LINIKATA.COM, KUDUS – Langkah sigap jajaran Polsek Kudus kembali membuahkan hasil. Dalam upaya mengantisipasi terjadinya tawuran antar-pelajar, Unit Reskrim Polsek Kudus berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi senjata tajam (sajam) berukuran jumbo yang dipesan oleh seorang pelajar.
Peristiwa ini terungkap pada Kamis (23/7/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Tim yang dipimpin oleh Ipda Afif Pramanta tengah melakukan patroli rutin di sejumlah kantor jasa pengiriman (ekspedisi) di wilayah Kota Kudus.
Berkat kejelian petugas dan sinergi yang baik dengan pihak ekspedisi, sebuah paket mencurigakan berhasil diamankan. Saat dibuka, paket tersebut berisi celurit/klewang khas Madura dengan ukuran tak biasa, yakni sepanjang 1,3 meter.
Tak berhenti di situ, petugas kepolisian kemudian mendampingi proses pengantaran barang tersebut hingga ke tangan pemesannya. Kejutan tak berhenti di sana, pemesan celurit raksasa itu ternyata seorang remaja berinisial NZP, yang barusan menginjak usia 13 tahun dan duduk di bangku kelas 1 MTs.
Baca juga: Polsek Jati Amankan Paket Celurit Pesanan Bocil Sepanjang 1,5 Meter
Beli Sajam via Online Shop untuk Koleksi Kamar
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus, AKP Subkhan menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan didampingi pihak keluarga, terungkap sejumlah fakta memprihatinkan. Di mana NZP merupakan anak yatim piatu yang sehari-hari tinggal dan dirawat oleh pamannya di kawasan Singocandi, Kota Kudus.
”Selain itu, NZP mengaku membeli sajam tersebut secara online melalui platform e-commerce Shopee dari toko di Madura, Jawa Timur, seharga Rp240.000 pada 18 Juli lalu,” ungkapnya.
Lanjut Subkhan, saat ditanya motifnya, remaja tersebut mengaku tergiur membeli celurit 1,3 meter hanya untuk koleksi atau pajangan kamar, setelah terpengaruh oleh konten dan foto-foto yang berseliweran di media sosial.
”Dari hasil pemeriksaan jejak digital pada ponsel dan akun media sosial milik yang bersangkutan, untuk sementara belum ditemukan indikasi keterlibatan dengan komunitas tertentu maupun gengster,” terang Subkhan.
Baca juga: Bocil di Undaan Kudus Pesan Sajam Online, Ngaku untuk Hiasan Dinding
Langkah Pembinaan Restorative dan Upaya Preventif Kepolisian
Pihaknya menambahkan, mengingat usia pemesan yang masih sangat belia, pihak kepolisian mengambil langkah restorative dan pembinaan. NZP telah dikembalikan kepada pihak keluarga dengan membuat Surat Pernyataan. Penandatanganan surat tersebut disaksikan dan diketahui oleh pihak orang tua/wali, Kepala Sekolah, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa setempat agar proses pengawasan dapat dilakukan secara berkesinambungan.
Dia menegaskan akan terus berkomitmen melakukan tindakan preventif guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, khususnya yang melibatkan kalangan anak dan pelajar.
”Kami mengedepankan upaya preventif, mulai dari patroli rutin hingga patroli cyber yang melibatkan Unit Samapta, Intelijen, dan Reskrim. Kami juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada agen jasa pengiriman di Kota Kudus atas kerja sama yang solid, sehingga potensi gangguan kamtibmas bisa kita cegah sejak dini,” tutup Subkhan. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin















