebelum dibawa menuju ke Lapas Pati, pihak Kejari terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan kedua terpidana dengan melibatkan tim Dokkes Polresta Pati untuk memastikan keduanya dalam keadaan sehat.

”Selanjutnya kita serahkan langsung ke Lapas Pati. Yang bersangkutan ditahan untuk 4 bulan ke depan. Karena putusan dari PT (Pengadilan Tinggi) itu amarnya menyatakan yang bersangkutan menjalani pidana 4 bulan penjara,” ungkap Rendra.

Upaya Hukum Banding Ditolak Pengadilan Tinggi

Kasus kriminal yang mencederai kebebasan pers di Bumi Mina Tani ini sebelumnya telah melewati proses persidangan yang panjang di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Majelis hakim PN Pati resmi mengetok palu dan menyatakan kedua terdakwa bersalah atas tindakan intimidasi tersebut pada Senin (6/4/2026).

Tak terima dengan vonis hakim, kedua pelaku sempat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. Namun, hakim PT menolak permohonan tersebut dan memperkuat vonis bersalah dari tingkat pertama.

”Yang bersangkutan para terdakwa melakukan upaya hukum, banding, kemudian hasil putusan banding tersebut menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Pati,” tutur Rendra.

Baca juga: 2 Terdakwa Kekerasan Wartawan Pati Divonis 4 Bulan Penjara

Jadi Edukasi Bahwa Jurnalis Dilindungi Undang-Undang

Eksekusi penahanan ini diharapkan bisa menjadi preseden hukum sekaligus memberikan efek jera serta pembelajaran penting bagi masyarakat luas agar tidak sewenang-wenang terhadap insan pers yang tengah bertugas di lapangan.

Rendra menegaskan bahwa profesi wartawan mutlak dilindungi oleh Undang-Undang dalam mencari, mengolah, hingga menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan kekerasan fisik maupun intimidasi verbal tidak dapat dibenarkan di mata hukum.

“Kami harap dengan kejadian ini masyarakat dapat diberi edukasi bahwasanya pers ini mempunyai hak pengumpulan berita. Jadi harapan kami, pers dihargai untuk melakukan kegiatan jurnalistik,” tandas Rendra. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Wartawan
Previous Post

Aktivitas Screen Crusher di Terminal Sluke Diduga Ilegal, Sekda Rembang: Itu Wewenang Kemenhub

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Dinpermades Rembang

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
2 Terdakwa Kekerasan Wartawan Pati Divonis 4 Bulan Penjara

Banding Ditolak, 2 Pelaku Kekerasan pada Wartawan Resmi Dipenjara 4 Bulan

Juni 26, 2026
Aktivitas Screen Crusher di Terminal Sluke Diduga Ilegal, Sekda Rembang: Itu Wewenang Kemenhub

Aktivitas Screen Crusher di Terminal Sluke Diduga Ilegal, Sekda Rembang: Itu Wewenang Kemenhub

Juni 26, 2026
Lelang Ulang Pembongkaran Bangunan Stadion Wergu Wetan Kudus Terjun Bebas

Lelang Ulang Pembongkaran Bangunan Stadion Wergu Wetan Kudus Terjun Bebas

Juni 26, 2026
Ngeri! 21 Warga Pati Meninggal Dunia Akibat Leptospirosis Sepanjang 2026

Ngeri! 21 Warga Pati Meninggal Dunia Akibat Leptospirosis Sepanjang 2026

Juni 26, 2026

Recent News

2 Terdakwa Kekerasan Wartawan Pati Divonis 4 Bulan Penjara

Banding Ditolak, 2 Pelaku Kekerasan pada Wartawan Resmi Dipenjara 4 Bulan

Juni 26, 2026
Aktivitas Screen Crusher di Terminal Sluke Diduga Ilegal, Sekda Rembang: Itu Wewenang Kemenhub

Aktivitas Screen Crusher di Terminal Sluke Diduga Ilegal, Sekda Rembang: Itu Wewenang Kemenhub

Juni 26, 2026
Lelang Ulang Pembongkaran Bangunan Stadion Wergu Wetan Kudus Terjun Bebas

Lelang Ulang Pembongkaran Bangunan Stadion Wergu Wetan Kudus Terjun Bebas

Juni 26, 2026
Ngeri! 21 Warga Pati Meninggal Dunia Akibat Leptospirosis Sepanjang 2026

Ngeri! 21 Warga Pati Meninggal Dunia Akibat Leptospirosis Sepanjang 2026

Juni 26, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com