• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

2 Terdakwa Kekerasan Wartawan Pati Divonis 4 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
April 6, 2026
in Regional
0
2 Terdakwa Kekerasan Wartawan Pati Divonis 4 Bulan Penjara

Sidang kasus kekerasan pada Wartawan Pati dengan agenda pembacaan vonis di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (6/4/2026). Foto: Linikata/LK1

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, Senin (6/4/2026). Keduanya terbukti bersalah dalam kasus kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik yang menimpa wartawan saat meliput sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut berjalan singkat sejak pukul 15.10 hingga 15.20 WIB.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Budi Aryono dan hakim anggota Wira Indra Bangsa, dan Dicky Syarifudin menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Kasus Penghalangan Wartawan Pati: INHAKA Desak Aktor Intelektual Diusut Tuntas

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers nasional dalam mencari dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tegas Budi Aryono saat membacakan putusan.

Merespons vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima keputusan hakim. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Humas PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi hukuman sepenuhnya merupakan wewenang jaksa. Ia menegaskan bahwa kedua terdakwa harus menjalani hukuman fisik dan bukan sekadar tahanan kota, sesuai dengan amar putusan yang tidak mencantumkan status tahanan kota. Ia menambahkan, eksekusi baru dilakukan setelah putusan bersifat inkrah.

“Untuk terkait eksekusi, penuntut umum (JPU) ya. Iya, itu wilayahnya, kewenangannya penuntut umum, jaksa dalam hal ini,” ujar Retno.

Vonis ini mendapat apresiasi dari organisasi profesi wartawan. Sekretaris PWI Kabupaten Pati, Nur Kholis, menilai putusan ini sebagai bukti nyata bahwa penghalangan kerja pers memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Jadi sesuai dengan misi kita, PWI dulu, bahwa penghalang-halangan kerja jurnalistik tidak bisa dibiarkan karena sudah terjadi berkali-kali dan akhirnya diputus dengan menggunakan Undang-Undang Pers,” kata Nur Kholis.

Baca juga: Terdakwa Penghalangan Wartawan Pati Akui Tarik Korban, tapi Ngaku Tak Kenal Torang Manurung

Senada dengan hal tersebut, Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftahudin, berharap kasus ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis.

“Di sini kami ingin menggaris bawahi kerja jurnalis ini dilindungi undang-undang. Saya berharap adanya vonis ini jadi pembelajaran kita bersama. Kami tidak lapangan tidak mengalami informasi asal-asalan. Kami juga bertanggungjawab kepada masyarakat,” tandas Iwhan. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Kekerasan Wartawan
Previous Post

Pemkab Rembang Belum Tentukan Batas Pinjam Pakai Lahan KDMP Bangunrejo

Next Post

Jalan Alternatif Demak-Grobogan Putus Total Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol

Redaksi

Redaksi

Next Post
Jalan Alternatif Demak-Grobogan Putus Total Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol

Jalan Alternatif Demak-Grobogan Putus Total Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

4
Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

3
Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

2
Sampah Pasar Rembang Meluber ke Permukiman, Warga Waswas Penyakit

Sampah Pasar Rembang Meluber ke Permukiman, Warga Waswas Penyakit

2
Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Agustus 31, 2026
Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Agustus 31, 2026
Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Agustus 31, 2026
Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Agustus 31, 2026

Recent News

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Agustus 31, 2026
Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Agustus 31, 2026
Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Agustus 31, 2026
Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Agustus 31, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com