LINIKATA COM, PATI – Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA) menekankan pentingnya mengusut tuntas dalang di balik kasus kekerasan dan penghalangan kerja jurnalis di Pati. Menjelang sidang putusan, tuntutan agar aktor intelektual turut diadili semakin menguat demi menjamin keamanan pers di masa depan.
Nasib dua terdakwa, Didik Kristianto dan Hernan Qurianto, akan ditentukan oleh Majelis Hakim pada Senin (6/4/2026). Keduanya didakwa melanggar Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski regulasi tersebut memungkinan ancaman pidana hingga dua tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memberikan tuntutan hukuman selama empat bulan penjara bagi kedua terdakwa.
Direktur INHAKA, Husaini, menyatakan ketidakpuasannya terhadap perjalanan proses hukum yang hampir mencapai garis finis tersebut. Ia menyoroti ringannya tuntutan jaksa serta fakta bahwa sosok yang memberi instruksi kepada kedua terdakwa belum tersentuh hukum.
Baca juga: Kasus Penghalangan Wartawan Pati, Hakim Diharapkan Beri Vonis di Atas Tuntutan
”Jangan hanya pelakunya dong. Siapa yang menyuruh. Itu yang paling penting. Aktor intelektual itu yang membuat teman-teman wartawan diserang. Kalau aktor intelektualnya tidak ada, ndak mungkin orang-orang itu melakukan aksinya,” ujar aktivis yang akrab disapa Pak Hu ini, Sabtu (4/4/2026).
Husaini meyakini adanya peran aktor intelektual dalam insiden yang menghalangi jurnalis mendapatkan informasi usai sidang Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada September 2025 silam. Walaupun di dalam persidangan para terdakwa mengaku bertindak atas inisiatif sendiri tanpa bayaran, Husaini menilai ada logika yang janggal dalam pengakuan tersebut.
Baca juga: Ini yang Membuat 2 Terdakwa Penghalangan Wartawan Pati Dituntut Ringan
”Instruksinya mungkin tidak menyerang wartawan ya. Tetapi meminta orang untuk memberikan pengamanan. Jangan ada orang yang mengganggu bos-nya itu. Jika ada pihak yang mengganggu bos-nya ya dihajar. Tapi intinya menurut saya pasti ada yang request. Gak mungkin kalau kerja mengamankan si bos itu inisiatif sendiri,” tandas dia.
Melalui dorongan ini, INHAKA berharap aparat penegak hukum tidak langsung menutup kasus setelah vonis dibacakan. Pak Hu mengkhawatirkan jika hukum hanya berhenti pada level eksekutor, preseden buruk ini akan terus berulang dan mengancam keselamatan jurnalis lainnya saat menjalankan tugas profesinya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















