LINIKATA.COM, PATI – Penyidik Satreskrim Polresta Pati resmi menetapkan MI (27), warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah bapak kandungnya. Pemuda temperamental tersebut kini langsung dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Pati dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Fakta baru mengungkapkan bahwa aksi nekat pelaku dipicu lantaran permintaannya meminta uang jutaan rupiah untuk modal meminang sang kekasih ditolak mentah-mentah oleh orang tuanya.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, membeberkan bahwa beberapa saat sebelum menyulut api di area dapur, tersangka sempat menuntut uang tunai sebesar Rp5.500.000 kepada ayahnya dengan dalih untuk membiayai acara tukar cincin atau lamaran.
“Permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh korban sehingga memicu emosi tersangka yang kemudian berujung pada aksi pembakaran,” jelas AKP Sahlan dalam rilis resmi yang diterima media, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Pembakar Rumah di Sukolilo Pati Ternyata Residivis, Sering Ancam Orang Tua
Gagal Dapat Uang Lamaran, Dapur Rumah Dibakar
Lantaran keinginan mendapatkan dana segar untuk acara pinangan itu kandas, tersangka langsung gelap mata. MI mengambil korek api gas lalu menyulutnya di area dapur hingga kobaran api menyambar dinding anyaman bambu serta material kayu yang mudah terbakar.
Akibat amukan si jago merah yang disengaja tersebut, rumah milik bapak kandungnya mengalami kerusakan parah pada area belakang. Total kerugian materiil yang diderita oleh korban ditaksir menembus angka Rp100 juta.
Petugas kepolisian yang bergerak cepat berhasil membekuk MI di kediamannya pada malam kejadian yang sama. Langkah taktis ini sekaligus menggagalkan skenario pelarian tersangka yang drafnya sudah berencana kabur keluar pulau.
“Pelaku sebelumnya sudah merencanakan hendak meninggalkan kampung halaman untuk merantau ke Pulau Sulawesi pada Rabu, 17 Juni 2026 mendatang,” imbuh Sahlan.
Baca juga: Tak Diberi Uang, Pemuda di Sukolilo Pati Nekat Bakar Rumah Orang Tuanya
Dijerat Pasal Sabotase KUHP Baru
Guna mengungkap perkara ini secara transparan, pihak penyidik draf telah merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka, menginterogasi saksi-saksi di TKP, serta mengamankan draf sejumlah barang bukti pendukung.
Atas tindakan kriminal yang membahayakan keamanan umum tersebut, MI dijerat menggunakan pasal berlapis dalam undang-undang pidana terbaru yang berlaku di Indonesia.
“Dari hasil penyidikan, telah diperoleh alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 308 KUHP Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolsek Sukolilo.
Pihak Polresta Pati menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum akan draf dijalankan secara profesional dan transparan hingga berkas draf perkara dinyatakan lengkap (P21) untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pati.
Editor: Ahmad Muhlisin















