• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Pemuda Bakar Rumah Ortu di Sukolilo Pati jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Juni 15, 2026
in Regional
0
Pemuda Bakar Rumah Ortu di Sukolilo Pati jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Tersangka pembakaran rumah orang tuanya, MI (27) saat diamankan dan ditahan di Rutan Mapolresta Pati, Minggu (14/6). Foto: Polresta Pati

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Penyidik Satreskrim Polresta Pati resmi menetapkan MI (27), warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah bapak kandungnya. Pemuda temperamental tersebut kini langsung dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Pati dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Fakta baru mengungkapkan bahwa aksi nekat pelaku dipicu lantaran permintaannya meminta uang jutaan rupiah untuk modal meminang sang kekasih ditolak mentah-mentah oleh orang tuanya.

Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, membeberkan bahwa beberapa saat sebelum menyulut api di area dapur, tersangka sempat menuntut uang tunai sebesar Rp5.500.000 kepada ayahnya dengan dalih untuk membiayai acara tukar cincin atau lamaran.

“Permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh korban sehingga memicu emosi tersangka yang kemudian berujung pada aksi pembakaran,” jelas AKP Sahlan dalam rilis resmi yang diterima media, Senin (15/6/2026).

Baca juga: Pembakar Rumah di Sukolilo Pati Ternyata Residivis, Sering Ancam Orang Tua

Gagal Dapat Uang Lamaran, Dapur Rumah Dibakar

Lantaran keinginan mendapatkan dana segar untuk acara pinangan itu kandas, tersangka langsung gelap mata. MI mengambil korek api gas lalu menyulutnya di area dapur hingga kobaran api menyambar dinding anyaman bambu serta material kayu yang mudah terbakar.

Akibat amukan si jago merah yang disengaja tersebut, rumah milik bapak kandungnya mengalami kerusakan parah pada area belakang. Total kerugian materiil yang diderita oleh korban ditaksir menembus angka Rp100 juta.

Petugas kepolisian yang bergerak cepat berhasil membekuk MI di kediamannya pada malam kejadian yang sama. Langkah taktis ini sekaligus menggagalkan skenario pelarian tersangka yang drafnya sudah berencana kabur keluar pulau.

“Pelaku sebelumnya sudah merencanakan hendak meninggalkan kampung halaman untuk merantau ke Pulau Sulawesi pada Rabu, 17 Juni 2026 mendatang,” imbuh Sahlan.

Baca juga: Tak Diberi Uang, Pemuda di Sukolilo Pati Nekat Bakar Rumah Orang Tuanya

Dijerat Pasal Sabotase KUHP Baru

Guna mengungkap perkara ini secara transparan, pihak penyidik draf telah merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka, menginterogasi saksi-saksi di TKP, serta mengamankan draf sejumlah barang bukti pendukung.

Atas tindakan kriminal yang membahayakan keamanan umum tersebut, MI dijerat menggunakan pasal berlapis dalam undang-undang pidana terbaru yang berlaku di Indonesia.

“Dari hasil penyidikan, telah diperoleh alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 308 KUHP Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolsek Sukolilo.

Pihak Polresta Pati menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum akan draf dijalankan secara profesional dan transparan hingga berkas draf perkara dinyatakan lengkap (P21) untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pati.

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: kebakaran
Previous Post

Pembakar Rumah di Sukolilo Pati Ternyata Residivis, Sering Ancam Orang Tua

Next Post

66 Pejabat Pemkab Kudus Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Redaksi

Redaksi

Next Post
66 Pejabat Pemkab Kudus Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

66 Pejabat Pemkab Kudus Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Sempat Ngeluh Meriang, ​Peziarah Sunan Muria Asal Tasikmalaya Meninggal di Penginapan

Sempat Ngeluh Meriang, ​Peziarah Sunan Muria Asal Tasikmalaya Meninggal di Penginapan

Agustus 15, 2026
Perjuangkan Lahan 174 Ha, 15 Warga Karangsari Pati Justru Dipolisikan

Perjuangkan Lahan 174 Ha, 15 Warga Karangsari Pati Justru Dipolisikan

Agustus 15, 2026
​IJTI Sampaikan Duka Gempa Sikka NTT, Imbau Jurnalis Hindari Eksploitasi Korban

​IJTI Sampaikan Duka Gempa Sikka NTT, Imbau Jurnalis Hindari Eksploitasi Korban

Agustus 15, 2026
Miris, Puluhan Ton Limbah Tapioka-Sampah Penuhi Pantai Bulumanis Kidul Pati

Cemari Sungai hingga Pantai, DLH Pati Akan Cek IPAL Industri Tapioka

Agustus 15, 2026

Recent News

Sempat Ngeluh Meriang, ​Peziarah Sunan Muria Asal Tasikmalaya Meninggal di Penginapan

Sempat Ngeluh Meriang, ​Peziarah Sunan Muria Asal Tasikmalaya Meninggal di Penginapan

Agustus 15, 2026
Perjuangkan Lahan 174 Ha, 15 Warga Karangsari Pati Justru Dipolisikan

Perjuangkan Lahan 174 Ha, 15 Warga Karangsari Pati Justru Dipolisikan

Agustus 15, 2026
​IJTI Sampaikan Duka Gempa Sikka NTT, Imbau Jurnalis Hindari Eksploitasi Korban

​IJTI Sampaikan Duka Gempa Sikka NTT, Imbau Jurnalis Hindari Eksploitasi Korban

Agustus 15, 2026
Miris, Puluhan Ton Limbah Tapioka-Sampah Penuhi Pantai Bulumanis Kidul Pati

Cemari Sungai hingga Pantai, DLH Pati Akan Cek IPAL Industri Tapioka

Agustus 15, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com