• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Ini yang Membuat 2 Terdakwa Penghalangan Wartawan Pati Dituntut Ringan

Redaksi by Redaksi
Maret 11, 2026
in Regional
0
Ini yang Membuat 2 Terdakwa Penghalangan Wartawan Pati Dituntut Ringan

Dua terdakwa kasus penghalangan wartawan menghadiri sidang pembacaan tuntutan di PN Pati. Foto: Linikata/Lk1

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Dua terdakwa penghalangan dan kekerasan pada dua wartawan di Kabupaten Pati dapat tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (11/3/2026), Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto hanya dituntut 4 bulan penjara.

Tuntutan JPU Danang Sefrianto itu dibacakan oleh Anik Asiatun. Dia mengatakan, kedua terdakwa terbukti dan melakukan tindak pidana melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Atas tuntutan tersebut, keduanya menyatakan tak akan melakukan pembelaan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rendra Yoki Pardede, mengatakan, dalam membuat tuntutan, JPU punya pertimbangan meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, kedua terdakwa mengaku bersalah telah melakukan penghalangan kepada dua jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dalam persidangan.

Baca juga: 2 Terdakwa Penghalangan Wartawan Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara, PWI Pati: Ironis

“(Yang meringankan) ada pengakuan bersalah pada saat sidang pertama, koperatif, (dan) sidang selalu hadir,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Kemudian untuk yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa saat Sidang Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Sudewo mengakibatkan korban tidak bisa melakukan kerja-kerja jurnalistik. Padahal, saat itu awak media hendak mengonfirmasi alasan Torang Manurung yangsaat itu menjabat Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Sowwondo Pati walk out dari sidang Pansus.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban tidak bisa melaksanakan kegiatan pers nasional dalam hal mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi,” beber Rendra.

Menanggapi tuntutan ini, Sekretaris PWI Pati, Nur Kholis menyayangkan dua terdakwa hanya dituntut empat bulan penjara. Pihaknya menilai, kasus yang menimpa dua wartawan yang tergabung dalam PWI dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) itu adalah upaya merusak demokrasi. Mengingat, pers adalah pilar demokrasi keempat.

“Kami prihatin karena jaksa hanya menuntut empat bulan penjara. Jadi kami memohon kepada Pak Hakim Pengadilan Negeri Pati agar putusan menjadi lebih maksimal tidak hanya 4 bulan tetapi maksimal 2 tahun,” tegas Kholis.

Baca juga: Terdakwa Penghalangan Wartawan Pati Akui Tarik Korban, tapi Ngaku Tak Kenal Torang Manurung

PWI juga memberikan pesan khusus kepada JPU agar bisa memahami profesi wartawan sesuai UU Pers bukan wartawan sebagai individu. Pihaknya juga meminta JPU memahami UU Pers sebagai lex specialis (hukum khusus) bukan hukum umum seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jangan tuntutan itu disamakan pidana umum. Kami ini (dilindungi UU) lex specialis. Masa disamakan dengan KUHP biasa? Ini kan ironis sekali,” tutupnya. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Kekerasan WartawanPN Pati
Previous Post

Bocah Delapan Tahun Tenggelam di Sungai Jembertati Kudus

Next Post

IJTI Sebut Perjanjian Perdagangan RI-AS Ancam Eksistensi Pers Indonesia

Redaksi

Redaksi

Next Post
Refleksi 2025, IJTI: 1.000 Lebih Jurnalis Kena PHK, Lawannya Kini Medsos dan AI

IJTI Sebut Perjanjian Perdagangan RI-AS Ancam Eksistensi Pers Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

2
Mau Demo ke Jakarta, AMPB Minta Sumbangan Rp12 Juta ke 21 Camat

Mau Demo ke Jakarta, AMPB Minta Sumbangan Rp12 Juta ke 21 Camat

2
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

2
Kalahkan Yordania, Indonesia Tantang Tailan di Final Srikandi Merdeka Cup 2026

Kalahkan Yordania, Indonesia Tantang Tailan di Final Srikandi Merdeka Cup 2026

2
Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Agustus 25, 2026
Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Agustus 25, 2026
​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

Agustus 25, 2026
DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

Agustus 25, 2026

Recent News

Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Agustus 25, 2026
Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Agustus 25, 2026
​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

Agustus 25, 2026
DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

Agustus 25, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com