• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Imbas Raperda Batal, UMKM Omzet Rp3 Juta di Pati Justru Terancam Kena Pajak!

Redaksi by Redaksi
Mei 23, 2026
in Regional
0
Imbas Raperda Batal, UMKM Omzet Rp3 Juta di Pati Justru Terancam Kena Pajak!
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, memutuskan untuk membatalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur penyesuaian tarif pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam Raperda itu, UMKM beromzet di atas Rp6 juta per bulan akan dikenakan pajak 10 persen.

Langkah pembatalan ini diambil menyusul adanya gelombang protes dan kecaman keras dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kebijakan ini diputuskan dalam audiensi dengan AMPB di Ruang Kembang Joyo, Sabtu (23/5/2026).

Namun, batalnya pembahasan Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini justru membawa efek kejut baru. Nantinya, standar penarikan pajak UMKM makanan dan minuman di Kabupaten Pati berpotensi kembali ke aturan lama, yakni menyasar pelaku usaha dengan omzet minimal hanya Rp3 juta per bulan.

Baca juga: UMKM Beromzet di Atas Rp6 Juta di Pati Akan Kena Pajak

“Hasil ini adalah untuk pembatalan Bapemperda 2026 terkait (perubahan) Perda Nomor 1 Tahun 2024. Jadi yang kita batalkan Propemperda-nya (Raperda),” ujar Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.

Gagal Direvisi, Standar Pajak Berpotensi Lebih Mencekik

Menurut Chandra, keputusan pembatalan ini diambil karena pihaknya merespons penolakan masif dari AMPB yang menyebut menjadi perwakilan pengrajin dan pedagang lokal itu. Makanya, Pemkab Pati kemudian mencoret draf regulasi tersebut dari daftar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

“Pajak ini kan kita sampaikan masyarakat. Bagaimana tanggapan masyarakatnya. Kalau memang Propemperda-nya tidak mungkin kita bahas, ya kita batalkan saja,” imbuh Risma Ardhi Chandra.

Dengan dibatalkannya draf revisi tersebut, maka payung hukum pemungutan pajak daerah otomatis tetap mengacu secara mutlak pada poin-poin di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang belum diubah. Ironisnya, draf yang dibatalkan tersebut sebenarnya mengusulkan kelonggaran agar UMKM beromzet di bawah Rp6 juta bebas pajak. Karena batal dibahas, standar penarikan pajak berpotensi besar merosot lagi ke angka omzet Rp3 juta per bulan.

Sementara itu, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menegaskan sejak awal sikap pihaknya adalah menolak segala bentuk pungutan pajak yang dibebankan kepada sektor UMKM. Menurutnya, besaran tarif pajak sebesar 10 persen sangat memberatkan dan berisiko mematikan geliat ekonomi arus bawah.

”Pajak 10 persen itu pemerasan. Kalau omset 2 juta per hari kena 200 ribu, itu tekor mas. Kita minta efisiensi,” kritik Supriyono tajam.

Baca juga: Kerap Lampaui Target, Dishub Pati Usulkan Retribusi Parkir Naik Jadi Rp700 Juta

Pihak AMPB meminta Pemkab Pati untuk lebih kreatif dan memaksimalkan sektor pendapatan asli daerah (PAD) lain yang kebocorannya dinilai masih tinggi, ketimbang menyasar isi dompet pedagang kecil.

”Masih banyak sektor yang bisa menaikkan PAD. Contohnya pengelolaan parkir, retribusi pasar, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), optimalisasi keuntungan RSUD, bank milik daerah, hingga pengelolaan dana CSR. Kita minta itu yang dimaksimalkan,” tandasnya. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: PajakUMKM
Previous Post

Ekosistem Sepak Bola Putri Kian Matang, Targetkan Juara Kembali

Next Post

Gagal Nikah Karena Ditinggal Kabur, Pria di Pati Minta Ganti Rugi Rp30 Juta

Redaksi

Redaksi

Next Post
Terungkap! Calon Pengantin di Pati Nekat Kabur karena Ogah Menikah

Gagal Nikah Karena Ditinggal Kabur, Pria di Pati Minta Ganti Rugi Rp30 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

5
Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

5
Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

4
Sampai Juli Ada 73 Kebakaran di Pati, Ini 3 Kecamatan Kasus Terbanyak

Sampai Juli Ada 73 Kebakaran di Pati, Ini 3 Kecamatan Kasus Terbanyak

3
Tangani Kekeringan, Pemkab Pati Siapkan Rp1,5 M untuk Pasok Air Bersih

Tangani Kekeringan, Pemkab Pati Siapkan Rp1,5 M untuk Pasok Air Bersih

September 7, 2026
Sebulan Kekeringan, Desa Kletek Pati Jarang Tersentuh Bantuan Air

Sebulan Kekeringan, Desa Kletek Pati Jarang Tersentuh Bantuan Air

September 7, 2026
UTS di SMPN 1 Undaan Kudus Diwarnai Kebakaran, Siswa Panik Berhamburan

UTS di SMPN 1 Undaan Kudus Diwarnai Kebakaran, Siswa Panik Berhamburan

September 7, 2026
1.500 Anak di Kudus Tidak Sekolah, Bupati Instruksikan Sisir Lapangan

1.500 Anak di Kudus Tidak Sekolah, Bupati Instruksikan Sisir Lapangan

September 7, 2026

Recent News

Tangani Kekeringan, Pemkab Pati Siapkan Rp1,5 M untuk Pasok Air Bersih

Tangani Kekeringan, Pemkab Pati Siapkan Rp1,5 M untuk Pasok Air Bersih

September 7, 2026
Sebulan Kekeringan, Desa Kletek Pati Jarang Tersentuh Bantuan Air

Sebulan Kekeringan, Desa Kletek Pati Jarang Tersentuh Bantuan Air

September 7, 2026
UTS di SMPN 1 Undaan Kudus Diwarnai Kebakaran, Siswa Panik Berhamburan

UTS di SMPN 1 Undaan Kudus Diwarnai Kebakaran, Siswa Panik Berhamburan

September 7, 2026
1.500 Anak di Kudus Tidak Sekolah, Bupati Instruksikan Sisir Lapangan

1.500 Anak di Kudus Tidak Sekolah, Bupati Instruksikan Sisir Lapangan

September 7, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com