LINIKATA.COM, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tengah menggodok regulasi baru mengenai penataan sektor retribusi dan pajak daerah. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah penetapan batas minimal omzet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang akan dikategorikan sebagai wajib pajak.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengungkapkan bahwa dalam draf rancangan aturan tersebut, pelaku UMKM yang memiliki pendapatan atau omzet di atas Rp6 juta per bulan direncanakan bakal dikenakan pajak daerah.
“Tentang pajak UMKM. Jadi kita menentukan batas untuk UMKM itu Rp6 juta,” kata Risma Ardhi Chandra.
Baca juga: Lestari Moerdijat: Modal AI, UMKM Lokal Siap Gebrak Panggung Digital Dunia
Ia memaparkan bahwa batas nominal Rp6 juta per bulan tersebut sebenarnya tergolong cukup tinggi dan berpihak pada pelaku usaha kecil jika dibandingkan dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah di sekitar eks-Keresidenan Pati.
“Kita bandingkan daerah lain seperti Rembang Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Kudus sekitar Rp4,5 juta. Pati termasuk yang paling tinggi batasnya untuk mereka tidak kena pajak,” ucapnya.
Masih Digodok di Tingkat Bapemperda
Meskipun draf batas omzet sudah memunculkan angka Rp6 juta, kebijakan ini dipastikan belum final. Wakil Ketua DPRD Pati, Bambang Susilo, menjelaskan bahwa draf regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif di internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama tim eksekutif.
“Itu dibahas oleh Bapemperda bersama eksekutif. Parameter yang dipakai untuk menentukan mana-mana pengusaha yang wajib pajak,” tutur Bambang Susilo.
Pihak legislatif menekankan bahwa mereka masih menyisir perihal kriteria yang paling adil dan tepat sasaran sebelum peraturan daerah (perda) ini resmi disahkan dan diterapkan di tengah masyarakat.
Baca juga: Anggarannya Rp210 M, Perbaikan Jalan Rusak di Pati Dimulai Pekan Depan
Parameter Omzet Perlu Dikaji Matang
Bambang Susilo menambahkan, usulan awal mengenai angka Rp6 juta per bulan tersebut merujuk pada omzet kotor, bukan keuntungan bersih. Oleh karena itu, jajaran kedewanan meminta adanya parameter yang lebih komprehensif agar tidak memberatkan para pedagang kecil di lapangan.
“Dirancang awal Rp6 juta omzet per bulan. Jadi itu pedagang kena semua itu. Jadi masih dibahas. Segitu perlu ada parameter,” terangnya.
Secara teknis, formulasi besaran tarif dan klasifikasi jenis usaha akan disesuaikan dengan payung hukum perundang-undangan yang berlaku di atasnya terkait pajak dan retribusi daerah.
“Besaran disampaikan secara teknis oleh Bapemperda. Masih dibahas, belum diputuskan,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin













