LINIKATA.COM, PATI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa penentuan besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD bukan berada di tangan legislatif. Regulasi dan nominal tunjangan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak eksekutif melalui keputusan bupati.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ali Badrudin menyusul adanya sorotan tajam dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terkait besaran anggaran tunjangan perumahan dewan, dalam pertemuan audiensi bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Menyikapi kritik tersebut, Ali Badrudin menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak keberatan apabila masyarakat menghendaki adanya evaluasi, penyesuaian, ataupun penurunan nominal tunjangan perumahan bagi para wakil rakyat. Namun, dirinya mengingatkan bahwa segala bentuk perubahan harus ditempuh melalui mekanisme formal yang berlaku.
Baca juga: Imbas Raperda Batal, UMKM Omzet Rp3 Juta di Pati Justru Terancam Kena Pajak!
“Kami mengikuti aturan yang ada. Kalau memang ada kehendak masyarakat dan pemerintah daerah ingin melakukan perubahan, ya silakan,” ujar politisi dari PDI Perjuangan itu kepada awak media.
Mengacu PP, Pemberian Tunjangan Lewat SK Bupati
Lebih lanjut, Ali Badrudin membeberkan bahwa pemberian fasilitas tunjangan perumahan bagi jajaran pimpinan maupun anggota DPRD telah diatur secara legal formal di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan konsideran aturan tersebut, apabila pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah jabatan resmi bagi pimpinan dan anggota DPRD, maka daerah dapat memberikan tunjangan perumahan sebagai pengganti fasilitas fisik tersebut.
“Yang memberikan itu pemerintah daerah melalui SK Bupati. Jadi domainnya ada di eksekutif, bukan DPRD,” tegasnya secara mendalam.
Bukan Sewa Kamar Tidur Semata
Guna menghindari salah paham di tengah publik, Ali Badrudin juga meluruskan persepsi mengenai pemanfaatan tunjangan perumahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa nominal yang dianggarkan bukan hanya untuk kebutuhan kamar tidur semata, melainkan mencakup keseluruhan rumah tinggal yang layak beserta fasilitas penunjang kedinasan lainnya.
“Ini bukan sewa kamar, tetapi sewa rumah yang meliputi ruang tamu, ruang keluarga, dan fasilitas lainnya,” katanya merinci.
Baca juga: Ketua DPRD Pati Sebut Ranperda Pajak UMKM Bisa Dicabut, Tapi Ini Risikonya
Pihaknya memastikan seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pati akan bersikap kooperatif serta patuh terhadap keputusan pemerintah daerah, apabila nantinya tim eksekutif melakukan evaluasi ataupun penyesuaian nominal draf anggaran tersebut.
“Kalau memang nantinya ada perubahan sesuai aspirasi masyarakat dan keputusan bupati, kami siap mengikuti,” pungkas Ali Badrudin. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














