LINIKATA.COM, PATI – Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali menggelar pergerakan dengan menggelar Reuni Akbar Aksi Demo 13 Agustus di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (13/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan tegas terkait percepatan pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset hingga hukuman mati bagi para pelaku korupsi.
Secara bergantian dari atas mobil pikap yang disulap menjadi mimbar orasi, para pentolan AMPB bersama jajaran aktivis daerah mengenang momentum demonstrasi besar 13 Agustus 2025 lalu yang dinilai menjadi tonggak sejarah pergerakan masyarakat Pati.
”Tahun lalu adalah sejarah, bukan hanya bagi Pati tetapi juga Indonesia. Saat itu rakyat bersatu menolak dipimpin oleh pihak yang zalim dan arogan yang menjerat rakyat melalui kenaikan pajak,” tegas salah satu pentolan AMPB, Teguh Istiyanto, dalam orasinya, Kamis (13/8/2026).
Pria yang akrab disapa Pak RW tersebut menegaskan bahwa seluruh pejabat publik, aparatur negara, hingga wakil rakyat pada hakikatnya adalah pelayan masyarakat.
”Kami tidak akan pernah menghormati Anda bila tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan benar. AMPB bukan musuh negara, musuh negara yang sebenarnya adalah para koruptor,” cetusnya.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu di Pasar Puri dan Margoyoso, Warga Pati Diringkus Polisi
Suarakan Dua Tuntutan Utama
Dalam perhelatan reuni aksi tersebut, AMPB menyampaikan dua poin tuntutan krusial yang ditujukan kepada jajaran wakil rakyat di DPRD Kabupaten Pati. Pertama, mendorong pengesahan dan pemberlakuan UU Perampasan Aset Koruptor. Kedua, penerapan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Massa mengancam akan terus mengawal kedua isu nasional dan daerah tersebut demi memastikan iklim pemerintahan bebas dari praktik manipulasi dan penyelewengan anggaran.
”Dua tuntutan utama kami: perampasan aset dan hukum mati koruptor. Jika wakil rakyat tidak sepakat dengan aspirasi ini, kami tidak akan segan untuk terus menyuarakan perlawanan,” pungkas Teguh di hadapan massa yang hadir. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin













