• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Kriminal

Edarkan Uang Palsu di Pasar Puri dan Margoyoso, Warga Pati Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
Agustus 13, 2026
in Kriminal
0
Edarkan Uang Palsu di Pasar Puri dan Margoyoso, Warga Pati Diringkus Polisi
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Warga Kelurahan Pati Lor, Kecamatan/Kabupaten Pati diringkus polisi saat main judi pakai uang palsu dalam pertunjukan ketoprak di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso. Akibat perbuatannya, dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

​Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, pelaku berinisial MT (39) ini sudah mengedarkan uang palsu selama empat tahun. Modusnya dia membeli uang palsu lalu membelanjakannya untuk mendapat kembalian.

​”Tersangka sudah melakukan kegiatan ini selama empat tahun,” beber Dika saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Pati, Kamis (13/8/2026).

Baca juga: Kabur Usai Korupsi Rp805 Juta, Kades Tlogosari Pati Diringkus di Sleman

​Saat menjalankan aksinya sebelum tertangkap, MT membeli uang palsu dengan perbandingan 1:4 pada 5 Agustus. MT membayar Rp500 ribu kepada penyedia dan mendapatkan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 20 lembar senilai Rp2 juta.

​”Modusnya, membeli beberapa lembar uang palsu. Perbandingannya 1 banding 4. Yang bersangkutan membayar sejumlah Rp500 ribu dan mendapatkan 20 lembar uang palsu, pecahan yang menyerupai rupiah sebanyak Rp2 juta,” katanya.

​Dengan uang palsu tersebut, tersangka sempat membelanjakannya di Pasar Puri Pati untuk membeli beberapa barang pada 8 Agustus. Dari tindakannya, MT untung Rp600 ribu.

​”Pada tanggal 8 sebanyak delapan lembar dibelikan beberapa barang di Pasar Puri oleh pelaku. Dari pembelian tersebut, pelaku mendapatkan untung Rp600 ribu hasil kembalian dari belanja uang palsu tersebut,” ujar Dika.

​Kronologi Penangkapan Pengedar Uang Palsu

​Merasa aman membelanjakan uang palsu, MT kembali menggunakannya untuk main judi jenis dadu di pertunjukan ketoprak di Desa Ngemplak Kidul pada Selasa (11/8/2026) malam. Saat itu, dia membawa uang senilai Rp1,2 juta.

​”Pelaku mengedarkan kembali sebanyak 12 lembar (Rp1,2 juta) yang menyerupai uang rupiah dengan pecahan Rp100.000 untuk permainan dadu dan ketangkasan yang ada di sana,” jelas Dika.

Baca juga: ​Kekeringan Meluas, Enam Desa di Pati Terpaksa Minta Pasokan Air Bersih

​Dari situlah ada warga yang curiga dan kemudian melaporkan peredaran uang itu ke Polsek Margoyoso. Setelah melakukan beberapa penyelidikan, polisi langsung meringkus pelaku malam itu juga.

​”Akhirnya ada laporan dari masyarakat. Alhamdulillah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim. Jadi dari kejadian tersebut pelaku kita amankan berserta dengan barang bukti. uang sebanyak enam lembar pecahan Rp100.000,” ungkap Dika.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MT dijerat Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bahwasannya setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (LK1)

​Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Polresta PatiUang palsu
Previous Post

Kabur Usai Korupsi Rp805 Juta, Kades Tlogosari Pati Diringkus di Sleman

Next Post

Ratusan Warga Hadiri Reuni 13 Agustus, Serukan Hukum Mati Koruptor

Redaksi

Redaksi

Next Post
Ratusan Warga Hadiri Reuni 13 Agustus, Serukan Hukum Mati Koruptor

Ratusan Warga Hadiri Reuni 13 Agustus, Serukan Hukum Mati Koruptor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Ratusan Warga Hadiri Reuni 13 Agustus, Serukan Hukum Mati Koruptor

Ratusan Warga Hadiri Reuni 13 Agustus, Serukan Hukum Mati Koruptor

Agustus 13, 2026
Edarkan Uang Palsu di Pasar Puri dan Margoyoso, Warga Pati Diringkus Polisi

Edarkan Uang Palsu di Pasar Puri dan Margoyoso, Warga Pati Diringkus Polisi

Agustus 13, 2026
Kabur Usai Korupsi Rp805 Juta, Kades Tlogosari Pati Diringkus di Sleman

Kabur Usai Korupsi Rp805 Juta, Kades Tlogosari Pati Diringkus di Sleman

Agustus 13, 2026
​Gandeng Astra Honda, Lulusan SMK BTB Juwana Siap Langsung Diserap Industri

​Gandeng Astra Honda, Lulusan SMK BTB Juwana Siap Langsung Diserap Industri

Agustus 12, 2026

Recent News

Ratusan Warga Hadiri Reuni 13 Agustus, Serukan Hukum Mati Koruptor

Ratusan Warga Hadiri Reuni 13 Agustus, Serukan Hukum Mati Koruptor

Agustus 13, 2026
Edarkan Uang Palsu di Pasar Puri dan Margoyoso, Warga Pati Diringkus Polisi

Edarkan Uang Palsu di Pasar Puri dan Margoyoso, Warga Pati Diringkus Polisi

Agustus 13, 2026
Kabur Usai Korupsi Rp805 Juta, Kades Tlogosari Pati Diringkus di Sleman

Kabur Usai Korupsi Rp805 Juta, Kades Tlogosari Pati Diringkus di Sleman

Agustus 13, 2026
​Gandeng Astra Honda, Lulusan SMK BTB Juwana Siap Langsung Diserap Industri

​Gandeng Astra Honda, Lulusan SMK BTB Juwana Siap Langsung Diserap Industri

Agustus 12, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com