LINIKATA.COM, PATI – Kasus gagalnya pernikahan warga Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berbuntut panjang. Keluarga mempelai wanita, Nayla Anik Setiyawati (19), kini menuntut ganti rugi pada keluarga DF (18) dengan nilai fantastis.
Permintaan kompensasi ini dilayangkan setelah keluarga Nayla juga dituntut ganti rugi oleh keluarga calon mempelai pria, Muhammad Musalim (33).
Permintaan ganti rugi ini terungkap saat ketiga keluarga tersebut menggelar mediasi secara bergantian di Mapolsek Tlogowungu, Sabtu (23/5/2026) malam. Pertemuan itu digelar usai Nayla ditemukan di salah satu kamar hotel di Kabupaten Jepara usai kabur menjelang akad nikah dengan Musalim pada Kamis (21/5/2026).
Baca juga: Terungkap! Calon Pengantin di Pati Nekat Kabur karena Ogah Menikah
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan, pihaknya memfasilitasi dua mediasi, pertama antara keluarga Nayla dan Musalim, kemudian kedua antara keluarga Nayla dan DF.
Pada mediasi pertama, pihak keluarga Musalim selaku calon suami yang ditinggal kabur menuntut pertanggungjawaban materiil atas kerugian operasional serta beban moral yang menimpa keluarga besarnya.
“Dalam kesempatan tersebut bahwa saudara Muhammad Musalim dan keluarganya minta ganti rugi sebesar Rp30 juta kepada pihak keluarga Nayla dan akan dibayar pada tanggal 15 Juni 2026,” beber dia dalam rilisnya, Minggu (24/5/2026).
Keluarga Wanita Balik Tuntut Pria yang Membawa Kabur
Tak mau menanggung kerugian seorang diri, keluarga Nayla kemudian menggelar mediasi dengan orang tua DF. Sebagai pihak yang ikut andil dalam pelarian, keluarga DF dituntut membayar ganti rugi yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp70 juta.
“Untuk mediasi yang kedua antara pihak keluarga Nayla dengan saudara DF, disepakati bahwa pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi secara materiil sebesar Rp70 juta,” katanya.
Baca juga: Gagal Nikah Karena Ditinggal Kabur, Pria di Pati Minta Ganti Rugi Rp30 Juta
Disepakati Dicicil Rp4 Juta per Bulan
Lantaran nominal yang diajukan cukup besar, pihak keluarga DF menyatakan tidak bisa melunasinya secara kontan. Kendati demikian, kedua belah pihak akhirnya sepakat bahwa ganti rugi akan dibayar dengan cara dicicil setiap bulan selama 18 bulan
“(Ganti rugi itu) akan dibayar pada setiap bulannya sebesar Rp4 juta,” kata Kapolsek. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin













