LINIKATA.COM, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah bersiap melakukan revisi terhadap dua Peraturan Daerah (Perda) strategis. Fokus perubahan regulasi ini menyasar pada sektor pariwisata, khususnya usaha karaoke, serta penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini menjadi perhatian publik di Bumi Mina Tani.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, menyampaikan bahwa revisi ini merupakan agenda penting bagi legislatif. Ia menyebutkan bahwa penataan tempat usaha hiburan dan zona dagang bagi PKL membutuhkan penyesuaian aturan agar lebih relevan dengan kondisi lapangan saat ini.
“Ada PR besar di Kabupaten Pati terkait dengan Perda yang harus kita revisi. Pertama Perda PKL dan kedua Perda Pariwisata yang menyangkut karaoke,” jelasnya.
Baca juga: Pemkab Pati Ungkap Kendala Pendirian SMA Negeri di Jaken dan Tambakromo
Proses pematangan regulasi ini masih terus berjalan. Menurut Ali, Perda Pariwisata saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif, sementara revisi Perda PKL sudah masuk dalam agenda Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati.
Langkah revisi ini diambil mengingat besarnya ketergantungan ekonomi masyarakat pada kedua sektor tersebut. Pihak legislatif mengakui bahwa keputusan yang diambil nantinya akan berdampak langsung pada kelangsungan hidup banyak orang.
“Yang menjadi PR kami di DPRD lumayan berat pembahasannya. Karena tentunya menyangkut hajat hidup orang banyak. Banyak teman-teman PKL maupun pengusaha karaoke dan pelaku karaoke,” terangnya.
Salah satu poin krusial dalam revisi Perda PKL adalah mengenai larangan berjualan di zona merah, termasuk kawasan Alun-Alun Pati. Selama ini, penetapan zona merah merupakan hasil kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif. Ali menekankan bahwa jika ada keinginan untuk membuka kembali ruang dagang di area terlarang tersebut, maka payung hukumnya harus diubah terlebih dahulu melalui mekanisme yang benar.
“Kalau teman-teman (PKL) mau berjualan di situ (zona merah) Perda harus diubah. Kita mau minta pendapat baik itu dari teman-teman PKL dan masyarakat,” ucapnya.
Guna memastikan revisi aturan ini tidak membentur hukum di kemudian hari, DPRD Pati berencana melakukan koordinasi lintas instansi. Komunikasi dengan jajaran Polresta Pati hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dianggap perlu untuk memperkuat aspek legalitas dari draf yang disusun.
Baca juga: Batal Jadi Taman, Eks Kantor Satpol PP Pati Akan Dijadikan Kantor OPD
“Ini harus kita cari jalan keluarnya, bagaimana bisa berjalan dengan tertib dan tidak melanggar aturan. Tentunya kita akan berkoordinasi dengan Pak Kapolres maupun Pak Kajari,” imbuhnya.
DPRD Pati menjamin proses revisi ini akan berlangsung transparan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Masukan dari publik, tenaga ahli, hingga praktisi akan dihimpun melalui forum resmi sebelum peraturan tersebut disahkan.
“Kita ada public hearing, yang mana masukkan tokoh masyarakat, praktisi, tim ahli juga kita pertimbangkan,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad MuhlisinÂ















