LINIKATA.COM, REMBANG – Aktivitas CV Batu Sinar Cemerlang di Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang diprotes warga. Perusahaan pemecah batu (crusher) tersebut diduga bodong. Belulm lagi aktivitas produksinya dinilai memicu polusi suara.
Alih-alih transparan, pengawas perusahaan justru berkilah saat dikonfirmasi terkait ketidaksesuaian izin operasional di lapangan.
“Kita tidak menambang Pak, crusher masih jalan. Mengenai izin sudah ada, Pak. Kalau ketidaksesuaian, saya tidak tahu,” kata Pengawas CV Batu Sinar Cemerlang, Yanto Budi Admojo, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Bising dan Diduga Salah Izin, Tambang di Kajar Rembang Diprotes Keras Warga
Kades Sebut Fakta Lapangan Berbeda
Kepala Desa Kajar, Sri Sunardi, membenarkan keluhan warga terkait kebisingan yang sudah berlangsung setahun ini. Menurutnya, izin awal perusahaan hanya crusher, tapi di lapangan diduga kuat melakukan penambangan langsung tanpa melapor ke pihak pemerintah desa.
“Infonya aktivitas crusher, tapi di lapangan itu menambang. Saya tidak dikasih tahu perizinannya seperti apa, padahal sudah satu tahun beroperasi,” tegasnya.
Baca juga: Revitalisasi Pasar Kota Rembang Terganjal PBG dan AMDAL
Desa Bersurat ke Bupati, Polisi Sebut Kondusif
Buntut polemik ini, Pemdes Kajar langsung mengirim surat permohonan pemberhentian operasional perusahaan kepada Bupati Rembang.
Di sisi lain, Kapolsek Gunem Iptu Yayat Supriyanto memastikan situasi di lokasi masih aman dan operasional perusahaan tetap berjalan normal. Pihak kepolisian terus memonitor perkembangan dan berkoordinasi dengan pihak desa di wilayah Kecamatan Gunem tersebut.
“Sekarang ini aman terkendali, tidak ada gejolak dari warga. Informasi dari Kades, ada surat pemberhentian ke Pak Bupati,” pungkasnya. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin















