LINIKATA.COM, PATI – Calon pengantin pria di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, meminta ganti rugi puluhan juta rupiah kepada keluarga calon pengantin wanita lantaran gagal menikah. Tuntutan ini mencuat setelah mempelai wanita melarikan diri beberapa jam sebelum akad nikah pada Kamis (21/5/2026) lalu.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan, permintaan ganti rugi ini telah disepakati kedua belah pihak saat mediasi di kantornya, Sabtu (23/5/2026) malam. Nilai ganti rugi yang diminta keluarga Muhammad Musalim (33) kepada keluarga Nayla Anik Setiyawati (19) adalah Rp30 juta.
“Dalam kesempatan tersebut, bahwa saudara Muhammad Musalim dan keluarganya minta ganti rugi sebesar Rp30 juta kepada pihak keluarga Nayla,” beber dia dalam rilisnya, Minggu (24/5/2026).
Baca juga: Terungkap! Calon Pengantin di Pati Nekat Kabur karena Ogah Menikah
Melalui forum kekeluargaan yang difasilitasi pihak kepolisian tersebut, pihak keluarga Nayla menunjukkan iktikad baik untuk bertanggung jawab atas pembatalan momen sakral tersebut. Mereka berjanji akan melunasi seluruh uang ganti rugi kepada keluarga Musalim pada bulan depan.
“(Ganti rugi) akan dibayar pada tanggal 15 Juni 2026,” ungkap Kapolsek.
Ditemukan Bersama Pria Lain di Hotel Jepara
Mujahid menjelaskan, mediasi itu langsung digelar kedua keluarga setelah Nayla yang kabur menjelang akad nikah bersama DF (18) ditemukan di salah satu hotel di Kabupaten Jepara. Begitu berhasil diamankan dan dibawa kembali pulang ke Kabupaten Pati, keduanya langsung digiring menuju Mapolsek Tlogowungu untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami bawa keduanya ke Mapolsek. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan pada malam harinya, para pihak keluarga meminta untuk mediasi,” katanya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














