• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Nasional

IJTI Sebut Perjanjian Perdagangan RI-AS Ancam Eksistensi Pers Indonesia

Redaksi by Redaksi
Maret 11, 2026
in Nasional
0
Refleksi 2025, IJTI: 1.000 Lebih Jurnalis Kena PHK, Lawannya Kini Medsos dan AI

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan. Foto: IJTI

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mencermati dengan seksama draf Perjanjian Perdagangan antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada Section 3: Digital Trade and Technology. IJTI menilai kesepakatan ini merupakan langkah mundur yang tidak seimbang dan berpotensi menjadi “lonceng kematian” bagi ekosistem media massa di tanah air.

Ketua IJTI Pusat, Herik Kurniawan, mengatakan, pasal-pasal dalam perjanjian tersebut secara sistematis melucuti instrumen perlindungan negara terhadap industri media domestik dan justru memberikan karpet merah bagi dominasi platform global (Big Tech).

Atas dasar tersebut, IJTI menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, Imperialisme Digital dan Pelemahan Pers Nasional; Perjanjian ini mencerminkan kegagalan Pemerintah dalam memahami anatomi industri media modern. Dengan membatasi ruang gerak regulasi domestik, pemerintah secara tidak langsung membiarkan pers nasional menjadi objek eksploitasi imperialisme digital platform global.

Baca juga: Proyek Fasilitas di Tiga Sekolah Diadukan ke Inspektorat Kudus

“Ini adalah ancaman nyata bagi keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia,” kata dia dalam rilisnya, Rabu (11/3/2026).

Kedua, Imunitas Ekonomi Big Tech; Pasal 3.1 dan 3.5 yang melarang pajak layanan digital dan bea masuk transmisi elektronik menciptakan ketimpangan struktural. Di saat media nasional patuh pada aturan pajak dan regulasi konten lokal yang ketat, platform global justru diberikan imunitas ekonomi.

“Hal ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat (unfair competition),” katanya.

Ketiga, Ancaman Terhadap Kedaulatan Data dan Algoritma; Larangan bagi pemerintah untuk menuntut akses pada kode sumber (source code) dan algoritma (Pasal 3.4) adalah bentuk penyerahan kedaulatan informasi.

“Tanpa transparansi algoritma, media nasional akan terus menjadi tawanan “kotak hitam” platform global yang seringkali meminggirkan konten berita kredibel demi kepentingan trafik dan konten viral yang dangkal,” tegasnya.

Keempat, Lumpuhnya Regulasi Publisher Rights; Perjanjian ini secara substansial berpotensi memandulkan regulasi yang telah susah payah dibangun, termasuk semangat Publisher Rights (Perpres No. 32 Tahun 2024).

“Jika instrumen perlindungan ini dibatasi oleh perjanjian internasional, maka kemandirian ekonomi media dan kedaulatan konten nasional akan runtuh, mengakibatkan media nasional kehilangan sumber pendapatan utama di ruang digital,” kata Herik.

Kelima, Risiko Keamanan dan Arus Informasi Unilateral; Kolaborasi keamanan siber dan aliran data lintas batas yang diatur tanpa proteksi kuat bagi industri lokal hanya akan menjadikan Indonesia sebagai pasar data mentah, tanpa ada nilai tambah bagi penguatan ekosistem informasi dalam negeri.

Mengingat dampak destruktif yang dihasilkan, IJTI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan review total dan moratorium ratifikasi. Pihaknya meminta pemerintah segera mengkaji ulang pasal-pasal dalam Section 3 Perjanjian Perdagangan RI-AS yang berpotensi membunuh ekosistem pers nasional.

“Pemerintah tidak boleh mengorbankan pilar keempat demokrasi demi kepentingan perdagangan jangka pendek,” tegas dia.

Kedua, IJTI meminta pemerintah menjamin “level playing field”. Memastikan bahwa setiap perjanjian internasional tetap memberikan ruang bagi pemerintah untuk menerapkan regulasi afirmatif (pajak digital, transparansi algoritma, dan pembagian pendapatan yang adil) demi melindungi media lokal dari praktik monopoli platform global.

Baca juga: Bulog Pati Imbau Warga Tak Panik, Pastikan Stok Pangan Aman 7 Bulan

Ketiga, pihaknya meminta pemerintah memperkuat kedaulatan informasi, yaitu menempatkan keberlanjutan media nasional sebagai kepentingan nasional yang vital (essential national interests).

“Pemerintah harus menjamin bahwa arus informasi digital di Indonesia tidak dikendalikan sepenuhnya oleh entitas asing yang tidak memiliki tanggung jawab sosial terhadap publik Indonesia,” ujarnya.

Keempat, Pemerintah diminta untuk melibatkan komunitas pers dengan cara mengajak dewan pers, organisasi profesi jurnalis, dan asosiasi perusahaan media dalam setiap perundingan internasional yang berdampak pada lanskap media digital nasional.

“Pers yang sehat adalah syarat mutlak bagi demokrasi yang kuat. Jangan biarkan pers nasional runtuh di bawah kaki raksasa teknologi global demi sebuah perjanjian yang tidak adil,” pungkas Herik. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: IJTI
Previous Post

Ini yang Membuat 2 Terdakwa Penghalangan Wartawan Pati Dituntut Ringan

Next Post

Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Ormas Brandal Alif: Segera Penjarakan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Ormas Brandal Alif: Segera Penjarakan

Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Ormas Brandal Alif: Segera Penjarakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Dinpermades Rembang

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Pabrik Kertas di Kudus Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Pabrik Kertas di Kudus Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Juni 17, 2026
Belasan ASN Pemkab Kudus Ketahuan Alpa Absen, Terbanyak di Disdikpora

Belasan ASN Pemkab Kudus Ketahuan Alpa Absen, Terbanyak di Disdikpora

Juni 17, 2026
Meski Ada Temuan BPK, Pemkab Optimis Bisa Bangun Pasar Rembang

Revitalisasi Pasar Kota Rembang Terganjal PBG dan AMDAL

Juni 17, 2026
Baru Punya Satu Bus Sekolah, DPRD Pati Usul Minta Hibah ke Pemprov DKI

Baru Punya Satu Bus Sekolah, DPRD Pati Usul Minta Hibah ke Pemprov DKI

Juni 17, 2026

Recent News

Pabrik Kertas di Kudus Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Pabrik Kertas di Kudus Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Juni 17, 2026
Belasan ASN Pemkab Kudus Ketahuan Alpa Absen, Terbanyak di Disdikpora

Belasan ASN Pemkab Kudus Ketahuan Alpa Absen, Terbanyak di Disdikpora

Juni 17, 2026
Meski Ada Temuan BPK, Pemkab Optimis Bisa Bangun Pasar Rembang

Revitalisasi Pasar Kota Rembang Terganjal PBG dan AMDAL

Juni 17, 2026
Baru Punya Satu Bus Sekolah, DPRD Pati Usul Minta Hibah ke Pemprov DKI

Baru Punya Satu Bus Sekolah, DPRD Pati Usul Minta Hibah ke Pemprov DKI

Juni 17, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com