• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

UMKM Beromzet di Atas Rp6 Juta di Pati Akan Kena Pajak

Redaksi by Redaksi
Mei 20, 2026
in Regional
0
UMKM Beromzet di Atas Rp6 Juta di Pati Akan Kena Pajak
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tengah menggodok regulasi baru mengenai penataan sektor retribusi dan pajak daerah. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah penetapan batas minimal omzet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang akan dikategorikan sebagai wajib pajak.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengungkapkan bahwa dalam draf rancangan aturan tersebut, pelaku UMKM yang memiliki pendapatan atau omzet di atas Rp6 juta per bulan direncanakan bakal dikenakan pajak daerah.

“Tentang pajak UMKM. Jadi kita menentukan batas untuk UMKM itu Rp6 juta,” kata Risma Ardhi Chandra.

Baca juga: Lestari Moerdijat: Modal AI, UMKM Lokal Siap Gebrak Panggung Digital Dunia

Ia memaparkan bahwa batas nominal Rp6 juta per bulan tersebut sebenarnya tergolong cukup tinggi dan berpihak pada pelaku usaha kecil jika dibandingkan dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah di sekitar eks-Keresidenan Pati.

“Kita bandingkan daerah lain seperti Rembang Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Kudus sekitar Rp4,5 juta. Pati termasuk yang paling tinggi batasnya untuk mereka tidak kena pajak,” ucapnya.

Masih Digodok di Tingkat Bapemperda

Meskipun draf batas omzet sudah memunculkan angka Rp6 juta, kebijakan ini dipastikan belum final. Wakil Ketua DPRD Pati, Bambang Susilo, menjelaskan bahwa draf regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif di internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama tim eksekutif.

“Itu dibahas oleh Bapemperda bersama eksekutif. Parameter yang dipakai untuk menentukan mana-mana pengusaha yang wajib pajak,” tutur Bambang Susilo.

Pihak legislatif menekankan bahwa mereka masih menyisir perihal kriteria yang paling adil dan tepat sasaran sebelum peraturan daerah (perda) ini resmi disahkan dan diterapkan di tengah masyarakat.

Baca juga: Anggarannya Rp210 M, Perbaikan Jalan Rusak di Pati Dimulai Pekan Depan

Parameter Omzet Perlu Dikaji Matang

Bambang Susilo menambahkan, usulan awal mengenai angka Rp6 juta per bulan tersebut merujuk pada omzet kotor, bukan keuntungan bersih. Oleh karena itu, jajaran kedewanan meminta adanya parameter yang lebih komprehensif agar tidak memberatkan para pedagang kecil di lapangan.

“Dirancang awal Rp6 juta omzet per bulan. Jadi itu pedagang kena semua itu. Jadi masih dibahas. Segitu perlu ada parameter,” terangnya.

Secara teknis, formulasi besaran tarif dan klasifikasi jenis usaha akan disesuaikan dengan payung hukum perundang-undangan yang berlaku di atasnya terkait pajak dan retribusi daerah.

“Besaran disampaikan secara teknis oleh Bapemperda. Masih dibahas, belum diputuskan,” pungkasnya. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: PajakPlt Bupati PatiUMKM
Previous Post

Habiskan Rp910 Juta, Baru 5 Bulan Videotron Alun-Alun Rembang Rusak Lagi

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Maret 27, 2026
Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

April 2, 2026
Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Maret 29, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
UMKM Beromzet di Atas Rp6 Juta di Pati Akan Kena Pajak

UMKM Beromzet di Atas Rp6 Juta di Pati Akan Kena Pajak

Mei 20, 2026
Habiskan Rp910 Juta, Baru 5 Bulan Videotron Alun-Alun Rembang Rusak Lagi

Habiskan Rp910 Juta, Baru 5 Bulan Videotron Alun-Alun Rembang Rusak Lagi

Mei 20, 2026
Geger Paket Diduga Bom di Rumah Pendeta di Kudus, Pas Dibuka Ternyata Sayur

Geger Paket Diduga Bom di Rumah Pendeta di Kudus, Pas Dibuka Ternyata Sayur

Mei 20, 2026
Aplikasi Rembang Gemilang Diduga Mangkrak, Dinkominfo Bungkam Soal Anggaran

Aplikasi Rembang Gemilang Diduga Mangkrak, Dinkominfo Bungkam Soal Anggaran

Mei 20, 2026

Recent News

UMKM Beromzet di Atas Rp6 Juta di Pati Akan Kena Pajak

UMKM Beromzet di Atas Rp6 Juta di Pati Akan Kena Pajak

Mei 20, 2026
Habiskan Rp910 Juta, Baru 5 Bulan Videotron Alun-Alun Rembang Rusak Lagi

Habiskan Rp910 Juta, Baru 5 Bulan Videotron Alun-Alun Rembang Rusak Lagi

Mei 20, 2026
Geger Paket Diduga Bom di Rumah Pendeta di Kudus, Pas Dibuka Ternyata Sayur

Geger Paket Diduga Bom di Rumah Pendeta di Kudus, Pas Dibuka Ternyata Sayur

Mei 20, 2026
Aplikasi Rembang Gemilang Diduga Mangkrak, Dinkominfo Bungkam Soal Anggaran

Aplikasi Rembang Gemilang Diduga Mangkrak, Dinkominfo Bungkam Soal Anggaran

Mei 20, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com