LINIKATA.COM, PATI – Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto, berjanji akan memenuhi kebutuhan pupuk subsidi Petani Pengelola Perhutanan Sosial. Namun, pihaknya hanya bisa mengalokasikannya sesuai aturan yang berlaku.
Ratri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2024, menyatakan, pupuk bersubsidi diperuntukkan 10 komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang, kopi, kakao, tebu rakyat, dan singkong.
Untuk mendapatkannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti wajib tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK dan maksimal 2 hektare per musim tanam, diprioritaskan untuk petani kecil (maksimal 0,5 hektare).
Baca juga:
Saat ini, lanjut dia, aturan terkait perhutanan sosial sudah berubah. Meski begitu, pihaknya tetap bakal mengakomodir tuntutan petani hutan agar mendapatkan pupuk subsidi tapi hanya untuk yang sudah mempunyai legalitas resmi atau izin resmi.
“Yang sudah legal akan kita bantu. Kita akan input ke Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian) dan koordinasi dengan Kementerian Pertanian serta Balai Perhutanan Sosial,” ujarnya usai menemui ratusan petani, Kamis (9/4/2026).
Selain itu, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan cabang Dinas Kehutanan Jawa Tengah di Pati. Upaya ini dilakukan agar pupuk subsidi tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan.
”Intinya yang legal akan kita perjuangan untuk pupuk subsidinya,” kata dia
Ratri juga menjelaskan bahwa alokasi pupuk subsidi yang selama ini hanya sekitar 20 persen berkaitan dengan aturan komposisi tanaman di kawasan hutan. Dalam regulasi tersebut, komposisi lahan dibagi menjadi 50 persen tanaman keras, 30 persen MPTS, dan hanya 20 persen tanaman musiman.
“Pupuk subsidi selama ini memang diarahkan untuk tanaman musiman, seperti jagung,” jelasnya.
Baca juga:
Namun, ungkap Ratri, pemenuhan pupuk bersubsidi ini menghadapi kendala administratif. Sebab, kawasan perhutanan sosial kerap melintasi batas kabupaten. Untuk menghindari pelanggaran distribusi, pihaknya harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati dalam menentukan alokasi pupuk.
“Jangan sampai pupuk bersubsidi yang seharusnya untuk wilayah Pati justru masuk ke kabupaten lain. Itu bisa jadi pelanggaran,” tegas Ratri. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















