LINIKATA.COM, PATI – Warga Kelurahan Pati Lor, Kecamatan/Kabupaten Pati diringkus polisi saat main judi pakai uang palsu dalam pertunjukan ketoprak di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso. Akibat perbuatannya, dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, pelaku berinisial MT (39) ini sudah mengedarkan uang palsu selama empat tahun. Modusnya dia membeli uang palsu lalu membelanjakannya untuk mendapat kembalian.
”Tersangka sudah melakukan kegiatan ini selama empat tahun,” beber Dika saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Pati, Kamis (13/8/2026).
Baca juga: Kabur Usai Korupsi Rp805 Juta, Kades Tlogosari Pati Diringkus di Sleman
Saat menjalankan aksinya sebelum tertangkap, MT membeli uang palsu dengan perbandingan 1:4 pada 5 Agustus. MT membayar Rp500 ribu kepada penyedia dan mendapatkan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 20 lembar senilai Rp2 juta.
”Modusnya, membeli beberapa lembar uang palsu. Perbandingannya 1 banding 4. Yang bersangkutan membayar sejumlah Rp500 ribu dan mendapatkan 20 lembar uang palsu, pecahan yang menyerupai rupiah sebanyak Rp2 juta,” katanya.
Dengan uang palsu tersebut, tersangka sempat membelanjakannya di Pasar Puri Pati untuk membeli beberapa barang pada 8 Agustus. Dari tindakannya, MT untung Rp600 ribu.
”Pada tanggal 8 sebanyak delapan lembar dibelikan beberapa barang di Pasar Puri oleh pelaku. Dari pembelian tersebut, pelaku mendapatkan untung Rp600 ribu hasil kembalian dari belanja uang palsu tersebut,” ujar Dika.
Kronologi Penangkapan Pengedar Uang Palsu
Merasa aman membelanjakan uang palsu, MT kembali menggunakannya untuk main judi jenis dadu di pertunjukan ketoprak di Desa Ngemplak Kidul pada Selasa (11/8/2026) malam. Saat itu, dia membawa uang senilai Rp1,2 juta.
”Pelaku mengedarkan kembali sebanyak 12 lembar (Rp1,2 juta) yang menyerupai uang rupiah dengan pecahan Rp100.000 untuk permainan dadu dan ketangkasan yang ada di sana,” jelas Dika.
Baca juga: Kekeringan Meluas, Enam Desa di Pati Terpaksa Minta Pasokan Air Bersih
Dari situlah ada warga yang curiga dan kemudian melaporkan peredaran uang itu ke Polsek Margoyoso. Setelah melakukan beberapa penyelidikan, polisi langsung meringkus pelaku malam itu juga.
”Akhirnya ada laporan dari masyarakat. Alhamdulillah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim. Jadi dari kejadian tersebut pelaku kita amankan berserta dengan barang bukti. uang sebanyak enam lembar pecahan Rp100.000,” ungkap Dika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MT dijerat Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bahwasannya setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














