LINIKATA.COM, PATI – Ratusan Petani Pengelola Perhutanan Sosial menggeruduk Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Pati, Kamis (9/4/2026). Mereka menuntut tambahan alokasi pupuk bersubsidi yang selama bertahun-tahun hanya mendapatkan alokasi 20 persen dari kebutuhan.
Para petani dari berbagai wilayah Kabupaten Pati itu membentangkan berbagai tulisan, seperti “Pupuk langka pemerintah di mana?”, “Aliansi Masyarakat Perhutanan Sosial menuntut pupuk bersubsidi 100 persen”, “Pupuknya 20% janjinya 100%. Sisanya pakai doa saja”, “Jatah pupuk bersubsidi 20% koyo diskon baju lebaran”, hingga “Berikan keadilan untuk petani hutan”.
Setelah melakukan orasi, para petani kemudian menggelar dialog soal berbagai permasalah pupuk subsidi dengan Kepala Dispertan Pati, Ratri Wijayanto.
Baca juga: DPRD Pati Godok Revisi Perda Karaoke dan PKL, Aturan Zona Merah Bakal Berubah?
Koordinator aksi, Saman mengaku lega karena keresahan petani akan diakomodir oleh Dispertan. Dari hasil dialog tersebut, Dispertan akan menjamin tambahan alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi nanti tahun ini Pak Kepala Dinas akan mengakomodir sesuai dengan kebutuhan petani. Tentu dengan ketentuan-ketentuan yang ada, tetapi secara umum insyaAllah akan dibantu oleh Pak Kepala Dinas dan juga teman-teman penyuluh,” katanya usai aksi.
Saman mengakui, alokasi pupuk subsidi 20 persen dari kebutuhan itu sangat kurang. Selain itu, alokasi tersebut juga sangat membingungkan petani maupun pengecer karena harus membagi-bagi pupuk. Artinya, sebagai pengecer kesulitan untuk membagi satu karung menjadi beberapa bagian.
“Ya tentu 20 persen ini sangat membingungkan kami yang ada di bawah. Karena kalau kita mengolah (lahan) hanya 1/4 hektare itu hanya paling dapat 10 kilogram, 13 kilogram (pupuk). Ini kan tidak solutif,” beber pria yang juga Kepala Desa Sokobubuk itu.
Di wilayah Sukobubuk, pihaknya menjelaskan kebutuhan pupuk diperkirakan mencapai 80 persen dari luas lahan yang sudah ditanami. Sedangkan total area perhutanan sosial di kawasan tersebut mencapai sekitar 1.260 hektare, yang tersebar di Desa Sukobubuk, Wangunrejo, Pegandan, hingga sebagian Bermi.
Baca juga: Pemkab Pati Ungkap Kendala Pendirian SMA Negeri di Jaken dan Tambakromo
Selain itu, lanjut dia, para petani juga mengeluhkan harga pupuk non subsidi jenis NPK yang tahun kemarin pernah mencapai Rp240 ribu per sak isi 50 kilogram. Sedangkan pupuk subsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) hanya Rp115 ribu dan pada tahun ini harganya sudah turun menjadi Rp92 ribu.
“Untuk harga (pengecer) sudah sesuai. Karena selama ini terus tidak tercukupi, maka petani membeli dari luar. Nah, yang dari luar inilah yang tanda kutip selama ini harganya tinggi. Tahun kemarin sampai Rp230-240 ribu. Tahun ini mungkin bisa sampai Rp140-150 ribu. Tapi kami butuh gitu lho,” keluhnya. (LK1)
Editor: Ahmad MuhlisinÂ















